Pajak Pada Transaksi E-commerce

Internet of things, semua hal saat ini dapat dilakukan dengan media internet. Transaksi jual beli yang awalnya harus menghadirkan pertemuan fisik antar pihak kini dijembatani dengan media internet. Electronic Commerce atau e-commerce adalah perdagangan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen melalui sistem elektronik. Hal ini bermakna bahwa transaksi bisnis tidak lagi dilakukan secara konvensional dengan adanya interaksi langsung (secara fisik) pembeli dengan penjual ataupun adanya keharusan menggunakan uang tunai.

Dalam transaksi e-commerce seringkali orang berpikir tidak ada pengenaan pajaknya karena transaksi terjadi secara virtual. Namun, transaki yang dilakukan tetap akan mendatangkan penghasilan sehingga tidak ada perbedaan dari sisi manfaat ekonomis yang dihasilkan. Satu-satunya perbedaan hanya pada cara melakukan transaksi atau media pertemuan penjual dan pembeli.

Aspek perpajakan e-commerce memiliki banyak sisi yang tidak berbeda dengan aktivitas bisnis pada umumnya, antara lain yaitu PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (dividen, bunga, royalty, hadiah, sewa, jasa), PPh Pasal 26 (pajak yang berhubungan dengan transaksi luar negeri), dan juga PPN.

Pada umumnya transaksi e-commerce memiliki 4 model bisnis. Pertama adalah online marketplace, yaitu kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet (lapak) di Mal Internet sebagai tempat online marketplace merchant (seller) menjual barang dan/atau jasa, contohnya adalah “Tokopedia”. Disini, pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara online marketplace yang menyediakan lapak, merchant (seller) yang menjual barang dan/atau jasa, serta buyer yang melakukan pembelian dan pembayaran. Dalam transaksinya, jasa penyediaan tempat/waktu untuk penyampaian informasi dari merchant kepada buyer akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 21/23/26. Kemudian untuk jasa perantara pembayaran dari buyer ke merchant juga akan dikenakan PPN dan PPh 21/23/26. Sementara saat melakukan pembelian barang/jasa oleh pembeli juga tetap akan dikenakan PPN dan PPh 21/23/26.

Model bisnis e-commerce yang kedua adalah classified ads, yaitu kegiatan menyediakan tempat dan waktu bagi pengiklan untuk memajang konten iklan barang/jasa mereka baik berupa teks, grafik, video penjelasan, informasi atau yang lainnya. Pihak-pihak terkait disini meliputi penyelenggara classified ads yang menyediakan tempat iklan, pengiklan yang memberikan iklan barang/jasa, dan pengguna iklan yang melihat dan mendapat informasi mengenai iklan tersebut dan akhirnya membeli produk barang/jasa ke pengiklan tersebut. Dalam classified ads, transaksi yang dikenakan pajak PPN dan PPh 21/23/26 adalah jasa penyediaan tempat/waktu untuk penyampaian informasi.

Model bisnis yang ketiga adalah daily deals, yaitu kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs. Daily deals sebagai tempat daily deals merchant menjual barang dan/atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran, seperti contohnya “Groupon”. Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara daily deals yang menyediakan promosi voucher daily deals merchant yang menawarkan voucher dan pembeli yang membeli produk/jasa kepada merchant dengan menggunakan voucher. Seperti halnya online marketplace, jasa penyediaan tempat/waktu untuk penyampaian informasi dari merchant kepada buyer juga akan dikenakan PPN dan PPh 21/23/26. Jasa perantara pembayaran dari buyer ke merchant juga dikenakan PPN dan PPh 21/23/26. Begitu pun dalam pembelian barang/jasa oleh pembeli juga dikenakan PPN dan PPh 21/23/26.

Model bisnis e-commerce yang terakhir adalah online retail, yaitu kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada pembeli di situs online retail, contohnya adalah “Traveloka”. Pihak yang terkait meliputi penyelenggara online retail yang menjual barang/jasa dan pembeli. Aspek perpajakan dalam online retail adalah dalam pembelian produk oleh pembeli akan dikenakan PPN dan PPh 21/23/26.

Nah, dapat dilihat bahwa semua bentuk transaksi e-commerce tidak lepas dari kewajiban perpajakan dan memiliki aspek perpajakan sesuai dengan spesifik aktifitas yang dilakukan.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

4 Comments

      1. Saya sudah konfirmasi ke Traveloka, katanya mereka ngga mau dipotong pph23 dan bayar sesuai tagihan

        1. jika tidak memungkinkan dilakukan pemotongan maka coba cari opsi agar pengeluaran ini jadi tdk dipotong langsung, misalnya menggunakan ada tambahan pihak rekanan yg akan bertransaksi dengan traveloka, jd urusan kita cm ke si rekanan itu aja

Tinggalkan Balasan ke Awaludin Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.