Begini Caranya Agar Jasa Tidak Dipotong Pajak Dengan Tarif 2%

Apakah anda pernah mengalami pemotongan Pajak atas penghasilan dari Jasa? Apakah harus ada pemotongan seperti itu? Bagaimana jika kita sudah membayar pajak sendiri berupa pajak UMKM dengan tarif 0,5%?

Untuk membahas semua poin itu mari kita urutkan dari poin paling awal, begini:

  1. Saat menerima penghasilan dari usaha jasa, pastikan entitas usaha apa yang anda gunakan. Sederhananya adalah dengan “bendera” apa anda menagih pembayaran jasa tersebut. Dalam perspektif pajak, entitas usaha ini menjadi hal yang sangat berpengaruh dalam penentuan pengenaan pajaknya.
  2. Dalam kondisi ini entitas usaha yang menerima penghasilan atas jasa akan dibatasi pada badan atau perusahaan dengan berbagai jenis bentuknya
  3. Dari sisi pihak penerima penghasilan, pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima akan dibedakan menjadi 2 jenis tarif yang akan digunakan oleh 2 kelompok badan yang berbeda, yaitu badan dengan omset yang belum melebihi Rp 4,8 miliar per tahun dan badan dengan omset yang telah melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.
  4. Untuk badan dengan omset yang belum melebihi Rp 4,8 miliar per tahun maka atas penghasilan yang diterima akan dikenakan pajak dengan tarif 0,5% dari jumlah penghasilan bruto atau omset dan pada umumnya pajak ini akan dibayar sendiri.
  5. Jika pemberi penghasilan atas jasa ini adalah pihak badan juga maka pihak pembayar akan melakukan kewajiban pemotongan PPh dengan jenis PPh Pasal 23 tarif 2%.

Mari bandingkan poin 4 dengan poin 5. Penghasilan yang sedang dibahas adalah atas transaksi jasa yang sama atau hanya atas 1 kali transaksi saja, namun terlilhat akan dikenakan pajak 2 kali, yaitu pada sisi penerima penghasilan dan di sisi lain pemotongan oleh piha pemberi penghasilan. Apakah memang akan terjadi 2 kali pemajakan seperti itu? Jawabannya, mungkin iya dan mungkin juga tidak.

Apa yang disebutkan pada poin 5 biasa dikenal dengan PPh Potput atau pemotongan pajak yang memang sebenarnya ada dalam transaksi yang pembayarannya dilakukan oleh badan. Konteksnya mirip seperti adanya pemotongan pajak oleh perusahaan atas gaji yang dibayarkan kepada karyawan. Jika ini dilakukan maka pihak yang dipotong akan menerima bukti pemotongan dan sekaligus dapat dikatakan memiliki Kredit Pajak.

Kredit Pajak pada prinsipnya dapat menjadi pengurang pajak terutang pada SPT Tahunan PPh Badan dengan syarat entitas perusahaan dikenakan pajak berdasarkan tarif Pasal 17 atau Pasal 31 E yang secara umum tarif ini akan digunakan oleh perusahaan yang omsetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Lalu bagaimana jika perusahaan kita tidak masuk dalam kriteria itu atau dengan kata lain masuk dalam kelompok yang omsetnya belum melebihi Rp 4,8 miliar?

Kewajiban melakukan pemotongan pajak melekat kepada pihak pemberi penghasilan, khususnya jenis entitas badan. Sehingga pihak pemberi penghasilan secara umum tetap akan melakukan pemotongan pajak dengan tarif 2% atau yang disebut pemotongan PPh Pasal 23 dengan tidak melihat bagaimana omset yang didapatkan oleh pihak penerima penghasilan atau penyedia jasa. Ini sangat wajar, karena urusan seberapa besar omset yang didapatkan oleh lawan transaksi juga tidak akan menjadi urusan pihak lain.

Di sisi yang lain, jika perusahaan kita masuk dalam kategori yang omsetnya belum melebihi Rp 4,8 miliar dan sekaligus juga dipotong PPh Pasal 23 maka jumlah pemotongan tersebut tidak akan dapat mengurangi atau diperhitungkan dengan pembayaran PPh Final UMKM 0,5% yang tetap harus dibayarkan. Namun, jika perusahaan kita saat menyampaikan tagihan pembayaran sekaligus juga dilampirkan dengan Surat Keterangan maka lawan transaksi tidak diijinkan melakukan pemotongan PPh 23 dengan tarif 2% melainkan melakukan pemotongan PPh Final dengan tarif 0,5%. Kemudian, dengan pemotongan 0,5% ini akan dapat mensubstitusi atau menggantikan pembayaran PPh Final UMKM yang seharusnya dibayarkan sendiri. Artinya, jika lawan transaksi tidak menerima Surat Keterangan maka akan melakukan pemotongan PPh 23 tarif 2% dan sebaliknya jika lawan transaksi menerima Surat Keterangan maka pemotongan dilakukan dengan tarif 0,5%.

Bagaimana caranya agar perusahaan yang omsetnya belum melebihi Rp 4,8 miliar dapat memperoleh Surat Keterangan? Berikut tahapan prosesnya (PMK-99/PMK.03/2018):

  1. Permohonan Surat Keterangan dapat disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;
  2. Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi hal-hal sebagai berikut:
    permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus;
    telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir dan memenuhi kriteria Subjek Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018;
  3. Atas permohonan Surat Keterangan, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima Kepala KPP akan menerbitkan jawaban;
  4. Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan:
    7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
    4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
    3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
    5. Pengecualian jangka waktu berlakunya Surat Keterangan:
    Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; dan/atau
    Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018.

Jika memang saat ini perusahaan masuk dalam kategori dengan omset belum melebihi Rp 4,8 miliar per tahun maka sudah seharusnya juga mengurus Surat Keterangan sehingga lawan transaksi dapat melakukan pemotongan dengan tepat dan pembayaran pajak yang akan kita lakukan juga dalam jumlah yang pas. Formulis pengajuan Surat Keterangan dapat dilihat pada tautan link https://flazztax.com/download-formulir-pajak/.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

128 Comments

  1. Saya mengalami hal seperti ini, yang ingin saya tanyakan bagaimana pencatatan di jurnal jika terjadi kasus seperti disebutkan di atas? Pihak pemotong tetap mengenakan tarif 2% dan saya juga membayarkan yang tarif 0,5%? Terimakasih sebelumnya

    1. pada intinya terhadap pemotongan PPh 23 ini ada 2 pendekatan, opsi pertama apakah mau diperlakukan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan sehingga di jurnal akan diakui dalam Neraca sebagai Pajak dibayar dimuka atau opsi kedua tidak diperlakukan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan sehingga di jurnal akan diakui dalam Laba Rugi sebagai Beban Pajak

      1. Selamat sore pak

        saya sama seperti Pak Putra , saya pakai CV baru berdiri di bidang jasa seni endors bulan September thn 2021 sempat dapat SKB pph 23 krn fasilitas Covid 19 .
        Januari thn 2022 sdh tdk dapat fasilitas SKB PPh 23 lagi dan transaksi jasa di potong juga pph 23 sebesar 2 % oleh PT lawan transaksi dan saya lapor UMKM juga 0.5 % setiap bulan.
        mau tanya pak pelaporan pajak SPT tahunan nya jadi Final karena bayar UMKM atau hrs hitung ulang pasal 31 E ya pak ,mhn petujuk Terimakasih pak

  2. Saya ingin bertanya, jika saya sudah mendapat suket sesuai PP46, lalu meminjam dana pada perusahaan lain dan dikenakan PPh 23 atas bunga pinjaman (15%). Apakah bisa diubah ke PPh Final Pasal 4 Ayat 2 (0.5%) atau tetap kena tarif 15%?
    Terimakasih.

    1. tentang pemotongan PPh 23 bunga ini maksudnya akan jadi siapa yg memotong dan siapa yg dipotong? jika dikaitkan bahwa kita adalah pihak yg meminjam maka kita lah yg akan membayar bunga sehingga kita lah yg memotong, jika begitu maka yg diperlukan suketnya lawan transaksi, jika sudah begitu maka pemotongannya jadi ke 0,5% PPh Final

      1. saya adalah pihak yang meminjam (maka yang membayar bunga), namun lawan transaksi bukanlah UMKM sehingga tidak memiliki suket. Apakah tetap 15%?

        1. saya mau menanyakan.saya dari pihak 3 pendapatakan pekerjaan d jasa telekomunikasi.saya sudah da pelaporan pajak pph 21 sebesar 10%.tanpa.pemberitahuan pihak ke 2 berikan lampiran kepada saya PPh 23.sementara nilai projek sdh tidak sesuai lagi dari pihak 1 kepada pihak 2,gimana solusinya supaya saya tidak kena PPh 23

          1. Silahkan ceritakan detail kondisinya dl, dr cerita banyak ketidakjelasan sperti pph 21 yg 10% ini tdk ada di aturan, lalu jika ada pemotongan pph 21 maka tdk akan ada pph 23, pisahkan per 1 transaksi dl melihatnya

      2. Saya ambil jasa angkutan d perusahan sawit hasil bruto / bln 18 JT.potong biyaya BBM ,spir dan kerusakan 15 jt apa masih wajib bayar PPh 23

    2. Saya memiliki usaha baru di bidang jasa dan pengadaan barang . Npwp masih milik pribadi karna blum membuat CV resmi. Setiap transaksi saya di kenakan pph 23 . Apakan perlu bayar pajak tahunan . Dan apakah di kenakan ppn untuk jasa kami. Karna saya tidak pernah mengajukan ppn ke pihak penguna jasa kami.mohon penjelasan nya

  3. apakah memungkinkan untuk mendapatkan surat keterangan segera setelah PT dibentuk? atau karena dengan syarat mencantumkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir maka ini hanya dapat dilakukan setelah pelaporan pertama SPT Tahunan?

  4. Saya perusahaan Non PKP, hanya bayar pph final 0,5% perbulan dari pertambahan omset
    Bila oleh pembeli saya dipotong PPN 10% dan atau dipotong pajak jasa teknik 2%, apakah saya masih harus bayar lagi pph final 0,5% setiap bulan dari pertambahan omset…?
    Mohon dijelaskan…Pak

    1. Pertama pisahkan dulu urusan PPN dari PPh. Lalu saat ada pemotongan pph dari pembeli maka itu adalah hal standar yg sebenarnya ditujukan untuk perusahaan penjual jika dia bukan masuk ke WP yg dikenakan pph final umkm. Jika kita selaku perusahaan penjual adalah WP yg dikenakan pph final maka seharusnya kita mengurus surat keterangan dan memberikannya ke pembeli, sehingga pembeli ga akan potong 2% melainkan potong 0.5% final.

  5. Saya UMKM dengan pajak 0.5%, lawan transaksi saya melakukan pemotongan pph pasal 21 Dg kode 21-100-09 (imbalan kepada bukan pegawai yg menerima penghasilan yg tidak bersifat berkesinambungan), atas cashback-cashback produk yg saya beli dari lawan transaksi. bagaimana saya melaporkan di spt tahunan 2020, bila dilaporkan maka akan timbul lebih bayar, bila tidak dilaporkan akan bagaimana?

    1. jika UMKM yg membayar PPh 0,5% maka seharusnya di awal menyiapkan/mengurus S-KET PP 23 ke KPP, sehingga saat ada lawan transaksi maka surat itu bs ditunjukan dan lawan transaksi jadinya tidak akan melakukan pemotongan PPh 21, namun jika terkanjur dipotong maka bisa saja bukti potong tersebut tidak ditulis di SPT agar tidak menimbulkan lebih bayar, bisa2 saja

  6. Mohon infonya, jika sudah terlanjur dipotong Pph 23 sedangkan bentuk perusahaannya adalah umkm, bagaimana caranya mengklaim kredit pajak yang sudah terlanjur dipotong tersebut?

      1. Min maau bertanya jika bertransaksi dengan wajib pajak badan namun saat payment kami dikasih nomer rekening pribadi .. untuk npwpnya badan .. bagaimana pph yg akan saya potong? Pph 21 atau 23 ?

  7. Kalau sdh dipotong pajak Jasa teknik 2% oleh pembeli, apakah kita wajib bayar lagi pajak pph final ..sebesar 0,5%…
    Mohon penjelasan….

    1. jika dari awal perusahaan itu masuk kelompok WP yg membayar PPh final PP 23 umkm, lalu menerima pemotongan yg 2% (PPh 23), maka tetap harus melakukan pembayaran pph final PP 23 umkm 0,5%, kewajiban dasarnya adalah bayar pph finalnya, jika tidak mau ada pemotongan PPh 23 yg 2% silahkan urus SKET dulu

  8. saya WP Badan sbg pemberi penghasilan kepada umkm kalau misalkan harus memungut PPh sebesar 0.5% bukti potongnya seperti apa ya? kl di pph 23 tidak ada pilihan yang 0.5%, apakah menggunakan PPh ps 4 ayat 2?

    Kalau menggunakan PPh ps 4 ayat 2 yang dipilih apa bener yg poin “atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Perederan Bruto Tertentu”?
    Karena saya belum pernah membuat bukti potong ps 4 ay 2 apakah benar utk membuat bukti potong harus bayar dulu baru bisa buat bukti potongnya? Krn saya coba masuk ke eSPT setelah memilih poin yg saya sebut diatas muncul menu NTPN yang harus diisi

    Mohon penjelasannya. Terima kasih

      1. Terima kasih atas jwbnnya. Krn PPh Final ditanggung pemerintah diperpanjang bagaimana saya harus input NTPN di e-SPT krn berdasarkan pmk 9 saya ttp wajib membuat e billing meskipun tdk memotong pph nya? Di eSPT saya coba isi kolom NTPN dg ID Billing tdk bs krn NTPN harus 16 digit. Mohon masukannya. Terima kasih 🙏

          1. eSPT PPh psl 4 ayat 2. Saya disini posisinya sbg pemotong PPh Final DTP. Sesuai PMK 9 sbg pemotong meskipun sy tdk memotong pphnya Krn lawan transaksi adlh UMKM yg memenuhi PP 23 namun sy ttp berkewajiban membuat e-billing dgn diberi keterangan PPh Final DTP sesuai eks PMK 9. Krn tdk ada PPh yg harus dibayar maka tdk ada NTPN nya

        1. saya mendapatkan pekerja d jasa telekomunikasi.saya pihak k 3.saya sudah di kenakan pajak PPh 21 sebesar 10% ,dan pihak ke 2 memotong PPh 23 kepada saya lagi sebesar 2%.gimana caranya supaya saya tidak di kenakan PPh 23 sebesar 2% tersebut.mohon bantuannya min

          1. Silahkan ceritakan detail kondisinya dl, dr cerita banyak ketidakjelasan sperti pph 21 yg 10% ini tdk ada di aturan, lalu jika ada pemotongan pph 21 maka tdk akan ada pph 23, pisahkan per 1 transaksi dl melihatnya

      2. jika pph final ditanggung pemerintah, apakah di akhir spt tahunan diakuin sebagai kredit pajak, pengurang laba rugi?

    1. Ini perlu dipisahkan dulu entitasnya, PAUD ini dikelola oleh Yayasan atau siapa? sedangkan di sisi lain jika ada individu yang terkait maka kewajibannya juga akan dipisahkan dengan batasan si individunya. Hal tersebut harus jelas dulu karena pajak akan melihatnya per subjek dan objeknya, jika masih tercampur-campur maka ga akan bisa diambil bagaimana perlakuan pajaknya

    1. PPh final yg dimaksud untuk yg mana? karena ada banyak jenis PPh final, misal untuk yg PP 23 UMKM ada, yg tentang PPh Final Konstruksi juga ada lagi, dan semua jenis itu bukan mengacu pada poin rugi ataupun status non PKP, jadi memang tidak saling terkait

  9. 1. Apakah badan usaha (Perseroan Terbatas). yang tidak beroperasi dan tidak punya karyawan wajib melaporkan spt tahunan. selama ini jika kita datang ke cs katanya tidak perlu lapor jika badan usaha tidak beroperasi dan tidak ada karyawan. ?

    2. Tetapi saya bertanya lagi ke cs katanya wajib melaporkan spt tahunan walaupun tidak beroperasi, tidak mempunyai karyawan. dengan melampirkan surat pernyataan tidak menjalankan usaha ?

    3. mohon bantuannya admin. jika memang benar harus wajib lapor spt bagaimana spt tahun2 sebelumnya yang tidak dilaporkan. Apa yang harus kami lakukan

    Terimakasih,

    1. Lapor yg dimaksud ini untuk yg tahunan atau yg bulanan? jika tahunan maka tetap perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, untuk kewajiban yg lain ada juga SPT Masa PPh Pasal 21 khusus Desember, itu yg perlu disampaikan

  10. Kalau saya WP umkm 0.5% – pembayaran dari customer sudah terlanjur dipotong pph23 jasa teknik 2% – belum punya sket pph23 – berarti saya tetap harus bayar 0.5% pajak final dari nilai omzet nya? Kalau tdk melaporkan bukti potong pph23 ke spt tahunan apakah boleh? Kan sudah dibayarkan oleh PT/customer tersebut. Jadi hanya lapor total omzet.

  11. Kalau bupot pph23 nya sdh di submit pihak customer, sdh otomatis masuk di spt tahunan saya. Di lembar 1770 jadi ada kurang bayar (5%), lalu dikurangi sebesar poh23 yg sdh dipotong.

    Padahal saya bayarkan poh final 0.5% nya. Ini bagaimana?

    Pph terhutang dicentang menggunakan perhitungan sendiri kah?
    Kalau centang ini jadi ada lebih bayar. Lebih bayarnya pilih direstitusikan? Kalau iya, nantinya harus ada pemeriksaan?

    Terima kasih

  12. Sy wp badan sdh dipotong pph 23 2% utk perhitungan pemotongan pph final 0,5% dihitung dari sebelum dipotong 2% apa dihitung dari setelah dipotong 2%.
    trima kasih

  13. saya WP badan UMKM, sy punya transaksi jasa konstruksi, lawan transaksi potong pph final 4%

    yg sdh di potong pph final apa ttp sy lapor 0,5% nya?

  14. WP badan usaha jasa, mempekerjakan banyak tenaga lepas yang hanya bekerja saat ada proyek, upah yang diberikan jenis upah harian.
    Apakah upah tersebut dipotong PPh 23 atau boleh dimasukkan dalam daftar karyawan tidak tetap PPh 21?

  15. Mohon maaf mau tanya,,

    Saya perusahaan jasa telekomunikasi yang kebetulan omset diatas 4,8m, saya dapet projek dari perusahaan lain, namau projek yang saya dapet, saya jual lagi ke orang (bukan perusahaan), nah yang saya bingung, objek PPh apa yang saya pakai untuk orang tersebut?
    Apakah PPh 4.2 atau PPh 23?

  16. selamat pagi saya ingin bertanya.
    jadi saya bekerja di konsultan aktuaria yg sedang melakukan peralihan dari badan (PT) ke perseorangan.
    jika di badan saat menagih invoice dipotong pph 23 2%, maka saat nanti sudah jadi perseorangan dipotong pph berapa dan sebesar berapa persen?

  17. untuk proyek gedung ada pembelian besi beton dan lain lain ada PPN bagaimana caranya supaya tidak terjadi bayar pajak dua kali dengan pajak proyek ?
    apakah ada pengurangan pajak proyek gedung

      1. mungkin yang dimaksud saudara Bambang adalah dipungut PPN dan atas pembelian besi ada unsuh dari PPh 22 potong/pungut. Sehingga terkesan double pajak bagi saudara bambang

  18. Sy badan usaha yg bergerak dibidang jasa tenaga kerja (outsourching) posisi sy sbg penyedia jasa, jika lawan transaksi sy sudah memotong atas tagihan sy dengan pph pasal 23 apakah sy jg harus dikenakan pph pasal 4 ayat 2??

    Mohon penjelasan’y..

  19. Saya Badan Usaha yg omset diatas 4,8 M, saya menerima jasa dari UMKM, tetapi umkm tersebut memberikat S-ket beserta bukti bayar PPh final 0,5%. apakah saya tetap potong pph 0,5% lagi dan lapor di SPT masa PPh 4(2),, atau memasukkan saja NTPN dari billing yg dikasih dari UMKM tersebut ?

      1. ebilling yang di buat oleh pemotong, apakah subjek pajak nya saya isi dengan npwp pemotong atau NPWP UMKM yang di potong
        ?

          1. Maaf saya mau bertanya,bila pph 23 tdk dipotong apakah ada masalah kelak?
            Karena sudah melakukan pembetulan tapi tidak bisa.

            Terimakasih.

          2. Saya memiliki usaha dibidang jasa pekerjaan, NPWP masih milik pribadi karna belum ada CV.
            Setiap transaksi saya dikenakan Pph pasal 21, apakah juga dikenakan Ppn untuk jasa pengerjaan kami? Sementara untuk Ppn tidak diberikan oleh sipemberi kerja.. Mohon penjelasan nya.

  20. Selamat siang saya mau bertanya perihal pajak atas jasa subkontraktor itu bagaimana jika kami subkon dengan orang pribadi dan dia telah melakukan pembayaran atas omset yang kami bayar dengan hitungan pph final 0,5% apakah masih wajib menyetorkan pph pasal 23 atas jasa sebesar 2%

  21. Selamat siang Pak, mau izin tanya, saya memiliki sebuah usaha yang omset nya masih di bawah 4,8M, namun apakah saya bisa tidak menggunakan PP 23 untuk pelaporan pajak tahunan saya, karena saya lebih memilih menggunakan ketentuan umum PPh pasal 17 saja Pak,
    apakah untuk menggunakan tarif dari ketentuan umum ini saya harus menjadi PKP terlebih dahulu Pak?
    *terima kasih sebelumnya ya Pak

      1. Jika pengajuan tersebut dikabulkan, untuk saya (WPOP) yang memiliki usaha sebagai pedagang eceran, bagaimana perhitungan pajak atas penghasilan kena pajak, dimana saya telah menyelenggarakan pembukuan untuk pelaporan keuangan saya Pak?
        Mohon petunjuk atau referensinya Pak

  22. Siang, saya mau bertanya karena ini pertama kali saya menggunakan jasa service yang penyedia jasanya menggunakan PPh Final UMKM. Apakah benar saya harus membuat billing atas PPh Final 0,5% dari DPP yang saya bayarkan? Lalu apakah perlu lapor juga? Jika harus lapor bagaimana cara lapor PPh Final tersebut?

      1. Namun jika penyedia jasa tidak meminta saya untuk memotong PPh Final 0,5% apakah saya tetap harus memotong atau tidak ya?

        1. Karna yang saya tau ada 2 opsi bisa pembeli yang memotong dan menyetorkan atau penjual yang memotong dan menyetorkan sendiri. Namun berdasarkan uu hpp yg pph final dibawah 500jt tidak dikenakan pajak. Jadi intinya saya memiliki kewajiban memotong atau tidak sedangkan penjual tidak meminta saya untuk memotong PPh Final 0,5%. Mohon penjelasannya.. terima kasih.

  23. selamat siang, saya mau tanya. apabila perusahaan rugi dan omset masih dibawah 4,8 M apakah tetap harus menggunakan pp 23 tersebut dan tetap membayar pajak sebesar 0,5% dr omset ? terima kasih

  24. Selamat malam, perusahaan sudah mendapat suket PPh UMKM 0,5% terapi tdk digunakan dan piihak pemberi jasa (WP Badan pemerintah) sebagai pemungut pajak dan pemotong pajak telah menggunakan pajak jenis jasa PPh 23 sebesar 2%. apakah perusahaan saya harus bayar PPh 23 umkm 0.5% (apakah akan double bayar pajak PPh 23 pada objek pajak yang sama) dan bagaimana solusi serta akibatnya bagi perusahaan penerima jasa kl tidak melakukan pembayaran PPh 23 UMKM 0,5%. mohon penjelasannya terima kasih.

    1. Tetap harus membayar sendiri pph final 0,5%. Jika ini tidak dilakukan maka akan beresiko ditagih oleh KPP. Mekanisme SUKET adalah solusi dari kondisi ini agar tidak ada double pembayaran, bahwa penerapannya ada yg keliru maka silahkan dikomunikasikan dengan pihak yg melakukan pemotongan.

  25. Izin bertanya min, sejauh yang saya baca dari atas hingga pertanyaan dari teman-teman Saya menarik kesimpulan (kalo salah tolong diluruskan ya min). Untuk WP Badan Non PKP tidak memiliki SUKET PP 23 2018 dipotong PPh 23 sebesar 2% sama relasi, tidak menggugurkan pembayaran PPh Final 0,5% yang harus disetorkan. Pertanyaan saya untuk SUKET ini kan berlaku untuk PT 3 tahun, setelah 3 tahun tidak bisa mengajukan lagi, sementara PT status masih Non PKP, perlakuan pajaknya bagaimana? apakah masih boleh setor 0,5% atau harus mengajukan PKP dengan omset masih dibawah 4,8% atau tetap Non PKP dengan mengajukan tarif umum? terima kasih.

    1. Perlakuan PPh jangan dihubungkan dengan PPN, artinya tdk ada hubungan non PKP dengan PPh Final. Jika subjek sudah tdk dpt menggunakan pph final PP 23 maka selanjutnya menggunakan tarif PPh umum dan ini tdk ada kaitannya dengan status PKP.

      1. Jika perhitungan tarif umum tidak melihat status pkp, artinya untuk non pkp jg memakai tarif umum. Pertanyaannya untuk non PKP pelaporan omset perbulannya bagaimana ya? Untuk contohnya kalo PKP pelaporan omset perbulannya memakai PPN.

  26. Izin bertanya, perusahaan saya adalah perusahan UMKM yg menggunakan tarif PPh Final UMKM 0.5%. Jika perusahaan saya sdh memiliki Surat Keterangan, dan sdh mengajukan kpd pihak pemotong utk dikenakan tarif 0.5%, lalu bagaimana cara mensubstitusi atau menggantikan pembayaran PPh Final UMKM yang seharusnya dibayarkan sendiri? Dan bagaimana dari segi pencatatan di laporan keuangannya? Apakah tarif 0.5% itu berlaku sebagai pengurang pembayaran PPh Final UMKM yg biasanya dibayarkan sndri kemudian dicatat sebagai pajak dibayar di muka atau bagaimana?

  27. Izin bertanya, jika perusahaan sudah memiliki Surat keterangannya bagaimana cara menggunakan bukti potong dikenakan pajak 0.5% tsb?

  28. Teman Saya menjalankan usaha dengan memberikan jasa pekerjaan instalasi Listrik dalam sebuah proyek dan menjual beberapa sparepart juga, omset dibawah 4,8 M. saya mendapat bukpot berupa pph 21 dan pph 23 (ini saya ketahui saat akan lapor pajak dan terlihat di eform) dan membayar 0.5% tarif UMKM.
    Teman saya melaporkan di SPT : Penghasilan Jasa (Memakai Norma Perhitungan) 50% dari Jasa setahun 300 juta (belum memasukkan surat akan memakai norma perhitungan di thn 2021) dan saya membayar KB pajak karena melebihi PTKP dengan tarif PPh Pasal 17, dan PPh final 0.5% dari seluruh Omset termasuk Jasa tersebut.
    Teman Saya melaporkan Penghasilan Jasa tersebut karena di SPT (Eform timbul Kredit pajak berupa PPh 21 yang dipotong oleh Penerima Jasa)\ dan sudah terdapat Angkanya disana. Supaya SPT tidak berstatus LB maka saya melaporkan semua Jasa yang saya terima dan menjadi KB.
    Apakah ini tidak double pajak ? apakah boleh melaporkan UMKM dan juga Memakai NormaPerhitungan pada tahun yang sama ? Bila melakukan pembetulan dan terjadi LB atas Pajak yang dibayar apakah bisa di Pindahbukukan ke PPh final 0.5% tahun 2022 ?
    Apakah bisateman saya tidak dipotong pph 21 atau Pph 23 atas jasa yang diberikan bila memiliki suket PP23 ?
    Mohon penjelasannya.
    Terima kasih.

    1. Pph final pp 23 dan tarif umum untuk 1 objek penghasilan yg sama akan saling menggantikan. Pp 23 ataupun tarif umum keduanya ada mekanisme pemotongan. Jika masuk di kelompok pp 23 maka seharusnya pemotongannya jg pp 23. Jika tarif umum maka pemotongannya antara pph 23 atau pph 21.

  29. Saya mau bertanya, jika di djp online sudah memilih tarif ketentuan umum pajak penghasilan, bisakah saya mengajukan suket pp23. Badan yg terdaftar di tahun 2021.

  30. Saya pny cv baru berdiri 1 tahun.bergerak di bidang jasa maintenance program.tidak setiap bulan menerima penghasilan.misal maret 2021 saya dapat omset 300.000.000.bulan mei juni kosong.pertanyaan nya
    1. apakah saya harus lapor pph final 0,5% setiap bulan,sedangkan mei juni saya tidak menerima upah jasa saya.
    2. Dari omset 300.000.000 saya di potong pph 23 2% oleh pemberi upah.yang saya akui sebagai pendapatan bruto yang 300 jt atau setelah di potong 2%. Dan saya mendapat bukti potong atas 2% tersebut.
    3. Apakah pengurangan 2% dapat saya masuk kan ke spt tahunan untuk mengurangi pajak saya.omset saya di bawah 4,8 m.terima kasih

    1. 1. sesuai dengan bulan yg memperoleh penghasilan
      2. akui 300jt dan potongannya catat jadi biaya, jika mengurus SKET PP 23 maka tidak akan ada pemotongan tersebut
      3. tidak, jenis pajaknya berbeda sehingga seharusnya mengurus SKET PP 23 lebih dulu untuk kondisi ini

  31. Saya Rita, mau tanya di tempat saya bekerja ada CV yang baru berdiri th 2021 dan di th 2022 dia mendapatkan SKB PP 23 s.d Des 2022 dan CV tersebut bergerak jasa sewa truk dan alat berat serta kontruksi bangunan ditempat kami, yang mau saya tanya kalau u PPH 23 atas jasa sewa saya potong PPH final 0.5% tapi saya bingung u jasa kontruksinya (ada sertifikat kontruksi) apakah saya potong pph final Kontruksi 2,65% atau PPH final 0.5% dan untuk PPH final 0.5% apakah dihitung dari semua tagihannya baik sewa maupun kontruksi, mohon dapat dijelaskan hal tsb supaya saya tidak salah potong pajaknya, terimakasih

  32. Saya menjalankan usaha UMKM toko bahan bangunan, atas pencapaian target promo dari supplier, saya ditransfer bonus yg ada bupot 5% karena tidak memberikan suket pp23.
    1. Kalau sekarang saya berikan suket PP 23 ke supplier, berarti selanjutnya hanya kena potong 0,5% di bupot-nya ya Pak?
    2. bonus2 sebelumnya, yg kena pajak 5%, apakah bisa diajukan koreksi, kredit atau sudah tak bisa diapa2in?
    3. apakah bonus/penghargaan harus ditambahkan ke omset sebagai peredaran bruto sehingga mempengaruhi syarat dibawah 4,8M?
    Terima kasih banyak.

  33. Halo admin, mohon informasinya
    Perusahaan saya sudah menginfokan kepada klien bahwa kami menggunakan skema pph umkm final dan sudah dilampirkan suket PP 23 nya…

    Namun klien minta faktur pajak atas PP23 yang sudah mereka bayarkan dan sudah kami setorkan. Pertanyaan saya :

    1. Apakah PP23/PPh UMKM Final bs diterbitkan faktur? (setahu setahu saya tidak bisa)
    2. Jika tidak bs diterbitkan faktur namun klien meminta bukti pembayaran pph umkm final, apakah bs digantikan dengan BPN ber NTPN?
    3. Bukti pajak apa yang dapat diberikan kepada client untuk membuktikan pp23 atas omset tsb sudah disetorkan? , dalam hal klien membayarkan beban pp23 ke perusahaan kami secara cash.

    status klien kami adalah WP PKP.

    Terima kasih

  34. Halo admin,

    Perusahaan saya sudah memiliki Suket PP23 UMKM dan sudah diberikan kepada klien. Klien membayarkan PPH UMKM Final secara cash kepada perusahaan saya. Pertanyaanya:

    1. Apakah BPN ber NTPN atas penyetoran pp 23 UMKM dapat diberikan kepada klien sebagai bukti penyetoran yang dilakukan?
    2. Seperti apa penlaporan pajak atas PPH UMKM Final yang dibayarkan ini dari sisi klien / penerima jasa?

    Terima Kasih

  35. Kami dari perusahaan (PKP). Bagaimana seandainya kalau kita menggunakan jasa ekspedisi, tetapi ekspedisi tersebut tidak mau dipotong PPh 23. Bagaimana sebenarnya kalau kasus seperti ini, apakah akan bermasalah di laporan pajak perusahaan kami? Mohon penjelasannya

  36. Selamat sore andmin, tolong dibantu jawab min.
    Tn. SOEMAD Terima Uang Sewa Gedung, Tn. SOEMAD dari PT. ANDARA LOKA
    Uang Sewa Gd tsb dipotong PPh. 22 dgn Tarif 15% atau sebesar Rp. 150.000.000,-
    Tn. SOEMAD tdk mau menerima Pemotongan tsb & mengajukan upaya hukum
    Sdr/i diminta bantuannya untuk mengajukan upaya hukum.
    Apa Upaya Hukumnya, Mengapa Mengajukan Upaya Hukum?
    Kemana & Kapan Pengajuan Upaya Hukum tsb?

  37. Pada tahun 2016 omzet di atas 4.8 M, kemudian tahun 2017 omzet dibawah 4.8 M, kemudian tahun 2018 diatas 4.8 M. Dalam pembuatan SPT 1771 Badan tahun 2016, Perhitungan PPh Badan secara normal, begitu juga SPT 1771 Badan tahun 2017, PPh Badannya dihutung normal.
    Pada tahun 2018 karena omzet ditahun 2017 dibawah 4.8 M, maka omzet tahun 2018 dikenakan PPh final PP 46 (1%) dan PP 23 (0,5%) setiap bulan. apakah benar penerapannya seperti itu? mohon penjelasannya. Terima kasih

  38. Saya adalah WP OP UMKM yang menyetor pajak final 0,5 % untuk usaha dagang saya karena belum melewati batasan omset 4,8 M.
    Saya juga memiliki perusahaan yang berbentuk CV dan CV tersebut menyewa kendaraan pribadi saya dan atas penyewaan kendaraan tsb CV memotong PPh 23 2%.
    Apakah untuk penghasilan atas sewa kendaraan tersebut bisa saya laporkan dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto?
    Berapa tarif untuk NPPN atas jasa persewaan kendaraaan tersebut?
    Dan jika saya menggunakan NPPN terdapat Lebih Bayar apakah tidak masalah nanti?
    Apakah saya sebagai WP OP UMKM dapat melaporkan pph final dan juga pph 29? (jika terdapat Kurang Bayar dengan menggunakan NPPN)
    terima kasih

    1. sewa dapat menggunakan norma, tarif dapat cek di PER- 17 /PJ/2015, jika ada LB maka dapat melakukan penyesuaian jumlah penghasilannya, WP dimungkinkan terdapat pph final dan non final di tahun yg sama

  39. Perusahaan saya tempat bekerja, bergerak daam bidang distributor makanan dan minuman yang disalurkan ke Hotel, cafe dan restoran.
    Dari barang yang kami jual, terdapat komisi yang diberikan kepada penerima barang tersebut.
    Aspek perpajakan apakah yang terkait dengan kondisi tersebut ?
    terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.