Distributor MLM, Bagaimana Pajaknya?

Menjadi agen Multilevel Marketing (MLM) biasanya adalah pilihan profesi sampingan, namun seiring berkembangnya bisnis ini ternyata memberikan peluang penghasilan yang cukup besar. Secara teori, penjualan melalui mekanisme MLM yaitu sebuah sistem penjualan secara langsung kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh perorangan sebagai distributor/agen perusahaan MLM. Singkatnya, MLM adalah sebuah metode penjualan berjenjang. Seluruh agen MLM merupakan distributor dari perusahaan tersebut, dan untuk memperluas jaringan distributor, maka distributor tingkat pertama dapat menarik distributor yang disponsorinya, demikian pula seterusnya.

Biasanya, para distributor MLM akan mendapatkan penghasilan dari beberapa mekanisme atau formula, misalnya adanya bonus, fee, ataupun margin keuntungan harga jual. Namun umumnya semua penghasilan tersebut terkumpul menjadi satu kesatuan pembayaran atau sudah tercampur. Walaupun demikian mari kita lihat beberapa jenis metode pembagian penghasilan tersebut, yaitu:

  1. distributor MLM mendapatkan penghasilan dari keuntungan penjualan produk secara langsung dengan selisih harga seperti penjualan produk pada umumnya.
  2. komisi atau bonus sebagai distributor.
  3. pendapatan penjualan atau total omzet jaringan yang telah dibangunnya. Sehingga semakin besar dan banyak jaringan yang ia miliki, maka semakin besar pula kesempatan memperoleh pendapatan.

Penghasilan yang diterima para distributor MLM tentunya akan dikenakan Pajak Penghasilan. Lalu, seperti apa perhitungan pajaknya? Apakah dari ketiga sumber penghasilan tersebut akan berbeda-beda pengenaan pajaknya?
Dari ketiga sumber penghasilan diatas akan dikenakan 2 cara penghitungan pajak, yaitu:

Pertama, atas penjualan langsung dari kategori nomor 1 akan dikenakan PPh sesuai aturan PP 46/2013 yaitu PPh sebesar 1% dari jumlah peredaran bruto. PPh jenis ini akan mengalikan tarif dengan penghasilan kotor atau omset penjualan. Jadi angka yang dijadikan dasar bukan keuntungan atau margin selisih harga beli dengan harga jual, melainkan langsung pada nilai penjualan. Penghitungan dan pembayaran PPh 1% ini harus dilakukan setiap bulan.

Kedua, jika memperoleh penghasilan dari kategori nomor 2 dan 3, maka distributor MLM akan disebut tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Penghasilan ini nantinya akan dikenakan pasal 25/29 dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN), yaitu norma yang dapat digunakan seseorang dalam menentukan dasar penghitungan PPh pasal 25/29. Selanjutnya, persentase NPPN akan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto tahunan yang didapatkan. NPPN untuk distributor Multilevel Marketing adalah sebesar 50%. Sehingga penghitungan PPh untuk distributor MLM adalah yaitu: (Peredaran Bruto setahun x NPPN 50% – PTKP) x tarif pasal PPh Pasal 17. Tarif PPh Pasal 17 bertingkat mulai dari 5% untuk Rp.50 juta pertama dan berjenjang naik sampai pada tariff paling tinggi yaitu 30% untuk penghasilan diatas Rp.500 juta.

Selanjutnya, hasil dari penghitungan tarif pasal 17 akan dikurangi dengan angsuran PPh pasal 25 yang telah disetor dalam tahun berjalan (jika ada). PPh pasal 25 merupakan cicilan pembayaran pajak tahun berjalan yang dibayar sendiri oleh seseorang setiap bulannya. PPh pasal 25 ini berguna untuk membantu mengurangi beban pembayaran pajak pada akhir tahun.

Jika semua hitungan PPh telah diselesaikan maka selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak. Pembayaran dilakukan dengan membuat kode billing yang dapat diperoleh melalui teller bank, kantor pos, kring pajak, e-Banking Bank BRI, layanan billing di kantor pajak, ataupun di layanan-layanan billing lainnya. Pembayaran atas kode billing dapat dilakuakan melalui bank yang telah ditunjuk, baik melalui kanal teller bank, ATM, e-Banking, atau m-Banking. Batas waktu pembayaran PPh yang sifatnya bulanan adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk pembayaran PPh tahunan atau pasal 29 dilakukan paling lambat pda tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Selain melakukan pembayaran, kita juga harus melakukan pelaporan. Pelaporan akan dilakukan tiap satu tahun sekali menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Form 1770). Pelaporan ini dapat dilakukan baik secara manual atau online. Jika semua kewajiban telah diselesaikan maka kita juga dapat lebih tenang dalam mengembangkan bisnis.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

14 Comments

  1. Malem, trm kasih atas penjelasan ttg perpajakan MLMnya. Utk pengenaan pajak yg nomer 3 itu gimana ya? Agen dpt penghasilan dari total omset jaringannya.

      1. Jd semacam passive income ya? Karena jaringannya udh terbangun, setiap jaringannya hasilin penjualan dia dpt komisi?

        Kalau gitu, seorang agen/distributor dgn posisi “upline” apa bisa membuat CV/PT? Subjek pajaknya beralih dari OP ke Badan, bisa manfaatkan PP 23

  2. Adakah panduan Pengisian a form Spt 1770 untuk MLM ? Untuk proses pemontongan pajak sudah dilakukan perusahaan dan bukti potongnya sudah saya Terima.

    Tapi saya masih kesulitan mengisi Formnya, mohon bantuannya🙏

    Terima Kasih

  3. Teman saya mengikuti bisnis di sbuah Pt MLM. Yang dimana jika kita ingin bergabung di bisnis Pt tsb,kita cukup membeli 1 paket produk Pt tsb dgn nilai Rp. XXXX.
    Dan per 1 mei 2022 ini,katanya harga 1 paket produk/nilai join/nilai aktifasi naik 11% dengan alasan adanya aturan pemerintah tentang kenaikan PPN menjadi 11%.
    Sedangkan saat dia mencairkan bonusnya. Dia terkena potongan dari Pt tsb sebesar 6%. Yg katanya utk pajak 5% & utk Pt 1%.
    Kalau melihat dari penjelasan artikel di atas. Potongan 6% itu mungkin masuk ke nilai PPh.
    Dan yg ingin saya ketahui…?
    Dasarnya dimana sehingga Pt MLM menaikkan harga 1 paket produk/nilai aktifasi member sebesar 11% sesuai kenaikan PPN.

    Karna dr smua artikel ttg kenaikan PPN menjadi 11%,bisnis yg dibuat oleh Pt MLM tidak termasuk didalamnya.
    Dan saya justru mengiranya,aturan baru ttg kenaikan PPN hanya dijadikan alasan utk menambah keuntungan Pt tsb. Karna disitu,harga dinaikkan. Akan tetapi tidak menaikkan nilai Pay Out sesuai yg ditetapkan.

  4. Mau tanya, jika suami istri distributror MLM sebuah PT , NPWP suami gabung istri (1 NPWP) setiap bulan menerima fee/bonus lumayan besar dg menerima bukti potong sPPH pasal 21 (Tidak Final) setiap bulan. Lalu ada penjualan retail tapi tdk banyak. Pertanyaan nya,
    1.Utk menghitung Pajak Tahunan /SPT 1770 OP masuk katgori Pekerjaan Bebas?
    2. Bagaimana menghitung PajakPPh psl 29 nya?
    3. apakah sdh benar jika Keuantungan dari retail dilaporkan sbg Penghasilan lainnya sbg tambahan income ? (bukan dari omzet krn ada biaya pengurang juga)
    mohon pencerahannya. terimakasih

Tinggalkan Balasan ke Reza Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.