Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT akan menerima pemberitahuan status laporan SPT mereka. Status laporan SPT bisa saja lebih bayar, nihil ataupun kurang bayar. Bila statusnya lebih atau kurang bayar, maka ada beberapa tahapan menyelesaikan laporan tersebut. Jumlah lebih bayar merupakan jumlah kelebihan pajak yang diminta untuk dikembalikan. Namun bagaimana jika hasil akhir pengisian SPT Tahunan PPh berstatus Kurang Bayar?
Status kurang Bayar SPT Tahunan PPh disebabkan karena jumlah PPh yang telah dipotong pihak lain lebih kecil dari hasil hitung ulang PPh terutang yang dilakukan saat mengisi SPT Tahunan PPh. Kondisi tersebut sangat mungkin terjadi karena rumus untuk menghitung pemotongan PPh dan rumus untuk menghitung PPh terutang pada SPT Tahunan memang berbeda. Hal ini umumnya terjadi untuk penghasilan yang bersumber dari pekerjaan bebas. Namun jika penghasilan bersumber dari gaji pegawai tetap maka tidak ada perbedaan rumus saat melakukan pemotongan PPh dengan saat hitung ulang PPh terutang pada SPT Tahunan PPh.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu hingga tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu tanggal 30 April. Bagi Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Berikut denda yang harus dibayarkan bagi Wajib Pajak:
- Denda terlambat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp100.000
- Denda terlambat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan sebesar Rp1.000.000
- Sedangkan, Bunga terlambat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari pajak yang belum dibayarkan. Bunga terlambat bayar pajak waktunya dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak. Bagian dari bulan pajak dihitung 1 bulan penuh, yang artinya jika terlambat bayar pajak hanya 10 hari maka hitungan waktu tetap 1 bulan.
Pembayaran atas kekurangan pajak dapat melalui kantor cabang bank terdekat, kantor pos, atau melalui M-Banking. Setelah pembayaran berhasil, perhatikan kode NTPN yang akan diisi di SPT sebagai bukti pembayaran.
Kesimpulannya adalah jika SPT kurang bayar maka harus melunasi kekurangannya. Setelah melakukan pembayaran barulah SPT dapat dilaporkan. Namun, tidak perlu khawatir saat status SPT akan tetap tertera Kurang Bayar. Hal ini hanya status yang melekat pada SPT saja dan bukan berarti ada jumlah pajak yang masih belum dibayar. Status ini menjelaskan kondisi SPT bukan pada pembayaran pajaknya. Jadi saat pembayaran dan pelaporan sudah dilakukan maka kewajiban pajak kita sudah terselesaikan.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.
apa beda angsuran pph 25 bulanan dengan pph badan kurang bayar ?
pph badan kurang bayar ini munculnya di SPT Tahunan saja sedangkan PPh 25 bulanan muncul dari perhitungan PPh terutang dikurangi kredit pajak yg ditulis pada SPT Tahunan dan akan dibayarkan tiap bulan sebagai cicilan PPh untuk tahun pajak yg sedang berjalan
apakah benar jika pelaporan spt masa pph 21 berstatus kurang bayar karna adanya pegawai tetap yg kena pph 21? mohon lebih jelasnya seperti apa..
betul, SPT PPh 21 pada intinya adalah laporan pajak bagi perusahaan terkait pembayaran penghasilan ke individu (misal pegawai) jadi jika ada pemotongan PPh atas pembayaran kepada individu maka SPT akan berstatus Kurang Bayar
Mohon izin bertanya yah, jikalau kita sebagai WP OP lebih bayar, kapan kita akan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh WP OP lebih bayar dimana KPP tidak melakukan pemeriksaan?
Sebelumnya Terima kasih banyak ya
Maksudnya mau lapor SPT pembetulan yg jadinya tidak LB? Harus dilakukan secepatnya sebelum diperiksa. Umumnya dalam waktu 1 bulan blm dimulai pemeriksaan, tp bs aja lebih cepat
mohon izin bertanya jika kekurangan bayar ini kita sendiri yang membayarkan atau pihak perusahaan ya? dan jika kekurangan bayar melebihi gapok apakah bisa dipotongkan ke gaji kita di bulan berikutnya?
Jika yg dimaksud adalah kurang bayar pada SPT Tahunan pribadi maka yg membayarkan ya diri sendiri. Tentang kaitan dengan pemotongan PPh atas gajo oleh perusahaan itu hal yg bebeda lg. Perusahaan itu akan melihat hanya sebatas penghasilan yg dibayarkan, sedangkan di sisi pribadi itu bs aja kita punya penghasilan dari banyak tempat (yg tau ya hanya kitanya sendiri)
Ysh author.
Mohon pencerah, pada tahun ini saya mendapatkan penerimaan lain selain gaji pokok yang telah diperhitungkan oleh perusahaan dimana saat ini sy bekerja. Penerimaan tsb antara lain:
1. Pencairan Bpjs tht yang saya lakukan
2. Honorarium mengajar di bbrp kegiatan
Atas penerimaan penerimaan tsb, saya sudah mendapatkan netto penghasilan (bruto – dikurangi pajak) dan saya jg sudah mendapatkan bupot tidak final.
Yang ingin saya pertanyakan pada saat melakukan SPT saya mengalami “kurang bayar”. Mohon pencerah apakah pajak pajak yang sudah dipotong sebelumnya dr lembaga lain, akan dikenakan pajak lagi pada saat pengisian SPT (kurang bayar ditanggung WP).
Demikian atas bantuannya, saya ucapkan terima kasih.
Salam
jika memperoleh penghasilan dari beberapa sumber dan juga bukti potong dari beberapa sumber, memang saat semua dikalkulasikan pada SPT Tahunan pada umumnya hasilnya memang akan Kurang Bayar, ini karena pada SPT Tahunan dilakukan hitung ulang yg berisi akumulasi seluruh penghasilan dan hitung ulang juga PPh terutang dengan tarif progresif, di sisi lain pemotongan pada bukti potong PPh sifatnya tidak akumulasi seluruh penghasilan sehingga tarif pajak progresifnya akan berbeda, itulah yg menyebabkan SPT Tahunan menjadi Kurang Bayar, simplenya karena cara menghitungnya memang berbeda dengan di bukti potong
Jika salah kode map sama jenis pajak solusinya gimana ya??
Ajukan Pemindahbukuan ke KPP
Halo konsultan pajak, saya pns tapi spt saya dibuat kurang bayar. apa penyebabnya ya?
Status Kurang Bayar SPT itu adalah hasil akhir dari pengisian SPT, sehingga yg pertama adalah cek dulu pengisian2nya, bisa jg disebabkan karena keliru isi atau penempatan angkanya blm sesuai
SPT Tahunan.istilah kurang bayar
Pertanyaan saya:
Perusahaan kah atau si pekerja
Yang membayarkan nominal dari kurang bayar tsb.tks
si subjek pajak pada SPT Tahunan tersebut yaitu si individu
boleh tau dasar aturannya kalau menjadi beban individu?
Pasal 29 UU PPh
Admin pajak mau tanya,kenapa ya wktu saya pelaporan ada keterangan kurang bayar tapi 1 rupiah. Mohon bantuannya
artinya nilai SSP nya belum sesuai dengan nilai KB di SPT nya, silahkan cek lg
Saya mau tanya, jika ada karyawan dipotong pph 21 tetapi karyawan tsb bekerja tidak se tahun. Pada saat perhitungan tahunan, bukti potong nihil. Yang jadi pertanyaan saya, 1721A1 saya nihil. Bagaimana dengan pph 21 saya yg sdh dipotong oleh perusahaan? Saya sudah tanya ke perusahaan kalau perusahaan tidak bisa kembalikan.
Terima kasih atas penjelasannya.
SPT Tahunan nihil itu bukan berarti jd pajaknya ga ada yg dibayar sama sekali, tergantung jg bagaimana isian di 1721 A1 dan mekanisme pembayaran gajinya
Halo, saya sudah membayar kekurangan bayar saya dan statusnya masih “kurang bayar”, apakah ada ciri atau tanda khusus yang menyatakan kalau saya sudah bebas dari kewajiban pelaporan dan aman dari denda?
Terimakasih
status kurang bayar SPT bukan berarti pembayarannya kurang, jika pembayaran belum dilakukan maka SPT tidak akan dapat disubmit, jadi secara prinsip jika sudah mengisi SPT dan membayar kurang bayarnya dengan benar maka sudah selesai melakukan kewajiban pajaknya
Siang pak,
Saya resign dari kantor pada bulan Juli 2020, pada SPT 2020, saya, masa perolehan penghasilan tertulis dari bulan 1 sd 7, 2020 setelah melakukan pelaporan SPT, hasilnya adalah kurang bayar, saya baru mulai bekerja ditempat baru pada bulan Jan 2021, utk status kurang bayar di kantor lama tersebut bagaimana perlakukannya pak, mohon pencerahan, terima kasih
hasil kurang bayar ini apakah sudah yakin bahwa pengisian SPT nya sudah dilakukan dengan benar? hasil kurang bayar jg sering disebabkan karena salah isi SPT
jika terjadi selisih perhitungan yang diakibatkan karena ketidaktahuan dalam penggunaan kurs BI dan kurs KMK, apakah tagihan selisih itu dapat diajukan pengurangan tagihan? dan langkah apa saja yang harus ditempuh perusahaan untuk menyelesaikan kasus tersebut? terimakasih
ini maksudnya tagihan ke siapa? yg kita bahas disini adalah aspek pajaknya, bukan pada hubungan tagih menagih atas transaksi yg dilakukan
jika sya telah melaporkan spt kurang bayar dan sudah saya bayarkan,tapi kemudian ada bukti potong susulan yg baru diterima, dan saya ingin melakukan pembetulan, hasilnya kurang bayarnya lebih besar dari spt pertama yg saya laporkan dan saya bayarkan, apakah saya harus melakukan pembetulan dan membayarkan sisanya, tapi saya bingung bagaimana agar saya hny membayar sisanya saja. apakah membuat ebilling baru dg jumlah sisa yg belum dibayar ?
membuat billing baru senilai selisih sisanya yg kurang dibayar
Sore pak, saya coba lapor spt tahunan pribadi dengan e filling, semua sudah saya masukan termasuk ntpn, tapi selalu gagal mendapatkan nomor verivikasi karena keluar pesan disuruh memasukkan nomor ntpn, padahal sudah.
Lalu coba dengan e form waktu disubmit keluar pesan anda menggunakan versi lama, silahkan unduh versi terbaru, padahal baru download bulan peb 2022.
Mohon solusinya. Terima kasih
eform viewer yg digunakan apakah sudah memilih yg 32bit?
Slmt malam, saya sedang proses lapor pajak sampai dengan posisi pembayaran kurang bayar pada spt saya, pembayaran sudah di lakukan dan bukti sudah ada, namun saat klik verifikasi selalu muncul status kurang bayar dan tidak lengkap Mohon bantuan pencerahannya. Terima kasih.
hal yg tidak lengkap ini bisa jadi karena memang ada isian yg belum selesai jd bukan masalah di bayarnya aja, silahkan cek lg lebih teliti
Selamat sore bpk/ibu , sy mau tanya kode map dan jenis pajak itu brp ya kalau mau setor kurang bayar tahun 2021, tks sebelumnya
kurang bayar atas jenis pajak apa?
Halo Konsultan Pajak, mohon di bantu.
SPT saya ada status kurang bayar, saya sudah melakukan pembayaran dan sdh mendapatkan NTPN dan sdh diisi dalam SPT, tetapi tetap saat akan kirim statusnya kurang bayar. kenapa demikian, apakah status akan tetap kurang bayar meskipun sdh bayar dan sdh input NTPN ?
Status kurang bayar itu hanya status SPT bukan berarti pembayarannya blm lunas, jd memang akan sprti itu
Baik jadi aman ya sdh bisa kirim .
Terima kasih bantuannya
sama-sama kak
Selamat malam, apakah bila status pajak saya kurang bayar dan informasi batas pembayaran adalah tanggal 28 April, namun saya membayarnya di tanggal 10 April, apakah denda yang dikenakan adalah denda terlambat lapor SPT + bunga 2% dari nominal kurang bayar?
terima kasih sebelumnya untuk informasinya.
Betul tapi tarif bunga nya tidak 2%, sudah berubah dengan UU ciptakerja.
Selamat malam, apakah bila status pajak saya kurang bayar dan informasi batas pembayaran adalah tanggal 28 April, namun saya membayarnya di tanggal 10 April, apakah denda yang dikenakan adalah denda terlambat lapor SPT + bunga 2% dari nominal kurang bayar? terima kasih sebelumnya untuk informasinya.
Betul tp tarif bunga nya ga 2%, sudah berubah dengan UU ciptakerja
Selamat Siang,
Ijin bertanya, saya adalah karyawan di sebuah PT, saya dipindah tugaskan ke cabang terkait kenaikan jabatan pada bulan Agustus 2021. Pada Akhir tahun saya menerima 2 SPT dengan Nomor NPWP pemotong berbeda namun PT tetap sama.
di SPT tersebut nilai pajak sama2 0 (nol). Namun ketika saya mau laporan ternyata masih ada pajak kurang bayar. Apakah perhitungan sudah benar dan saya wajib bayar kekurangan tersebut. Setahu saya di slip per bulan sudah ada pemotongan terkait pajak.
Dan jika perhitungannya salah, apa yang seharusnya saya lakukan
Terimakasih
1. Cek pengisian di SPT nya
2. Konfirmasi ke pemotong apakah perhitungannya sudah benar
Selamat Siang,
Izin bertanya untuk kurang bayar atas pembetulan SPT Tahunan Badan dan pembetulan SPT PPN apakah biaya pajak kurang bayarnya bisa dibebankan/biayakan di laporan keuangan SPT Tahunan Badan?
Terimakasih
PPN itu secara standar adanya di akun neraca jika dikreditkan, namun jika tidak dikreditkan dapat masuk jadi biaya, sedangkan PPh tidak dapat menjadi biaya fiskal
Selamat siang,
Izin bertanya, kasusnya seperti ini: Pada tahun 2022 perusahaan telah membayarkan Pajak kurang bayar untuk tahun 2017 sebesar Rp100xx. Kebetulan pada tahun 2021 belum melaporkan SPT tahunan, perusahaan ingin membebankan pada tahun 2021. Dalam laporan 2021 perusahaan mempunyai Uang Muka PPh 25 dan 23 sebesar Rp120xx. Pertanyaannya, pada laporan 2021 bagaimana untuk Menjurnal atas pembebanan tersebut ? Apakah : Beban Pembetulan >< Hutang pajak dan nanti di koreksi fiskal positif. Mohon bantuannya. Terima kasih
iya, kira2 arahnya seperti itu
Ijin bertanya, kenapa di akhir tahun, nominal PPh 21 kurang bayar masih besar ya? padahal kami (perusahaan) sudah menghitung dan membayarkan pph 21 pegawai setiap bulannya sudah sesuai, namun kenapa di akhir tahun setelah dihitung, nominal pph 21 kurang bayarnya selalu besar ya? terima kasih..
tergantung gmn mengisi formulirnya, bisa aja salah isi
izin bertanya, SPT Tahunan OP 2022 statusnya KB karena penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja sudah dilakukan pembayaran atas KB tersebut, apakah saya wajib untuk membuat PPh 25 angsuran untuk tahun berjalan/tahun pajak berikutnya? atau saya boleh memilih untuk membayarkan saja sekaligus untuk pajak 2023 nanti?
dapat memilih untuk tidak menghitung pph 25