Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Selain sebagai tanda pengenal dalam melakukan perpajakan, mungkin banyak orang yang mengenal NPWP sebagai salah satu kelengkapan untuk mengajukan kredit di bank atau salah satu syarat untuk melamar pekerjaan di perusahaan.
Namun tidak semua orang wajib memiliki NPWP, melainkan hanya seseorang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan. Dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008. Sedangkan yang dimaksud dengan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh dimaksud sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 UU Nomor 36 tahun 2008.
Seseorang yang memiliki NPWP berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Bagaimana bagi mereka yang memiliki NPWP tetapi sudah tidak memiliki usaha atau pekerjaan lagi? Maka sebagai Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dapat mengajukan penghapusan NPWP untuk menghindari penerbitan STP (surat tagihan pajak) dan denda administrasi karena tidak melaporkan SPT mulai Rp.100.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,-.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tanggal 31 Oktober 2017, tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 s.t.d.d. PER-02/PJ/2018 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak. Prosedur menyampaikan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis yang dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, melalui perusahaan jasa ekspedisi Permohonan disampaikan ke KPP/KP2KP /Layanan di Luar Kantor sesuai wilayah kerja dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan. Dan dalam hal pengajuan penghapusan NPWP, apabila Wajib Pajak masih memiliki piutang pajak, maka Wajib Pajak tetap berkewajiban melunasi hutang pajak tersebut.
Namun, selama permohonan penghapusan NPWP belum diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP, maka Wajib Pajak masih berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Untuk itu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penetapan status Non Efektif sampai dengan dengan Surat Keputusan Penghapusan NPWP terbit.
Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan untuk menghapusan NPWP antara lain sebagai berikut:
- WP Orang Pribadi adalah Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya
- WP Wanita Kawin yaitu, Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami
- WP Badan adalah Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Tidak mempunyai utang pajak
- Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure)
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement)
- Seluruh NPWP cabang telah dihapus
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.
Jadi, jika WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, sebaiknya segera mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk menghindari STP dan sanksi perpajakan. Karena penghapusan NPWP dapat dilakukan dengan mudah jika semua syarat dan dokumen pengurusan penghapusan NPWP lengkap seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami