Tag: Biaya Perbaikan Harta Berwujud Dalam Rangka Penyusutan

Biaya Perbaikan Harta Berwujud Dalam Rangka Penyusutan

Penyusutan Harta Berwujud dan/atau AmorƟsasi Harta Tak Berwujud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023. Dimana dalam peraturan terbaru tersebut memuat tentang:

Read More »