Tag: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2021
Apakah Endorsement Terhadap Selebgram Dikenakan Pajak?
Selebgram atau influencer adalah salah satu pelaku monetisasi digital melalui pembuatan konten di sosial media sebagai media promosi produk. Selebgram/influencer menggunakan popularitas mereka untuk mempromosikan kolaborasi dengan merek perusahaan.
Read More »