Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa disebut PPN merupakan salah satu kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak). Pada penerapannya, PPN tidak semudah yang dibayangkan atau hanya dengan mengkalikan nilai beli atau nilai jual dengan 10%. Banyak problematika yang dialami oleh para pengusaha untuk menjalankan kewajiban yakni seperti pembuatan faktur pajak dan hal-hal lainnya.
FlazzTax bersama Komunitas PajakMania dan TEDRA mengajak para karyawan dan pengusaha untuk lebih mendalami mengenai PPN yang dimulai dari problematika hingga mendiskusikan solusi apa yang dilakukan untuk mengatasinya. Berbeda dari acara-acara sebelumnya, Round Table Discussion merupakan acara diskusi namun eksklusif karena jumlah peserta yang dibatasi, yakni 20 orang. Selain itu, kali ini peserta yang hadir wajib membawa pertanyaan yang akan dibahas oleh seluruh peserta dan tim fasilitator. Pada edisi ini, Round Table Discussion diselenggarakan GASPACE Coworking Space, Jl. Kebon Sirih No.48, Jakarta (3/10/2019).
Round Table Discussion dengan topik “A sampai Z Problematika dan Solusi PPN” bertujuan membantu para staf perusahaan atau para pengusaha agar mudah menentukan perlakuan PPN, serta menemukan solusi dalam menyelasaikan masalah yang berkaitan dengan PPN, seperti penulisan kode transaksi dalam faktur pajak, faktur pajak yang digungung, pembuatan dokumen retur, dan lain sebagainya.
Salah satu pertanyaan yang cukup menarik dari peserta adalah tentang bagaimana perlakuan PPN di Kawasan bebas. Jika membahas tentang ini, maka rujukannya ada dalam beberapa pasal aturan, antara lain yaitu: (1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk (Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 10 TAHUN 2012); (2) Pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk merupakan pelabuhan atau bandar udara yang telah mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean (Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 10 TAHUN 2012); (3) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan (Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 10 TAHUN 2012); (4) Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 10 TAHUN 2012); (5) Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN (Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 10 TAHUN 2012); dan (6) Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas tidak dipungut PPN, pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 18 ayat (3) PP Nomor 10 TAHUN 2012).
Disamping topic pertanyaan tersebut, masik banyak lagi hal yang dibahas. Detil seluruh bahasan dapat dilihat pada file terlampir
Round Table Discussion merupakan program baru yang akan terus diadakan sesuai dengan topik-topik perpajakan yang sedang hangat dibicarakan. Penyelenggaran Round Table Discussion selanjutnya direncanakan pada bulan November 2019 di Jakarta. Untuk jadwal detilnya akan disampaikan melalui web ini.
Notulensi dapat di download disini (Notulensi Acara Roundtable Discussion PajakMania)
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami