Tag: Kegiatan Seminar Umum Bukan Objek PPh Pasal 23

Kegiatan Seminar Umum Bukan Objek PPh Pasal 23

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, seminar dapat didefinisikan sebagai pertemuan yang di dalamnya membahas suatu topik atau masalah yang disampaikan oleh pemateri. Seminar umum sering kali diikuti oleh Perusahaan untuk dapat menambah wawasan karyawannya, begitu juga di dalam…

Read More »