Pernahkah Anda mendapatkan surat panggilan dari Kantor Pajak? Kira-kira apa hal pertama yang terpikirkan dalam benak Anda? Apakah Anda akan langsung merasa panik atau justru membiarkannya tanpa respon apa-apa?
Secara teori, surat panggilan yang diterbitkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan hal yang wajar saja. Surat tersebut adalah bentuk komunikasi KPP kepada masyarakat atau Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Komunikasi tersebut adalah bentuk pengawasan yang memang sudah menjadi tugas dan kewajiban KPP.
Jika menengok lebih jauh lagi maka hal ini merupakan wujud dari prinsip Self Assesment dalam pemungutan pajak. Secara sederhana, kita akan memenuhi segala kewajiban pajak menurut assessment atau penilaian atau pengakuan dari kita sendiri, misalnya dalam melakukan pembayaran pajak maka kita akan menghitung sendiri besarnya pajak terutang sesuai dengan transaksi yang kita lakukan, kemudian melaporkan dengan mengisi sendiri formulir SPT. Dalam kondisi ini dapat dikatakan bahwa apa yang kita hitung dan tulis mungkin saja belum benar, atau dalam istilah bahwa kebenaran dalam pengisian SPT masih hanya berasal dari pemahaman kita. Walaupun sebelum kita menghitung sudah melakukan konsultasi dengan petugas pajak, namun tetap saja kepastian kebenaran pada hitungan dan pelaporan SPT belum secara mutlak didapatkan.
Di sisi lain, KPP akan melakukan fungsinya untuk mengawasi Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban pajaknya. KPP memiliki berbagai sumber data transaksi ekonomi ataupun kepemilikan harta yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk dicocokan dengan kewajiban pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Jika ternyata ditemukan sesuatu yang belum cocok atau hal lain berupa kekeliruan penerapan aturan perpajakan maka KPP dapat saja melakukan komunikasi atau bertanya kepada Wajib Pajak. Komunikasi tersebut dapat beranekaragam bentuknya, mulai dari surat klarifikasi saja ataupun sampai pada surat pemberitahuan pemeriksaan. Hal ini akan sangat tergantung dari seperti apa temuan yang ada dan respon Wajib Pajak dalam menjawab klarifikasi tersebut.
Hal ini mungkin dapat diibaratkan seperti saat kita lupa belum melunasi tagihan kartu kredit, maka pada awalnya akan ada telpon dari robot operator yang mengingatkan untuk pembayaran, jika kta belum juga melakukan pembayaran maka ada telpon selanjutnya berturut-turut sampai kita melakukan pembayaran. Hal ini sebenarnya sama dengan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh KPP, yaitu diawali dari mengingatkan secara halus namun kemudian dapat lebih tegas jika kita belum memberikan respon dan itikad baik.
Pada proses awal, KPP akan menerbitkan surat permintaan klarifikasi yang isinya baru sekedar mempertanyakan sesuatu, misalnya apakah benar bahwa Anda mendapatkan penghasilan lain namun belum dilaporkan dalam SPT atau misalnya apakah Anda memiliki harta sejumlah sekian atau hal yang lainnya. Dalam proses ini kita masih mungkin untuk menyangkal hal tersebut jika sebenarnya memang tidak benar dengan disertai dokumen bukti pendukung. Informasi dan data yang dimiliki KPP tetap ada kemungkinan belum valid sepenuhnya sehingga KPP pada tahap awal akan menerbitkan surat permintaan klarifikasi. Namun jika memang data tersebut benar dan kekeliruan memang dilakukan oleh Wajib Pajak maka kita juga masih dapat melakukan revisi atau pembetulan pada SPT yang telah dilaporkan.
Jika pada proses permintaan klarifikasi kita tidak memberikan respon apa-apa maka hal ini justru akan membawa pada permasalahan yang lebih berat. Kita dapat saja dianggap menyembunyikan sesuatu atau tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Lalu bagaimana jika kita tidak pernah tahu akan menerima surat klarifikasi atau tidak? Dalam hal ini, alamat tempat tinggal atau domisili menjadi hal yang penting dan menentukan. Jika alamat tempat tinggal kita jelas maka surat akan mudah untuk diterima dan hal ini sebenarnya juga bentuk dari adanya itikad baik. Bayangkan jika alamat kita tidak jelas maka mungkin saja petugas KPP berasumsi bahwa kita memang dari awal sudah berusaha menghindar dari pajak. Jika surat permintaan klarifikasi ini akhirnya tidak ditanggapi maka dimungkinkan akan ada surat lanjutan yang sifatnya lebih tegas, misalnya surat pemberitahuan pemeriksaan.
Jadi, apa yang sebaiknya kita siapkan jika menerima surat dari KPP?
Pertama, pastikan kita dalam kondisi tenang untuk membaca isi surat tersebut kemudian temukan poin-poin yang dipertanyakan oleh KPP. Kedua, cobalah untuk memahami persoalan yang dipertanyakan secara spesifik terutama menyangkut periode tahun pajak dari data yang tertulis dalam surat. Ketiga, coba cek kembali pada arsip-arsip pembayaran dan pelaporan pajak yang sudah dilakukan beserta dengan dokumen-dokumen transaksi ekonomi atau kepemilikan harta yang pernah kita miliki pada masa yang lalu. Keempat, buatlah kesimpulan apakah memang kita melakukan kekeliruan ataukah justru data dari KPP yang tidak valid. Kelima, buatlah respon yang diperlukan sesuai dengan kesimpulan yang kita buat.
Langkah-langkah di atas dapat langsung diambil oleh kita sendiri ataupun juga meminta bantuan pihak lain yang lebih berpengalaman misalnya konsultan pajak. Ceritakan detil permasalahan yang dihadapi dan bertanyalah bagaimana perlakukan pajak yang benar atas hal tersebut. Dalam beberapa kondisi, dimungkinkan kita juga dapat melakukan perencanaan pajak atau mitigasi resiko perpajakan yang lebih baik untuk masa mendatang. Namun untuk hal-hal yang sudah terlanjur terjadi mau tidak mau kita harus siap menghadapi resikonya.
Untuk diketahui bahwa daluarsa (lewat waktu) penetapan pajak adalah 5 (lima) tahun. Hal ini berarti suatu kejadian pada saat ini dapat dipertanyakan aspek perpajakannya pada 5 (lima) tahun mendatang. Sangat penting bagi kita untuk meminimalisir resiko-resiko buruk di masa yang akan datang dengan mengetahui dan melakukan kewajiban pajak secara proper dan tetap mengarsipkan dokumen-dokumen penting mulai saat ini.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami
Saya terima surat panggilan dari kantor pajak untuk tanggal 6 juli 2021, tp posisi saya saat ini sedang di bogor dan bentrok dengan PPKM sehingga saya tidak bisa kembali ke Jakarta. Apakah ada solusi untuk hal ini?
hubungi KPP untuk berkomunikasi langsung
Bagaimana cara menghubungi kpp
cara termudah Cari alamat akun IG nya
Apa alasan KPP mengirimi surat padahal saya belum bekerja apalagi melaporkan harta kekayaan..?
surat adalah sarana komunikasi, hal yg wajar saja
slmt malam… pada tanggal 29 desember 2021. ayah saya menerima surat dari kantor perpajakan dan surat tersebut berisikan tentang PERMINTAAN PENJELASAN ATAS DATA dan/atau KETERANGAN DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI…
dlm surat tersebut dilampirkan juga DETIL INFORMASI KEGIATAN EKONOMI atau HARTA WAJIB PAJAK.
yg mana jumlahnya 51 juta
tetapi kendaraan yg pernah dmiliki ayah saya sudah rusak dan terjual sbg BESI TUA….
Bagaimana cara untuk merespon hal ini??? tks sblmnya
dijelaskan saja kondisi riilnya, bisa dalam surat balasan ataupun dengan datang ke KPP
Selamat pagi, saya menerima surat dari KPP perihal permintaan penjelasan atas data/ keterangan kurang pembayaran pph dari bukti potong sebuah instansi dimana pada thn 2019 dan 2020 saya menerima penghasilan sebesar 32 juta dan 40 juta, saya betul2 tidak ingat awalnya krn penghasilan saya hanya satu2nya berasal dari gaji bulanan tempat saya bekerja dan saya selalu laporkan tepat waktu. Setelah saya ingat2 barulah saya sadar kalau saya pernah menjadi koordinator event program mengajar untuk sebuah kampus yg ternyata pada sesi akhir pihak kampusnya men transfer uang tsb sebagai fee atas para narasumber sebanyak 10 orang, dan kebetulan krn saya koordinatornya, uang itu ditransfer melalui saya, alangkah kagetnya saya ketika saya punya pajak terutang yg hrs dibayar kurang lebih totalnya 10jutaan, padahal uang 32 juta dan 40 juta itu diberikan utk para narasumber…mohon diskusinya utk case seperti ini apa yg harus saya lakukan? Terima kasih banyak
1. Semestinya transfer dan bukti potong itu dilakukan langsung ke tiap orang
2. Silahkan sampaikan kondisi trsebut ke kpp sebagai jawaban atas surat dari kpp
Saya bekerja di salah satu instansi SMA A, baru saja mendapatkan surat dari kantor pajak. Perihal pemeriksaan kantor dengan tujuan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam surat tsb tidak ada keterangan apapun untuk berkas yg kami bawa. Biasanya berkas apa yg perlu disiapkan? Mohon direspon min. 🙏
semua data keuangan yang terkait dengan periode yg diperiksa