Tag: PMK 37/2025
Pemungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace (PMK 37/2025)
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau yang lebih dikenal dengan marketplace. Kebijakan…
Read More »