Tag: Biaya Perbaikan Harta Berwujud Dalam Rangka Penyusutan
Biaya Perbaikan Harta Berwujud Dalam Rangka Penyusutan
Penyusutan Harta Berwujud dan/atau AmorƟsasi Harta Tak Berwujud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023. Dimana dalam peraturan terbaru tersebut memuat tentang:
Read More »