SPT Tahunan Status Lebih Bayar

Bagaimana jika hasil akhir pengisian SPT Tahunan PPh berstatus Lebih Bayar?

Status Lebih Bayar SPT Tahunan PPh disebabkan karena jumlah PPh yang telah dipotong pihak lain lebih besar dari hasil hitung ulang PPh terutang yang dilakukan saat mengisi SPT Tahunan PPh. Kondisi tersebut sangat mungkin terjadi karena rumus untuk menghitung pemotongan PPh dan rumus untuk menghitung PPh terutang pada SPT Tahunan memang berbeda. Hal ini umumnya terjadi untuk penghasilan yang bersumber dari pekerjaan bebas. Namun jika penghasilan bersumber dari gaji pegawai tetap maka tidak ada perbedaan rumus saat melakukan pemotongan PPh dengan saat hitung ulang PPh terutang pada SPT Tahunan PPh.

SPT Tahunan PPh status Lebih Bayar yang dilaporkan akan diartikan oleh Kantor Pajak sebagai permohonan dari Wajib Pajak untuk meminta pengembalian kelebihan pajak. Jumlah lebih bayar merupakan jumlah kelebihan pajak yang diminta untuk dikembalikan. Pengembalian ini artinya Kantor Pajak akan memberikan atau mencairkan uang senilai jumlah Lebih Bayar kepada Wajib Pajak. Sebelum hal tersebut terjadi atau sebelum sampai pada hasil akhir berupa pencairan uang, Kantor Pajak akan melakukan serangkaian proses yang dalam istilah umum disebut dengan Pemeriksaan. Jumlah Lebih Bayar pada SPT Tahunan PPh juga tidak dapat dialihkan/kompensasi untuk pembayaran tahun berikutnya.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penghitungan PPh dan hal lain yang tertulis pada SPT Tahunan PPh, telah sesuai dengan kondisi riil yang ada dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam proses tersebut akan ada pemanggilan Wajib Pajak untuk dimintai keterangan, baik keterangan secara lisan ataupun tertulis serta dokumen pendukungnya. Dokumen pendukung dapat berupa rekening korang ataupun pencatatan transaksi lainnya. Intinya, semua informasi yang tertulis di SPT Tahunan harus dipertanggungjawabkan dan diriviu kesesuaiannya. Jika hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa SPT Tahunan telah sesuai maka jumlah lebih bayar tadi akan dikembalikan kepada Wajib Pajak. Namun, pemeriksaan juga dapat saja menemukan hal-hal lain yang mengarah pada kesimpulan bahwa penulisan informasi di SPT belum dilakukan dengan benar sepenuhnya. Akibatnya, penghitungan lebih bayar mungkin saja dikoreksi, bahkan mungkin saja akan berubah menjadi kurang bayar. Kurang bayar disini artinya bahwa Wajib Pajak seharusnya melakukan pembayaran PPh pada SPT Tahunan (hasil hitungan PPh seharusnya Kurang Bayar). Jika kondisinya seperti ini maka kita akan ditagih sejumlah nilai PPh yang belum dilunasi.

Kesimpulan singkatnya adalah jika kita tidak siap untuk menghadapi proses pemeriksaan (misalnya tidak punya banyak waktu untuk mengikuti prosesnya ataupun tidak siap untuk menunjukan dokumen) maka akan lebih baik menghindari status SPT Tahunan PPh Lebih Bayar. Jadi pada saat pelaporan, SPT sudah tidak menunjukan status Lebih Bayar.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

149 Comments

  1. Semakin ribet saja, sudah berulang kali masukkan data yang benar, masih saja muncul spt lebih bayar, apa semestinya dilakukan,

  2. selamat malam min
    saya mau tanya info ni min
    saya adalah kontraktor dibidang jasa yang penghasilan bruto nya 7,6M pada tahun 2018 dan selelu di pungut Pph 23 sebesar 2%
    nah ketika saya melaporkan SPT tahunan stus saya kurang bayar bekisar 30juta-an tetapi menurut pekerja di kantor pajak Pph23 dapat menjadi kredit pajak kita di tahun pelaporan SPT
    setelah saya merekam Pph23 status malah jadi lebih bayar sekitar 103juta
    apakah pajak akan meng-audit perusahaan min?
    audit yang ke perusahaan atau WP yang Membawa berkas pendukung ke kantor pajak?
    terus biasa nya untuk data pendukung nya biasaya apa saja ya min?
    terimakasih

    1. Untuk hasil hitungan, sepanjang pengisian angka-angka sudah benar tempatnya maka potongan pph 23 adalah kredit pajak dan mengurangi jumlah pph yg masih harua dibayar. Pemeriksaan pajak itu bisa dilakukan kepada siapapun, bagi WP yang diperiksa akan dipanggil ke KPP. Data bisa semua hal yang berhungan dengan transaksi, mulai dari rekening koran sampai ledger.

  3. saya ingin bertanya mengenai sy yg terlanjur setor sekitar 5 bulan pada saat itu sy tdk tau tarif sudah berganti menjadi 0,5%.. dan sy menyetorkan masih menggunakan tarif 1%..
    apakah nanti ini disebut lebih bayar?

    1. Sistem secara otomatis memang akan menghitung tarif pada juli-desember dengan angka 0,5%, lanjutkan saja seperti itu. Untuk kelebihan setoran yang terlanjur dibayarkan kita dapat mengurus pemindahbukuan untuk dipindahkan menjadi pembayaran pajak yang lainnya, misal untuk pembayaran yang belum dilakukan di bulan-bulan selama 2019. Kondisi seperti ini bukan disebut sebagai lebih bayar, melainkan lebih setor, ini berbeda. lebih setor dapat dilakukan pemindahbukuan.

      1. Saya juga mengalami hal yang sama. Sudah melakukan pemindah Bukuan. Tetapi di tolak karena saya sudah lapor SPT tahunan nya.
        Karena untuk menghindari keterlambatan lapor SPT.
        Apakah kalau sdh lapor SPT memang tidak bisa untuk mengajukan Pbk

        1. Tergantung dari seperti apa isian dalam laporan SPT nya, maksudnya lapor SPT itu bukan jadi alasan pemindahbukuan ditolak, namun pada bagaimana pengisian pada SPT nya, silahkan cek kembali dan konsultasikan dengan petugas di KPP

          1. Pak saya mau tanya, kemarin saya lapor spt badan 2020 dan ternyata lebih bayar. Lalu saya melakukan pembetulan ke 1hasilnya nihil. Eh ternyata masih ada yg salah saat saya mau print.di kolom kutipan elemen lap keuangan 8A-1 lupa saya nol kan karna itu memang bukan angkanya.
            Yang benarnya di kolom 8A-6.
            Jadi saya mau bjat pemb ke dua.
            Apakah pembetulan yg dibuat sebelum berakhirnya 30 april akan tetap dipanggil pemeriksa. ?
            Dan sebetulnya usaha nya ini juga bukan usaha besar..

  4. Selamat sore admin, saya ingin bertanya. Pada bulan april 2019, perusahaan saya membayar pph final pp 23 untuk bulan maret. Ternyata setelah dibayar, ada transaksi yang dibatalkan. Lalu apa yang harus kami lakukan atas kelebihan bayar ini, apakah harus restitusi atau pemindah bukuan? Terima kasih

    1. Dear Bu Yuliana, mohon maaf komentar ini terlambat kami response.
      Untuk pembayaran yang lebih seperti itu dapat dilakukan Pemindahbukuan Pembayaran sejumlah selisih lebihnya, bisa dipindahkan ke bulan selanjutnya.

  5. Mau tanya, saya menikah bulan juni 2019 lalu, dan saya dan istri saya punya npwp masing2, dan saat lapor spt, di formulir nya ada tulisan status perpajakan suami istri. Status kawin : tidak kawin
    Kawin
    Saya harus pilih yg mana ya, kalau saya pilih yg kawin, laporan spt saya jadinya lebih bayar

    1. selamat pagi admin,
      ketika menyusun spt pph badan dan hasil akhirnya adalah ‘lebih bayar’
      jika lebih bayar nya tsb sy ajukan utk direstitusikan, apakah masih akan ada pemeriksaan dari djp?
      mohon jawabannya ya min…terima kasih sebelumnya.

  6. Mau tanya, spt thnan badan menunjukkan lebih bayar karena ada pph 22 import yg telah dibayarkan dipertengahan tahun. Tetapi pph 22 tsb tidak dilaporkan di masa pembayaran yg bersangkutan. Apakah tetap bisa dilakukan restitusi atas lebih bayar spt tahunannya?

    1. Pph 22 memang tidak perlu dilaporkan pada SPT masa, ini dalam kondisi kita yang dipotong ya, data pph 22 akan jadi kredit pajak di SPT Tahunan

      1. Utk proses restitusinya, selain dipilih “restitusi” di spt tahunan, apa ada surat permohonan tambahan? terimakasih banyak sdh direspon…

          1. bolehkah untuk pph 22 atas lebih bayar trsebut tidak mau kami mintakan restitusinya? Secara nilai lebih bayar tidak materialis..Mohon solusinya..trims

          2. “bolehkah untuk pph 22 atas lebih bayar trsebut tidak mau kami mintakan restitusinya? Secara nilai lebih bayar tidak materialis..Mohon solusinya..trims”

            ini dijawab boleh, tp dampak dari pph22 ini kan di 29 dimana ini SPT tahunan, bagaimana caranya tidak restitusi? bisa bantu dijelaskan lebih detail?

  7. maaf menggnggu waktu.nya. ..saya mau bertnya untuk status spt saya kok lebih bayar ya ..
    sudah bolak balik ngisi data yg sesuai tapi masih status lebih bayar

    mohon panduan.nya

    1. Semua hasil akhir status pasti diawali dari pengisian angka-angka di awalnya, walaupun bisa saja memang hasilnya Lebih Bayar. Untuk memastikan pengisian sudah benar atau belum maka kami perlu mengetahui detilnya lagi. Karena variasinya bisa bermacam-macam tergantung case-nya.

  8. selamat siang
    PPH 21 saya dibayarkan perusahaan dan statusnya menjadi lebih bayar dikarenakan saya baru mengetahui pada saat pelaporan online tsb. bahwa orangtua yang tidak bekerja dan ditanggung sepenuhnya dapat menjadi tanggungan disini dan menaikkan jumlah PTKT (sehingga menjadi lebih bayar) setelah saya memilih TK/2
    dokumen apa yang dapat diupload? dan bagaimana selanjutnya kita dapat membuat status kita tetap pada TK/2?
    terima kasih banyak

    1. Dengan adanya perubahan yang dilakukan sendiri pada SPT maka memang pasti hasilnya jadi ada selisih dengan bukti potong yang dibuat perusahaan, dan jika ini menjadi lebih bayar maka kami lebih menyarankan untuk tidak jadi lebih bayar. hal ini karena dampak setelah adanya lebih bayar agak merepotkan seperti akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan hal-hal lain. terkait dokumen yang dapat dilampirkan sebenarnya sifatnya fleksibel saja, apapun dokumen yang dapat menguatkan kondisi yang dimaksud dapat dilampirkan

  9. Selamat malam, maaf ganggu.
    Setelah mengisk efilling, sesuai data yg ada. Pph21 diisi sesuai potongan, terus penghasilan neto diisi sesuai form A1 nomor 12. Tapi setelah mau selesai, malah terjadi lebih bayar. Ada contact-nya ga? Saya ingin bertanya lebih, siapa tau bisa dibantu. Terimakasih.

      1. Sudah saya isi sesuai form 1721 bukti potong Dari tempat kerja. Dan akhir nya nihil. Tapi sy tidak bisa mengakui nilai penghasilan K+1..
        Status nya sy ganti jadi TK
        Jadi agak repot kalau mau akui penghasilan yg ptkp sesuai k+1

  10. Mau tanya, sebagai pegawai penerima gaji, spt tahunan menunjukkan ada pemotongan pph21 dari suatu badan usaha (di luar perusahaan tempat bekerja) atas pembelian barang sehingga di pelaporan spt tahunan ada lebih bayar. Apakah saya boleh melewatkan (tidak usah lapor) pph ini supaya status spt NIHIL? Apakah kedepannya akan jadi masalah karena saya tidak lapor yang ini?
    Terima kasih.

    1. Apakah yang dimaksud dengan dilewatkan ini adalah dokumen bukti potong?
      Jika yang dilewatkan adalah jumlah pemotongan pajaknya maka bisa, jika yang dilewatkan adalah tambahan penghasilannya maka akan beresiko

      1. Yang dimaksud adalah jumlah pemotongannya karena kalau beli barang tersebut pakai NPWP ada didiskon tapi saya tidak mendapat dokumen bukti potong. Sama halnya ketika beli emas kalau pakai NPWP dipotong 0.45% kalau tidak pakai NPWP dipotong 0.9%. Nah yang 0.45% ini muncul sendiri di efilling dan jadi lebih bayar. Apa boleh diabaikan saja (tak perlu isi) supaya status spt jadi nihil?

  11. Selamat pagi, mau bertanya, saya sudah mempunyai NPWP tetapi belum melaporkan kepada perusahaan, sehingga dipotong pajaknya menjadi 20% lebih tinggi dari tarif pajak normal.
    Jadi di SPT tahun 2019 yang sudah dibagikan, NPWP saya masih kosong dan ketika melaporkan ke efiling statusnya menjadi LEBIH BAYAR.
    Nah apakah boleh atau bisa bermasalah apabila pada saat mengisi data pajak di langkah ke 2, data pajak yang sudah dipotong saya masukkan sesuai dengan yang seharusnya (tidak lebih besar 20%). Misal di lembar SPT yg lebih bayar 1juta, tetapi di efiling saya tulis yg benar 800ribu, sehingga hasilnya NIHIL ?
    Mohon informasinya. Terima kasih..

  12. selamat siang,
    status SPT saya jadi lebih bayar ketika status/jumlah tanggungan saya isi K/3
    awal bekerja status belum menikah jadi diisi TK/0
    jika status/jumlah tanggungan diisi TK/0 , status SPT jadi nihil.
    Apakah status/jumlah tanggungan diisi sesuai awal bekerja atau sesuai dengan konsisi saat ini?
    terima kasih

    1. Status PTKP diisikan sesuai dengan apa yang tertulis di bukti potong dari perusahaan, jika misal yang ada di bukti potong keliru maka perbaiki dulu bukti potongnya dengan menghubungin perusahaan, bukan dengan langsung menuliskan sendiri PTKP yang berbeda di SPT nya. Posisi PTKP dilihat dari kondisi pada saat awal tahun pajak, bukan pada saat melakukan pelaporan SPT.

  13. admin, spt pph ps 21 saya status nya lebih bayar di karenakan pada kolom bagian A ada pendapatan deviden dari saham yg sy beli dan ada penjualan saham yg saya lakukan

    apakah sebaik nya sy tidak masukan saja semua transaksi saham nya?

    1. Ini maksudnya SPT tahunan pribadi atau pph 21 ya? Jawbannya akan sangat berbeda. Secara umum pendapatan dividen yang diterima pribadi masuk di pasal 4 ayat 2, bukan pasal 21. Aktivitas jual beli saham pada bursa juga akan masuk di pasal 4 ayat 2.

  14. untuk kondisi lebih bayar, setelah menjalani pemeriksaan dan tanda tangan banyak dokumen, apakah kelebihannya dikembalikan ke wajib pajak?

    1. Hasil akhir dari pemeriksaan dapat berupa persetujuan yang artinya akan ada pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Namun di sisi lain dapat juga berupa ketidaksetujuan untuk adanya pengembalian karena ada utang pajak dan denda.

  15. selamat malam saya mau bertanya, perusahaan saya bergerak di bidang property developer, kebetulan kami juga belum pkp karena penghasilan masih dibawah 4,8m. perusahaan saya terdaftar npwp sejak 2017, tahun ini baru hendak melaporkan perpajakannya. jenis spt apa yang saya harus gunakan dan bagimana dengan perhitungannya? terimakasih mohon penjelasannya.

  16. Dear admin,

    Mohon tanya pada saat lapor SPT ternyata saya juga statusnya lebih bayar sebesar 700 ribuan. Untuk kasus saya kebetulan saya pindah kerja pada pertengahan bulan Agustus sehingga pada perusahaan pertama terhitung bulan Jan – Sep, dan perusahaan kedua terhitung Ags – Des. Ini saya harus bagaimana ya? Pilihan pada tahap “Permohonan : PPh Lebih Bayar pada angka 16 mohon” ini harus memilih apa? Kebetulan sebelum2nya laporannya NIHIL. Terima kasih sebelumnya.

    1. Jadi jika sudah dipastikan bahwa dari awal pengisian angka-angka di SPT ga ada yg keliru maka jika status Lebih Bayar akan dilanjutkan dengan proses pengembalian oleh KPP, atau istilahkan direstitusi. Namun saran mimin jika memang tidak mau dilanjutkan proses restitusi maka bisa saja membuat laporan SPT Nihil dengan menambahkan adanya penghasilan lain sampai pas hasil akhirnya Nihil, tidak masalah

      1. Sudah saya isi sesuai form 1721 bukti potong Dari tempat kerja. Dan akhir nya nihil. Tapi sy tidak bisa mengakui nilai penghasilan K+1..
        Status nya sy ganti jadi TK
        Jadi agak repot kalau mau akui penghasilan yg ptkp sesuai k+1

  17. Selamat malam min
    Saya sedang menghitung spt thn 2018 karena saya baru bekerja dan atasan saya menyuruh syaa untuk mengerjakan laporan spt 2018 dan 2019. Nah disini saya bingung karena ada total kredit pajak sebsar 16 juta. Kredit pajak ini timbul dari komisi dan potongan pajak pph23 yg sudah perusahaan setorkan selama 2018 adalah sebesar 16juta tsb.
    Ini solusi nya bagaimana min kalau statusnya jadi lebih bayar. Dan kalau 16juta tsb dapat mengurangi beban pajak yg harus dibayarkan apakah ttp akan diperiksa oleh DJP?
    Mohon bantuannya min

    1. 1. Pajak terutangnya menggunakan PPh Final PP 23 UMKM ataukah tarif umum?
      2. Jika poin 1 menggunakan tarif umum maka memang idealnya ga ada pemotongan pph 23 atau kredit pajak, tapi ini cm terjadi dengan syarat sebelum transaksi yg dipotong kita sudah punya SKet PP 23
      3. Jika terlanjur begini maka ada 2 opsi yg bs dilakukan: akui kredit pajak tadi sehingga SPT LB lalu ada pemeriksaan atau tidak mengakui kredit pajak sehingga tdk LB
      4. Kredit pajak sifatnya tidak harus dikreditkan dan bs diakui menjadi biaya komersial

      1. Bisa di akui menjadi biaya komersial itu maksudnya bagaimana min?
        Contoh nya sprti apa?
        Mohon bantuannya saya masih pemula untuk pajak

  18. hallo, jadi saya sedang belajar.. dan menemukan bnyk pertanyaan..
    salah satunya ttg lebih bayar yang disebabkan hpp. dilaporan keuangan yang saya lihat itu pkpnya rugi. tapi kok bisa lebih bayar ya?

  19. selamat siang,

    pada bln januari dan februari 2020 ada kelebihan bayar pph final 4 ayat 2, namun belum dipbkkan oleh orang pajak saya sebelumnya sampai saat ini, dan kantor saya ikut relaksasi pajak covid-19 jadi tidak bayar pph final lagi sampai bulan desember. pertanyaan saya apakah bisa di pbk kan di tahun 2021? jika bisa bagaimana pelaporan di spt tahunan badannya nanti supaya statusnya tidak lebih bayar? lalu pbk ini saya ajukan sebelum laporan spt tahunan atau bagaimana ya rekan? mohon bantuannya krn saya baru pegang pajak kali ini

    1. PBK dapat dilakukan dengan bebas ke masa ataupun tahun selanjutnya, poin pentingnya adalah memang benar ada kelebihan. Untuk pembayaran PPh final tidak akan berhubungan dengan status SPT Lebih Bayar karena perhitungan kurang atau lebih bayar itu adalah terkait dengan jenis pajak yg non final, penulisan di SPT tentunya dengan mengakui jumlah angka2 yang benar saja, yg angka kelebihan tadi kan artinya seharusnya tidak sejumlah itu, untuk PBK kapan saja akan diajukan ga ada masalah

  20. Min mau nanya..pada penjumlahan spt masa keseluruhan jan s.d Des fk lebih kecil dr fm. Apakan untuk pembuatan spt tahunan itu udh otomatis Lebih Bayar..? Atau fm bisa di masukkan ke persediaan barang agar spt tahunan menjd Kurang Bayar..?thanks

    1. Ini SPT yg ditanya itu PPN atau Tahunan PPh ya? Kedua SPT tersebt konteksnya akan beda dan penyebab masing2 bs jd LB pun beda. SPT PPN acuannya berasal dari faktur2 PPN sedangkan SPT Tahunan PPh dari Laporan Keuangan

  21. Selamat siang,
    saya mau tanya, perusahaan saya mengikuti pp23, namun ada beberap klien yang tetap memotoh pph 23 , sehingga lebih bayar.
    dan saya bermaksud mengikuti konpensasi /penelitian untuk pengembalian dana.
    untuk SPT Induknya, untuk melakuakn penelitian pasal berapa atau nomor berapa yang harus saya centang/ isi ya?

    Thanks and Regards

  22. Selamat pagi,
    saya mau tanya, untuk perusahaan konstruksi, dimana penghasilan nya sudah di potong pph final dan di SPT PPH Badan Tahunan dilaporkan NIHIL, tetapi ada pembayaran PPh 22 Import. Apakah PPh 22 Import ini dapat di kreditkan dan dapat di restitusi di SPT PPh Badan ? Dasar hukum peraturan pajak ya apa yah ? Mohon informasinya

    1. sifat pengkreditan PPh yg telah dibayar ini adalah “dapat” atau tidak wajib, jika memang akan dikreditkan maka SPT Tahunan memang akan jadi LB, atas LB ini memang akan dapat diajukan restitusi, silahkan buka tata cara pengisian formulir SPT Tahunan 1771

    2. Min mau tanya, saya kan nikah april 2021, tapi pajak npwp sm istri sendiri2 masih, apakah pengisian SPT saya bs mendapat potongan tanggungan? Kalo bisa gimana ya carany?thanks

  23. Siang min,
    misalkan SPT Orang Pribadi masa Januari sd Agustus 2020 bayar PPH Ps. 25, kemudian di masa Sep sd Des berubah menjadi UMKM dan membayar PPh Final.
    Untuk pelaporan SPT Tahunan OP nya bagaimana ya ?
    Apakah benar terjadi Lebih Bayar ?

    1. ini berubahnya karena kondisi yg seperti apa? terbuka saja kemungkinan seorang individu pada tahun yg sama membayar PPh 25 dan juga PPh Final UMKM, tergantung dari kondisinya seperti jenis penghasilannya seperti apa, beda jenis penghasilan akan beda aspek pajaknya, sehingga bisa saja pajak yang dibayar jenisnya beragam karena penghasilan didapatkan dari sumber yang beragam jg

  24. selamat sore min,

    saya mau tanya, dr thn 2017 perusahaan kami menerapkan PP 46 dan PP 23, karena omset perusahaan kami yg kurang dr 4,8 M. nah pada tahun 2020 omset perusahaan kami mengalami kenaikan lebih dr 4,8 M. Oleh pihak KPP kami di minta untuk merubah perhitungan pajak kami dr PP 23 ke PPH pasal 25 mulai april 2021. Apakah tidak bisa PPH 25 tersebut berstatus nihil ? karena kan masih peralihan dr pp 23 ke pph 25. Apakah perusahaan kami tdk bisa masuk di katagori Wajib Pajak Baru yg di perbolehkan PPH 25 nya Nihil ? Karena msih dalam masa peralihan dr PP 23 ke PPH 25

  25. selamat sore admin FlazzTax..
    saya ingin bertanya untuk PKP orang pribadi dalam pelaopran tahun 2020 lebih bayar bagaimana ia PAk/Ibu.
    sementara saya hanya melakukan pencatatan…
    apakah akan dilakukan pemeriksaan walaupun LB tidak melebihi 10jt?
    terima kasih

  26. halo, mohon bantuannya , saya resign dari perusahaan per 1 januari 2019, namun di tahun 2019 saya ada 4 kali mendapat bonus dari perusahaan sebelumnya dan sudah dipotong pajak tidak final. total bruto bonus tersebut adalah 61jt. stelah saya masukkan ke 1770s , bruto tsb dikurangi ptkp, sehingga terjadi lebih bayar. kalau seperti ini langkah sebaiknya bagaimana ? terimakasih

      1. ada, bukti potong pajak penghasilan 21(tidak final) atau pasal 26, kode objek pajak 21-100-11, formulir 1721-VI

        1. Jika akhirnya jadi Lebih Bayar dan menginginkan berubah jadi NIHIL maka dapat diambil 2 langkah, yg pertama tambahkan nilai penghasilan lainnya sehingga nanti akan naik total penghasilan, atau yg kedua turunkan nilai kredit pajak, seimbangkan 2 hal tersebut. Pastikan juga formulir yg digunakan adalah jenis 1770

          1. jika saya melakukan rekomendasi tersebut , kira2 nanti kedepannya akan bermasalah gak ya ? karena saya juga berencana untuk mengajukan penghapusan npwp

  27. Selamat malam,
    minta solusinya apakah lebih setor pajak bisa saya pbk ke angsuran pajak tahun berikutnya ??
    Saya menerima penghasilan dari 2 perusahaan dari perhitungan pajak tahun lalu 2019 saya diwajibkan membayar angsuran pajak tiap bulan dari Jan s/d Des 2020.
    ternyata pada tahun 2020 penghasilan saya berkurang dan setelah dihitung SPT tahunan form 1770 ternyata lebih setor pajak.
    jika terjadi seperti itu apakah kelebihan pajak tersebut bisa saya ajukan untuk PBK untuk angsuran pajak tahun depan ?
    Terima kasih, ditunggu jawabannya

    1. Untuk kelebihan setor pph 25 akan memunculkan status SPT Tahunan menjadi Lebih Bayar, atas kondisi ini tdk bs dialihkan/pbk dan hanya bisa diminta pengembalian, jika tdk mau meminta pengembalian maka dapat saja SPT dibuat menjadi tidak Lebih Bayar dengan mengurangi jumlah pengakuan kredit pajak pph 25

  28. Selamat sore,
    Mohon petunjuknya, pada tahun 2020 saya menerima penghasilan sebagai karyawan pada bulan januari 2020 dan setelah itu resign. Kemudian saya melakukan pekerjaan tidak tetap untuk beberapa perusahaan dengan bukti potong pajak penghasilan 21 (tidak final) atau pasal 26 formulir 1721-VI. Pada saat saya masukkan ke 1770s, terjadi lebih bayar. Agar laporan SPT nihil apakah bisa dilakukan penambahan pada penghasilan netto atau sebaiknya penambahannya dilakukan pada penghasilan netto dalam negeri lainnya? Lalu apakah formulir yang digunakan 1770s atau harus 1770? Terima kasih.

  29. Saya karyawan swasta. Saat melaporkan pajak data pajak yg dibayarkan sdh otomatis terisi, namun hasilnya ternyata lebih bayar.

    Sebaiknya apa yg saya lakukan, krn pembayaran pajak dilakukan oleh pihak kantor. Optional pilihan di menu pajak online yaitu
    1. Direstitusikan
    2. Diperhitungkan dgn hutang pajak
    3. Dikembalikan dgn SKPPKP pasal 17C
    4. Dikembalikan dgn SKPPKP pasal 17D
    Sebaiknya pilih yang mana ya?

  30. selamat siang,, saya melaporkan SPT suami saya ternayta lebih bayar dikarenekan di form A 1 no NPWP tidak dicantumkan alhasil pemotongnya jd 6%. pas saya lapor jadinya lebih bayar dan saya pilih di dikembalikan, dan saya sudah lapor SPT nya. apakah ada solusi yah apakah bisa lgsg pembetulan apa tunggu dari orang pajak aja yg menghubungi, saya takut akan diribetkan saja sih karna sudah otomatis dr e filling nya saya pikir tidak bisa dibuat sampe nihil hasilnya. mohon bantuannya.

  31. selamat siang, karena Covid perusahaan mengalami kerugian. SPT Pph Badan jadi lebih bayar karena pembayaran pph25 tiap bulan. Apa yg sebaiknya saya lakukan?
    Kelebihan bayar cukup besar sampai ratusan juta.
    Bisakah kelebihannya dikompensasi saja untuk pajak tahun depan? agar tidak perlu dilakukan pemeriksaan. Di no berapa diisi?
    mohon bantuannya. terima kasih

    1. LB pada SPT Tahunan tidak ada opsi dikompensasi, bisanya direstitusi, jika tdk mau dengan hal tersebut maka dapat saja dengan tidak mengakui pembayaran pph 25 dengan lengkap, sehingga tdk jd ada LB

  32. Selamat siang, saya mau menanyakan perihal status lebih bayar pada laporan Spt Tahunan Badan.
    Tahun 2020 saya telah membayar PPh pasal 25 dengan memakai perhitungan tarif lama yaitu 25%. dan ketika laporan SPT Tahunan 2020 saya jga masih memakai perhitungan tarif 25%. status SPT Tahunan kami kurang bayar, dan kami telah melakukan pembayaran sesuai pajak terutang.

    Setelah selesai laporan, di hari berikutmya saya baru tahu kalau ternyata untuk PPh Pasal 25 tahun 2020 ada penurunan tarif menjadi 22%. dan Laporan SPT tahunan 2020 juga memakai tarif 22%.

    Kami segera melakukan revisi untuk Spt Tahunan kami, ternyata status SPT Tahunan kami sekarang menjadi lebih bayar.

    Apa ada solusi untuk kasus kami tersebut? mohon bantuannya…

  33. Salam min, mau tanya. Status lapor pajak saya lebih bayar, lalu saya memilih untuk direstitusikan. Setelah melalui pemeriksaan, beberapa bulan kemudian keluar keputusan yg menyimpulkan pajak saya tidak bisa direstitusikan karena pajak PPh saya ditanggung oleh perusahaan. Pertanyaan saya, apakah ada peraturan yg mengatur seperti itu? Mengingat rekan kerja saya punya kasus yg sama, tapi berhasil merestitusi kelebihannya.

    1. spesifiknya hal ini akan sangat kasuistis dan lebih tepatnya terkait dasar hukum dapat ditanyakan dulu ke pemeriksanya, setelah itu baru nanti dapat kita diskusikan apakah dasar hukum itu relevan atau tidak

      1. Dasar hukum yg digunakan pemeriksa adalah PMK 252 03 2008 pasal 22 ayat 7 yg berbunyi: “Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 yang terutang, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.”

        Menurut saya tidak relevan dengan case saya yg menyebut restitusi tidak bisa dilakukan karena pph ditanggung pemberi kerja.

        1. ini dari awal subjek yg sedang diperiksa itu si perusahaan atau si individu pegawainya? jika subjeknya si individu maka kurang relevan jika rujukannya adalah aturan tadi, apakah pemeriksaannya masih dalam proses atau sudah selesai?

          1. Subjek nya individu pegawai, min. Proses saat ini baru keluar SP Hasil Pemeriksaan.

            Apakah memang ada berbedaan perlakuan restitusi antara pajak ditanggung pemberi kerja dan pajak yg dipotong langsung dari gaji pegawai? Karna sy tidak menemukan landasan hukum yg menyebut hal tsb.

  34. Salam min, mau nanya lagi. Hehe. Semisal status laporan pajak lebih bayar. Lalu saya mau untuk dinihilkan, artinya kan kita memilih untuk memasukkan data yang tidak sesuai/seharusnya agar status nihil. Apakah tindakan termasuk tindakan yang benar? Apakah ada unsur pelanggaran di situ? Terima kasih min.

  35. Ingin bertanya, untuk SPT Masa PPN jika sebelumnya Masa 9/9 kurang bayar lalu karena adanya Pajak Masukan yg belum diinput sehingga harus melakukan pembetulan dan menjadi lebih bayar, apakah bisa dikompensasi ke masa-masa berikutnya? Lalu untuk tata cara pembetulan dan kompensasinya bagaimana yaa?

  36. Sore min, saya mau tanya… saya bantu lapor pajak pribadi bos, kebetulan wajib pajaknya terkena covid dan gak berpenghasilan selama 2bln.. sedangkan angsuran pph 25 selalu dibyr setiap bulan. kemungkinan besar jadi lebih bayar pada SPT Tahunannya. cara mengatasinya bagaimana min??.. makasih min…

  37. Saya baru menikah Oktober lalu.
    KTP dan kk masih yang lama.

    Spt 2021 yang dihitung kan perusahaan dipotong 15 juta
    Namun saat entry e filling dengan memasukkan data
    Menikah/pisah harta/NPWP suami/netto suami

    Status akhir pajaknya hanya 11.3jt “lebih bayar”

    Itu bagaimana ya? Apakah saya pura2 single saja?

  38. halo min, kasus saya sam seperti salah satu kasus yang ini :
    Saya karyawan swasta. Saat melaporkan pajak data pajak yg dibayarkan sdh otomatis terisi, namun hasilnya ternyata lebih bayar.

    Sebaiknya apa yg saya lakukan, krn pembayaran pajak dilakukan oleh pihak kantor. Optional pilihan di menu pajak online yaitu
    1. Direstitusikan
    2. Diperhitungkan dgn hutang pajak
    3. Dikembalikan dgn SKPPKP pasal 17C
    4. Dikembalikan dgn SKPPKP pasal 17D

    nah jawaban admin kan boleh di edit di bagian lampiran I bagian D, tapi tidak ada lampiran D min, cuma sampai bagian C saja ynag lampiran I nya.

      1. Min, bedanya ini apa ya?
        3. Dikembalikan dgn SKPPKP pasal 17C
        4. Dikembalikan dgn SKPPKP pasal 17D

        Saya mengalami hal yang sama dengan form 1770s. Lebih bayar terjadi karena saya resign di tengah tahun. Saya tidak menginginkan restitusi supaya tidak berkepanjangan, apakah memungkinkan dengan memilih salah satu dari nomor 3 dan 4 diatas?

        Terima kasih

  39. Min mau tanya, saya kan nikah april 2021, tapi pajak npwp sm istri sendiri2 masih, apakah pengisian SPT saya bs mendapat potongan tanggungan? Kalo bisa gimana ya carany?thanks

  40. Selamat malam min..
    Mohon izin bertanya. Saya lapor pajak dan statusny lebih bayar. Setelah saya cek, ternyata, di bukti potong pajak tertulis status dan tanggungan TK/0 padahal status sekarang K/3. Bagaimana cara membetulkan status ini, dan bagaimana juga mengatasi pebih bayar ini?
    Terimakasih sebelumnya

  41. Udah bayar pajak tiap tahunnya besar masih dipusingkan lagi harus isi SPT sendiri ngerepotin lagi, terus petugas pajak dng tunjangan besar ngapain aja ?

  42. Hallo kak kemarin saya melaporkan spt tahunan tapi saya salah masukkan nominal pada penghasilan bruto , gaji ?? Apakah bisa di rubah??

  43. halo min, saya ada lapor SPT badan 2021, dengan status lebih bayar, karena ada kelebihan bayar pph 25, jika tidak mau restitusi krn jumlahnya tidak material, apakah bisa memilih opsi memberi centang pada pilihan “Diperhitungkan dengan Utang Pajak” (Kolom huruf D No. 13) pada E-SPT ? walaupun masih ada lebih bayar 1 jutaan, apakah tidak berpotensi untuk dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak? dan apakah kelebihan yg 1 juta itu masih dapat di kreditkan untuk laporan SPT badan tahun 2022? terima kasih atas jawabannya.

      1. saya memasukkan bukti potong pph pasal 23 pada spt tahunan, pada akhir laporan status nya menjadi lebih bayar dan direstitusikan senilai pph 23 yang saya masukkan. Jadi gimana cara menghindari lebih bayar? apakh bukti potong tidak perlu dimasukkan sehingga tidak terjadi lebih bayar?

  44. selamat sore,
    saya mau tanya, saat ini perusahaan kami masih menggunakan PP23. Di bulan april ada klien yang memotong pph23 sebesar 100rb. misal jika pembayaran PP23 bulan mei yang seharusnya dibayar 500rb tapi saya bayar hanya 400rb apakah boleh ? hal ini dilakukan agar tidak terjadi lebih bayar pada saat lapor SPT tahunan.

    terima kasihh

  45. Selamat siang admin….

    Mau tanya, kalau dalam hal pelaporan SPT dimana tidak punya penghasilan tapi punya investasi saham di BEI. Penghasilan nihil, pajak terhutang (dari penjualan saham selama setahun) anggaplah 1jt, artinya kan akan ada lebih bayar sebesar 1jt….

    Pertanyaannya, apakah dalam case laporan SPT seperti itu akan diperiksa? Mohon pencerahannya dan terima kasih.

  46. Saya mempunyai jasa transportasi dipakai salah satu perusahaan ..setiap bln pembayaran saya dikenakan pajak 2 % tetapi pertahunnya saya ditagih 0,5 % tlong penjelasan pak

  47. mau tanya min, di spt tahunan op (eform) tertera nilai pajak dari pemungut senilai 50 ribuan trus ketika di spt induk mejadi lebih bayar. gimana caranya kita agar tidak merestitusi nilai tersebut tapi kl tidak dicentang spt tidak bisa save. solusinya min..maturnuwun sanget

Tinggalkan Balasan ke affandie Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.