Kenali Perbedaan PP 46 dan PP 23

Pemerintah telah mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan menggantinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2018. Secara sederhana kedua aturan tersebut biasa dikenal dengan istilah PPh Final untuk UMKM atau dapat juga disebut dengan PPh Final 1%.

Rilis peraturan yang baru lebih dikenal dengan istilah penurunan tarif PPh Final UMKM menjadi 0,5%. Walaupun jika kita lihat lebih detil maka akan ditemukan beberapa poin krusial yang berubah. Rilis perubahan aturan dilatarbelakangi oleh adanya desakan untuk lebih memberikan keadilan dan kemudahan bagi Wajib Pajak sekaligus memperbaiki beberapa kelemahan yang ada pada peraturan sebelumnya.

Berikut disajikan poin-poin perbedaan atas 2 (dua) peraturan tersebut agar kita dapat lebih mengenal dan menerapkannya dengan baik.

Tabel PP 46/2013 VS PP23/2018

 

 

Poin Utama

PP 46/2013

PP23/2018

Subjek Pajak
  • WP Orang Pribadi
  • WP Badan tidak termasuk BUT
  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • WP Badan tertentu (PT, CV dan Firma, Koperasi)
Pengecualian Subjek Pajak

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan:

  • sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
  • sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan

Wajib Pajak badan yang:

  • belum beroperasi secara
    komersial; atau
  • dalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8M
  • Wajib Pajak yang memilih
    untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh
  • persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
  • WP Badan yang memperoleh fasilitas Psl 31A UU PPh dan PP 94
  • Bentuk Usaha Tetap
Batasan Omzet Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan
dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran
bruto tidak melebihi Rp4,8M dalam 1 Tahun Pajak
Pengecualian Objek Pajak
  • penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  • penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri;
  • usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  • penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Tarif

1%

0,5%

Batasan Waktu Tidak ada

WP OP : 7 tahun

CV/Firma/Koperasi : 4 tahun

PT : 3 tahun

 

Dihitung sejak:

Untuk WP lama sejak Tahun Pajak PP

Berlaku

Untuk WP Baru sejak Tahun Pajak terdaftar

DPP

Jumlah peredaran bruto setiap bulan

Penyetoran
  • Setor Sendiri
  • Dibebaskan dari pemotongan/pemungutan pihak lain dalam hal dapat menunjukkan SKB ke KPP
  • Setor Sendiri; atau
  • Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak, dengan mengajukan Surat Keterangan ke KPP
Penentuan Pengenaan Pajak Didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 tahun dari
Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
Tetap. Penegasan untuk WP OP yang status Pisah harta dan
Memilih Terpisah (2 NPWP) harus berdasarkan penggabungan sesuai
prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

 

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

65 Comments

  1. Mau tanya mengenai batasan penentuan pengenaan pajak,jika wp th 2017 omset 14M,dan tahun 2018 omset 3,7M dan menggunakanan tarif ketentuan umum tetapi tidak melakukan penyampaian untuk memilih memakai tarif ketentuan umum ke kpp, apakah boleh untuk tahun pajak 2019 omset 5M memakai tarif final krn didasari omset tahun 2018? Mohon pencerahan

    1. nah ini agak sdikit berbeda perlakuan, jika awalnya dari PPh final lalu batasan omsetnya terlewati maka akan langsung pindah ke tarif umum tanpa penyampaian ke KPP, namun saat omsetnya turun lagi dia tidak bisa kembali ke final, seterusnya akan pake tarif umum

    2. Jika PT berdiri tahun 2019 menggunakan PP23, tahun 2019 dan 2020 omsetnya masih dibawah 4,8 M. Kemudian di Tahun 2021 omsetnya melebihi 4,8 M. Apakah tahun 2021, PT masih bisa menggunakan PP 23?, mengingat batasan waktu PT masih 3 tahun.

  2. Mau tanya Jika perusahan kami berdiri di tahun 2016 dan selama ini sampai sekarang mengikuti uu 17 normal memiliki omzet di bawah 4.8m dan rugi.Saat ini sedang diperiksa untuk masa pajak tahun 2018 di mana menurut pemeriksa harus membayar PP 46.

    Pertanyaan saya :
    Apakah memang benar harus mengikuti PP 46?
    Apakah harus ada pemberitahuan ke KPP jika ingin menggunakan tarif normal?

    1. Atas kondisi tersebut maka jawaban pertanyaannya adalah: benar harus mangacu PP 46 dan benar jika ingin memakai tarif normal harus lebih dulu mengajukan pemberitahuan. Hal tersebut sesuai dengan isi PP 23 Tahun 2018 (aturan pengganti PP 46)

      1. Terima kasih rekan…dan apakah pendapatan/penjualan gross dihitung pp 46/23 tetapi pendapatan di luar usaha yakni pendapatan dari bunga pinjaman dihitung menggunakan pph normal uu 17?apakah benar yg dikatakan pemeriksa?Lalu jika benar apakah bole atas pendapatan tersebut kami potong ke kompensasi kerugian tahun lalu?Mohon pencerahannya…

        1. Pendapatan luar usaha bisa masuk kategori PPh dengan tarif pasal 17, dapat jg dipotong dengan kompensasi kerugian dari tahun lalu, tapi dengan syarat bahwa nilai kerugian tahun lalu telah dihitung dengan benar dan kerugian itu adalah nilai rugi fiskal atau bukan rugi komersial

          1. Apakah biaya2 operasional tidak bisa dikurangkan ke pendapatan di luar usaha rekan?dan jika dikenakan uu tarif 17 rate 12,5 % kah?lalu adakah tutorial cara pengidian spt yg setengah memakai pp 23 dan stghnya lg uu pasal 17?terima kasih

  3. mau tanya,jika perusahaan yang menerapkan pp 23 dan perusahaan tsb bergerak di bidang jasa, apakah atas penjualan jasa tsb lawan transaksinya ttp memotong pph 23 atau tidak?

    Terima kasih

      1. Jika sudah memiliki Sket bukan bebaskah?lalu ID Billing yang dicreate dan pelaporan pajak oleh klien yang memotong apakah perlu?

        1. Dari sisi pemotongan PPh 23 memang menjadi hilang karena berubah menjadi PP 23, tp bukan berarti jadi ga ada pemotongan sama sekali, karena ini berubahnya dari pemotongan tarif 2% PPh 23 menjadi tarif 0,5% PP 23, ini tentunya berbeda konsep dengan yg dulu masih dengan PP 46.

          Kemudian saat ini kebetulan ada insentif atas PP 23 menjadi mendapat fasilitas Ditanggung Pemerintah, Jadi ini semua punya mekanisme aturannya sendiri2.

  4. Saya ingin membuat npwp pribadi dengan penghasilan dari bisnis online shop. Di bagian akhir terdapat pilihan untuk memilih tarif final 0,5% atau tarif umum. Mohon pencerahannya lebih baik memilih yg mana? Karena saya sangat awan dalam hal ini. Terimakasih

    1. Ini bs jd penjelasannya panjang, krna plus minus memilih aturan pajak itu tergantung banyak hal, namun simplenya dengan memilih pph final 0.5% maka secara hitungan lebih mudah hanya saja yg dilihat sbgai dasar hitungan adalah omset, jd profit ga profit ya bayar pajak

  5. Mau tanya, saya bekerja untuk perusahaan startup Hong Kong, tapi pekerjaan remote di Indonesia dan tidak ada kantor maupun PT. Gaji yang saya terima dalam bentuk transfer ke bank tanpa pemotongan pajak. Bagaimana caranya untuk bayar pajak sendiri, lalu jenis PPh yang mana? Terima kasih.

    1. Jika pertanyaan adalah cara bayar saja maka cukup simple, silahkan buat kode billing pmbayaran sesuai jumlah pajak yg terutang lalu bayarkan kode billing ke bank. Kode billing jg dpt dibuat dari internet banking beberapa bank tertentu. Jenis PPh pasal 29. Jika yg ditanyakan adalah cara menghitung baru jd panjang penjelasannya.

  6. saya mau tanya, saya bekerja disalah satu perusahaan yg menggunakan pph final omset 0,5%. akan tetapi sudah 3 th menggunakan pph final tsb yg notaben nya sbg PT adalah batas maximum dan harus beralih ke pph 25/ perhitungan normal. Nah pertanyaan saya, kapan saya mulai mengangsur pph 25 tsb, yg didapatkan dri laba x 25% / 12 ?
    Terimakasih mohon bantuanya

      1. Siang admin, ni juga saya mau tanyakan..bagaimana jika usahanya dibawah omset 4.8m apakah tetap beralih ke perhitungan normal? kemudian kalo tidak ada laba perusahaan bagaimana membayar pph25 nya? apakah tidak usah bayar pajak? karena selama ini hanya membayar pph final yg 1% berubah menjadi 0,5%. jadi agak bingung juga selanjutnya bayar pajaknya menggunakan 1% atau 25%..
        terima kasih

        1. Penggunaan PP 23 final itu selain ada batasan omset ada jg batasan durasi waktunya, untuk PT maksimal 3 tahun, jd setelah 3 tahun walopun masih omset kurang dr 4.8M tetap pindah jd menggunakan tarif umum pph 25. Dasar hitungan tarif umum adalah laba/neto fiskal sehingga jika ada kerugian maka tdk akan terutang

  7. Jika tahun 2018 saya menggunakan tarif final PP 23, dan di 2019 omset tahunan sudah 16milyar apakah masih bisa pakai final PP 23, karena diatas ada maksimal 3 tahun penggunaan untuk PT? mohon advicenya

    1. Batasan yg dapat menggunakan PP 23 ada 2 hal, jika terlewati salah satunya maka sudah tdk bs menggunakan PP 23 lg, yaitu:
      1. Omset tidak melebihi 4.8M
      2. Berlaku 3 tahun sejak PP berlaku atau NPWP terdaftar (jika NPWP terdaftar setelah PP berlaku)

      1. sy masih pemula belum punya npwp baik pribadi maupun npwp cv, skrg sedang mendaftar npwp untuk keperluan bikin cv nanti

        di halaman terakhir ada pilihan antara dikenai pajak pp23 dan pajak penghasilan

        klo kta pilih opsi pp23 dan nnti sdh bayar pajak yg 0,5%, khawatir cv nya jg kena pajak lagi ?

        1. jika ada 2 subjek, yaitu individu dan CV maka itu akan ada pajaknya sendiri2 juga, posisi yg melakukan kegiatan usaha itu CV dan posisi individu misalnya sebagai pemilik modal, jadi masing2 akan punya kewajiban pajak yang berbeda juga

  8. sy mau tanya, sy hr ini sy dipangggil pihak pajak utk klarifikasi perihal pelaporan SPT tahunan sy 2018.
    persh sy berdiri terdaftar di pajak bulan Mei 2018, dan mulai ada kegiatan Juli 2018, selama ini sy menggunakan PP23 0,5%.
    selama thn 2018 sd 2020 sy konsultasi dgn AR A, dan pd tahun 2021 AR sy diganti AR B.
    pada saat pelaporan SPT Tahunan banda 2018 sd 2020 tdk ada masalah, tetap di bulan april 2021 sy dipanggil AR B utk perubahan SPT Tahunan 2018 dikarenakan salah dalam penerapan PP23 0,5% yg seharusnya menggunakan PP46 krn persh sy terdaftar dibulan Mei 2018, sedangkan berlakunya PP23 itu bulan juli 2018. dan semua laporan SPT Tahunan sy mesti dikoreksi semua dan hatus menggunakan PP46. ut info omset dr th 2018 sd 2020 dibawah 4,8M.
    sy keberatan dgn keputusan AR B, krn sy konsultasi selama ini dgn AR A tdk ada masalah.
    mohon solusinya

    1. Izin bertanya Bapak/Ibu..

      Perusahaan kami adalah PT holding yg baru berdiri di 2020.. karena holding, maka tidak akan pernah melakukan jual beli barang / jasa dan income yg diterima hanyalah passive income:
      – bunga pinjaman
      – bunga bank (final)
      – serap laba anak (non-objek)

      Apakah PP-23 juga diterapkan di PT kami?
      Jika ya, apakah kompensasi rugi fiskal dari 2020-2022 (3 Tahun Pajak) akan hilang / tidak bisa digunakan? Lalu, apakah PPh final 0,5% dikenakan dari bunga pinjaman per bulan?

      Mohon pencerahannya..

  9. admin: mau tanya berkenaan dgn pp 46 th 2013 dan pp 23 th 2018
    jika perusahaan berdiri thn 2017 tetpi belum operasi normal sd 2019, tidak ada omzet penjualan selama 3 thn, apakah harus menghitung final pada spt badan 2017 sd 2019

    pada tahun 2020 mulai ada penjualan dengan omzet diatas 4.8 m

    mohon penjelasannya
    terima kasih
    IIN SUTIWIATI

  10. Saya adalah Broker Property Freelance… Penghasilan Saya tidak tetap dan tidak berkesinambungan..
    Contoh Penghasilan Saya… ketika terjadi transaksi penjualan Property dengan nilai transaksi 5 Milyar, saya mendapatkan komisi 2% dari 5 Milyar = 100 jt, anggap saja dalam 1 tahun…saya hanya terjadi 1 kali transaksi dan 1 kali komisi… Aturan Pajak Pasal apa yg terbaik untuk saya tersebut…?. Mohon Pencerahan nya. Terimakasih

    Note : komisi saya atas nama NPWP Pribadi, Pemberi Komisi penjualan atas nama NPWP Perusahaan

  11. maaf pak/bu admin omset 2020 kan diatas 4,8m sedangkan kriteria pakai pp 23 kan hanya ada 2 omset dibawah 4,8m dan durasi waktu maksimal 3 tahun. Apa tidak 2020 harus otomatis pakai tarif umum?

    1. untuk omset itu berdasar dari omset tahun sebelumnya, jika di tahun sebelumnya belum melebihi 4,8M maka di tahun berikutnya (jika tahun berikutnya jg masih dalam durasi PP 23) maka akan tetap PP 23, lalu omset tahun ini akan menentukan pengenaan di tahun berikutnya lagi

  12. admin: Saya mau tanya berkenaan dgn pp 23 th 2018
    jika perusahaan berdiri thn 2019 tetapi belum operasi normal sd 2020, tidak ada omzet penjualan selama 2 thn, Pada tahun 2021 mulai ada penjualan. apakah otomatis perusahaan bisa langsung menggunakan pp 23 untuk setiap omzetnya ataukah penggunaan pp 23 harus ada pengajuan dulu ke KPP
    mohon penjelasannya
    terima kasih
    Merry

      1. Terimakasih atas jawabannya rekan, satu lagi saya mau tanya. Terkait PP23 untuk badan berlaku sampai 3 tahun di hitung dari tahun wp terdaftar atau pada saat wp mulai beroperasi (ada penjualan)ya ?

  13. Selamat Sore Bapak/Ibu Admin..mau tanya badan usaha saya berbentuk firma baru mulai berdiri dan terdaftar di KPP per Sept 2020, mau tanya untuk Perhitungan PPh badan 2020 ini menggunakan tarif yang mana ya apakah final 0,5 % atau pasal 17 atau pasal 31 E ? revenue kami msih dibawah 4,8 M.

    kemudian untuk tahun 2021 peredaran kami sudah melewati 4,8 M besarnya pajak badan pakai tarif yang mana ?

    Terima Kasih sebelumnya

  14. Saya & Istri berencana membangun apotek, sebut saja apotek X. Apotek tsb rencananya akan dibangun dengan kontribusi dari 4 orang teman saya lainnya, jadi total ada 5 orang.

    Rencananya apotek ini akan kami buat menjadi CV, krna harapannya tidak hanya 1 apotek. Dalam pengurusan CV tsb diperlukan NPWP dari masing” pemilik apotek.
    Saya berencana menggunakan nama istri saya sbgai salah satu pemilik , sehingga dalam pengurusan pajak nya akan terpisah dengan saya sbg suami.

    Nah saat ini istri saya sedang mengurus pembuatan NPWP online, ditahap akhir harus memilih pajak penghasilan sesuai PP No.23 2018 atau UU pajak penghasilan. itu istri saya harus memilih yg mana ya pak ? saya sudah nonton di youtube, bedanya klw yg PP 23 berdasarkan omset, sedangkan yg UU berdasarkan laba. Jika istri saya memilih yg berdasarkan laba, apakah nantinya akan dikenakan pajak dari seluruh laba apotek kami ? mengingat laba apotek tsb sebenarnya harus dibagi 5 kepada seluruh pemilik apotek

    1. Harus dipisahkan dulu antara subjek individu dengan subjek CV, ini akan ada 2 subjek pajak yg pajaknya tidak saling tercampur, artinya kl penghasilan di individu akan diklasifikasikan sebagai penghasilan dari modal, sedangkan CV ya beda lagi, beda entitas

  15. admin: saya mempunyai PT dalam bidang jasa pengelolaan dan manajemen perusahaan berdiri sejak tahun 2020, tahun 2020 perusahaan nihil transaksi, tahun 2021 ini akan mempunyai transaksi dengan nilai omzet di sekitar 1,7 milyar , apakah tahun ini saya boleh menggunakan pp23 ?

  16. admin ijin bertanya terkiat PP.46 dan PP.23 :
    1. Saya wajib pajak orang pribadi yang terdaftar tahun 2016 dan menerima penghasilan dari gaji, di tahun 2019 saya memluai usaha baru dan menggunakan pp.46 dengan tarif 1% bukan pp.23 yang sebesar 0,5% untuk pembayaran pph finalnya, nah apakah masalah dengan pembayaran pajaknya nanti? karena selama ini saya menggunakan tarif 1% untuk pembayaran pph final nya?
    2. Jika saya terdaftar dari tahun 2016 maka batasan waktu penggunaan pp.23 ini sebagai wp op mulai dari kapan ya dan berkahir kapan?

      1. Maaf Ijin bertanya
        PT saya berdiri di 2017, dan selama 2017 dan 2018 omset masih di bawah 4,8 M,
        Nah untuk 2017 dan 2018 saya melaporkan dengan pph final?
        Dan bila ke tarif umum harus pengajuan?
        Terima kasih

  17. Min untuk PP 23 dibayarkan per-bulan/per-tahun ya ? Karna sebelumnya PP 46 CV kami membayarnya pertahun. Mohon bimbingannya

  18. Min, mo tanya
    Perusahaan saya berdiri di pertengahan 2021
    Saya terlanjur makai tarif umum tapi omset di bawah 4.8m.
    Apakah di 2022 ini saya boleh PP23 0.5% karena omset aku di bawah 4.8m
    Tq

  19. PT kami berdiri sejak 2020 namun tidak beroperasi selama 2 tahun dan baru saja beroperasi di bulan september 2022. Utk PP 23 ini dihitung dari total omset sebulan yakni total dpp+ppn. Lalu pada bulan oktober kami mengajukan PKP karena akan memasukkan brg ke modern market yang meminta faktur pajak dan ditetapkan sebagai PKP tanggal 24 oktober walau omset kami belum 4.8M . Pertanyaan saya bagaimana menghitung PP 23 nya setelah kami PKP.
    1. Apakah utk PP 23 di tgl 1-23 okt memakai total omset DPP+PPN dan di tgl
    24-31 okt memakai DPP saja?
    2. Sedangkan untuk laporan PPN yg sy masukkan hanya penjualan setelah
    ditetapkan sbg PKP apakah benar? mohon bimbingannya

  20. Saya izin bertanya,
    Saya baru ingin mendaftarkan CV untuk pembuatan NPWP dan saat pendaftaran online terdapat 2 pilihan tentang Pemberitahuan Mengikuti Tarif Umum/PP23

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha serta Wajib Pajak Badan yang berbentuk Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Firma, dan Koperasi; yang memenuhi kriteria tertentu, berhak untuk dikenakan Pajak Penghasilan final dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto.
    Setelah membaca dan memahami ketentuan dimaksud, Saya memilih untuk:

    (Pilihan ke-1) Dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5%

    (Pilihan ke-2) Dikenai Pajak Penghasilan sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan
    1. Berdasarkan Pemberitahuan yang Anda sampaikan, pengenaan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai berlaku sejak tahun pajak berjalan;
    2. Mulai dari tahun pajak berjalan (Tahun Pajak 2018), Anda tidak lagi dikenai Pajak Penghasilan Dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018;
    3. Sebagai konsekuensi:
    a. Anda tidak dapat mengajukan Surat Keterangan dikenai Peraturan Pemerintah Namor 23 Tahun 2018.
    b. Anda tidak perlu lagi menyampaikan Pemberitahuan memilih untuk Dikenai Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.

    Dengan ini, Saya menyatakan bahwa saya telah mengerti dan memahami konsekuensi atas pilihan saya.

    Untuk perusahaan kami memang belum berjalan dan belum mendapatkan omzet, Lebih baik kami memilih untuk pilihan yang ke berapa dan pertimbangannya seperti apa?

    Mohon pencerahannya, Terimakasih.

Tinggalkan Balasan ke anton Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.