Bagaimana Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran?

Sejak berlaku Undang-Undang Nomor.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran (pajak restoran) akan dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Pajak restoran terutang saat terjadi pembayaran kepada pengusaha restoran atas pelayanan di restoran, definisi restoran merujuk pada Undang-Undang Nomor.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencangkup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering, wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha restoran. Lantas, apakah seluruh restoran di DKI Jakarta akan dipungut pajak dan bagaimana cara memenuhi kewajiban pajak restoran?

Pertama, berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor.11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran bahwa tidak seluruh restoran di DKI Jakarta akan kena pajak restoran, apabila restoran/rumah makan dikelola oleh satu manajemen dengan hotel dan peredaran bruto restoran tidak melebihi Rp 200.000.000,- per tahun dikecualikan dari pemungutan pajak restoran.

Kedua, menurut Peraturan Pemerintah Nomor. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah bahwa, DPP (Dasar Pengenaan Pajak) restoran yaitu jumlah pembayaran yang diterima / seharusnya diterima oleh restoran, termasuk juga jumlah pembayaran setelah potongan harga dan jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan/minuman, dan tarif pajak sebesar 10%.
Ketiga, setelah menghitung tarif pajak, wajib pajak sendiri (self-assesment) harus menyetorkan pajak restoran yang telah dipungut ke konsumen akhir (dibayar oleh konsumen akhir melalui restoran) dengan menggunakanmedia SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) sebagai bukti pembayaran/penyetoran pajak, dan pembayaran pajak restoran paling lama pada 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pembayaran dapat dilakukan via Bank DKI, BCA, Mandiri, Alfamart, Indomaret, Pos Indonesia, serta Tokopedia.

Kemudian, wajib pajak melaporkan pajak, mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor. 92 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Online System atas Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir bahwa restoran wajib melaporkan dan menyampaikan data transaksi usaha berupa bon penjualan (bill), invoice, struck, karcis/tiket, atau bentuk lainnya sebagai pembayaran atas pelayanan di restoran serta laporan penjualan makanan dan/atau minuman, service charge, room charge, dan minim charge juga dilaporkan kepada Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dan sifatnya rahasia dalam artian hanya diketahui oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas dan wajib pajak. Selanjutnya, data transaksi usaha tersebut juga dilampirkan pada penyampaian SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).

Kini, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sudah meluncurkan aplikasi Toska (Tax Online System of Jakarta) untuk melakukan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Daerah Elektronik ditambah Surat Setoran Pajak Daerah Elektronik, aplikasi tersebut akan menghembat biaya administrasi yang dikeluarkan oleh wajib pajak sesuai asas easy of administration serta pelaporan pajak daerah menjadi transparan karena pada aplikasi tersebut diapaparkan besaran dana pajak daerah yang sudah disetor ke kas daerah.

Jadi, kewajiban pajak restoran berupa hitung pajak, setor pajak, dan lapor pajak dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Toska (Tax Online System of Jakarta), wajib pajak juga harus menyampaikan data transaksi usaha seperti bon penjualan (bill), invoice, struck, karcis/tiket, atau bentuk lainnya sebagai bukti pembayaran atas pelayanan di restoran.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Desni Sensini

17 Comments

  1. Pajak Restauran ( PB1 ) bagi Jasa Boga ( katering kelas besar ) , dalam melayani jasa Nasi Box dan Snack Box ke pemprov DKI sesuai dgn klasifikasi kami Jasa Boga ( kelas besar ), apakah tetap di kenakan Pajak Restauran 10% + di potong pph 23 2% oleh pemprove DKI.

    Terimakasih

  2. Apakah jasa katering ( tanpa ada restoran ) melakukan penjualan take away juga wajib byr pajak restoran??

    1. jasa katering dengan penjualan take away ini beda konsepnya, jasa katering itu kl misal ada resepsi nikahan lalu ada pake jasa katering, jadi ga ada hubungan dengan take away konsepnya

  3. Mksdnya melakukan jasa katering tanpa ada fasilitas restauran ke pabrik utk makan karyawan rutin, apakah dikenakan pajak restauran ?

  4. Karena menurut petugas pajak daerah, kegiatan jualan makanan utk karyawan pabrik meski tdk ada restauran d tempat masak, tetap diberlakukan pajak restauran. Bagaimana sy harus menjelaskan, krn potongan 10% pajak ini sgt memberatkan

  5. Kalau katering kami ke pabrik memiliki katagori jasa boga B, tanpa memiliki fasilitas restauran, dikenakan pajak restauran? Terima kasih

    1. kalau yang saya pahami di UU no 28 tahun 2009, catering seperti yang pak Okky jelaskan termasuk objek pajak restoran. Dasarnya adalah kata2 “dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain”, jadi tidak harus ada resto tempat makan tetapi juga termasuk takeaway atau dikirim.
      Kemudian, di bagian akhir juga ada penegasan “yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.”

      Pengecualian disini hanya ada 2 besar, 1.Retail dan 2.Bakery yang terdaftar PKP. Retail ini maksudnya seperti indomaret yang menjual makanan dan minuman kemasan.
      Selain itu, ada batasan omset minimal. Sebagai contoh, misal 200 juta pertahun, brarti kalau di bawah itu, tidak dikenai pajak restoran sama sekali. Nilai dan rentang waktunya bisa berbeda antar daerah.

  6. halo, mau tanya kami perusahaan baru di bisnis restoran. selain pajak resto 10%, apakah ada kewajiban pajak yang lain? dan berapa saja tarifnya? terima kasih

  7. saya baru membuka usaha cafe namun dibawah naungan PT , apakah pajak ppn 10 % yang dipungut dari konsumen itu dilaporkan sebagai ppn 21 sebagai pajak keluaran perusahaan atau dilaporkan sebagai pajak daerah?

    kami hanya memungut ppn 10% tdk ada tax service

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.