Pembuat Konten Daring

Tahukan anda pembuat konten/online daring adalah usaha yang menjanjikan pada saat ini? Karena perkembangan sosial media yang begitu pesat sejalan dengan mudahnya akses internet, hampir semua orang setiap harinya tidak lepas dari sosial media. Mulai dari konten berita, opini, tutorial, review, referensi, motivasi hingga hiburan yang dapat diakses dari sosial media.

Pembuat konten adalah seseorang yang memiliki kemampuan untuk membuat suatu yang bisa diperlihatkan dan disukai oleh publik, baik itu berupa tulisan, info grafik, hingga tayangan video dan dengan menggunakan berbagai sarana seperti melalui website (Blog), platform media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, dan sebagainya) dan platform saluran video (Youtube).

Lalu, apakah seorang “pembuat konten daring” merupakan subjek pajak dan bagaimana perpajakannya? Ya, tentu saja dalam pembahasan ini, yang termasuk sebagai subjek pajak adalah para pelaku industri kreatif di bidang pembuatan konten daring, seperti Desainer Grafis, Desainer Situs, Fotografer, Videografer, Selebgram, Youtuber, Web Developer dan Web Programmer. Mungkin selama ini beberapa pembuat konten daring seperti anda akan bingung. Pada saat menerima fee, terkadang dipotong pajak, kadang juga tidak. Lantas jika telah dipotong, apa kamu harus menyetor pajak lagi?

Kewajiban pajak yaitu, daftar, hitung, setor dan lapor dapat dijabarkan sebagai berikut:

1.Wajib mendaftarkan diri saat penghasilan yang anda terima dalam sebulan melebihi Rp4.500.000. Saat anda mulai menerima penghasilan, anda bisa mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak melalui dua saluran seperti saluran daring (https://ereg.pajak.go.id) atau saluran langsung (datang ke KPP/KP2KP terdekat) dengan syarat fotokopi KTP bagi yang mendaftarkan diri secara langsung ke KPP atau pindaian KTP bagi yang melalui e-reg DJP dan memiliki alamat surel yang diperlukan untuk membuat akun DJPOnline jika melaporkan SPT secara e-filing.

 

2. Hitung penghasilan yang diterima sebulan dan simpan bukti potong PPh yang anda terima. Objek pajak bagi pembuat konten daring adalah seluruh penghasilan dalam bentuk apapun yang menambah kemampuan ekonomis. Seperti fee atas pembuatan segala jenis konten termasuk bonus, endorsement (apabila diterima dalam bentuk barang dihitung sesuai nilai pasar), gaji/upah/bonus (dalam hal pembuat konten daring disewa untuk satu/beberapa bulan) dan google adsense (penghasilan yang dihitung dengan model revenue per click saat dibayarkan).
Cara perhitungannya dibagi menjadi 2 bagian, yaitu untuk yang memiliki omzet dibawah Rp4,8 miliar setahun adalah dengan menyetor 0,5% dari total fee yang diterima setiap bulan dan bagi yang memiliki omzet diatas Rp4,8 miliar setahun adalah wajib menyelenggarakan pembukuan dan menggunakan penghitungan PPh Normal dengan tarif berlapis sesuai dengan Pasal 17 UU KUP, serta wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Lalu, Bagaimana dengan pajak yang sudah dipotong? Pajak yang dipotong oleh pihak ketiga dapat dikreditkan didalam SPT Tahunan dan nantinya akan mengurangi jumlah pajak yang terutang. Namun pastikan anda mendapatkan dan menyimpan bukti potongnya. Berikut adalah contoh simulasi perhitungannya:

Refinda seorang desainer grafis mendapatkan beberapa penghasilan di tahun 2019, antara lain:

  • Bulan Mei 2019, menerima fee atas pembuatan desain poster, piagam, dan kaus Bank Bing Bung 10 KM Run sebesar Rp20.000.000 dan telah dipotong PPh 21 sebesar Rp500.000,
  • Bulan Juli 2019, menerima pencairan dari situs pelelangan pembuatan logo atas 3 pekerjaan di bulan Maret, April, dan Juli sebesar Rp80.000.000 dan belum dipotong PPh-nya,
  • Bulan Desember 2019, menerima permintaan endorsement sebuah produk sepatu untuk dibuatkan desain dan diunggah ke Instagram pribadi. Refinda menerima 4 pasang sepatu sebagai fee. Nilai keempat sepatu tersebut adalah Rp6.000.000,

Refinda pun bingung, bagaimana dia menghitung pajaknya yang terutang? Pajak yang terutang atas penghasilan Refinda adalah:

  • Bulan Mei 2019, Refinda Wajib menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% x Rp20.000.000 = Rp100.000,
  • Bulan Juli 2019, Refinda Wajib menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% x Rp80.000.000 = Rp400.000,
  • Bulan Desember 2019, Refinda Wajib menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% x Rp6.000.000 = Rp30.000
  • Atas PPh 21 yang sudah dipotong oleh Bank Bing Bung, Refinda mengkreditkan kredit pajak tersebut di dalam SPT Tahunan, sehingga status SPT milik Refinda menjadi Lebih Bayar dan dapat mengajukan restitusi sebesar Rp500.000.

 

3. Setorkan pajak yang masih kurang bayar melalui bank, kantor pos, maupun merchant online. Contoh saluran pembuatan kode billing yang bisa digunakan antara lain, DJP Online, Datang langsung ke KPP/KP2KP, SMS Billing, Customer Service, Bank Persepsi dan KringPajak 1500200. Batas penyetoran masa PPh Final sesuai PP 23 Tahun 2018 yang kurang bayar wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sedangan penyetoran tahunan apabila terdapat kurang bayar pada SPT Tahunan, kekurangan bayar tersebut wajib disetorkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya, sebelum SPT disampaikan.

 

4. Tidak perlu repot antre di KPP, laporkan SPT kamu melalui e-filing. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Final (apabila tidak ada pajak yang disetor (Nihil), maka tidak perlu lapor SPT Masa), dan untuk SPT Tahunan (ada atau tidak ada pajak yang terutang, kamu tetap wajib lapor SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya)
Demikian pembahasan mengenai perpajakan seorang pembuat konten daring, maka tidak perlu bingung lagi untuk patuh dalam membayar pajak.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.