Tag: Pasal 25 dan 27 UU KUP
Revisi UU KUP Merubah Besaran Sanksi Denda Keberatan Dan Banding Jadi Lebih Ringan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan apabila berpendapat bahwa jumlah kerugian, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya. Kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) diajukan keberatan atas dokumen-dokumen sebagai berikut:
Read More »