Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualanΒ (Pasal 1 PMK-02/PMK.03/2010).
Apakah biaya promosi dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto? Tentu saja, berdasarkan SE-9/PJ./2010 butir 2 huruf a biaya promosi yang digunakan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan, dikeluarkan secara wajar dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk (Pasal 2 PMK-02/PMK.03/2010).
Adapula biaya-biaya yang tidak masuk kedalam biaya promosi yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 PMK-02/PMK.03/2010 yaitu, pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi dan biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, Besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan (Pasal 4 PMK-02/PMK.03/2010). Saat pengisian lampiran PMK-02/PMK.03/2010 mengenai Daftar Nominatif, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya butir 2 huruf c angka 1 SE-9/PJ/2010.
Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 5 PMK-02/PMK.03/2010). Daftar nominatif dalam Pasal 6 ayat (2) PMK-02/PMK.03/2010) paling sedikit harus memuat data sebagai berikut:
- penerima berupa nama
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Alamat dan tanggal
- Bentuk dan jenis biaya
- Besarnya biaya
- Nomor bukti pemotongan dan
- Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
Pada saat pengisian lampiran PMK-02/PMK.03/2010 mengenai Daftar Nominatif perlu Anda perhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya
- Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
- Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
Begitulah perpajakan mengenai biaya promosi, dan perlu Anda perhatikan bahwa daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) PMK-02/PMK.03/2010. Jika dalam hal ketentuan mengenai daftar nominatif ini tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (Pasal 6 ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010).
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.
Bagaimana jika pemberian sampel tersebut ke luar negeri? Apakah masih wajib membuat daftar nominatif?
tetap dibuat daftar nominatifnya.
apakah lampiran tersebut wajib diparaf tiap halaman dan ditandatangani basah oleh direktur serta stempel basah perusahaan?
tidak harus tp silahkan aja jika mau dilakukan
nuhun yaa ibumaster pajak ππ»ππ»ππ»
Jika saya melakukan topup tokopedia ads pada akun toko perusahaan saya di tokopedia
apakah topup tersebut saya wajib memotong pajak?
jika memang wajib, kendala nya pihak tokopedia tidak mempunyai npwp
bagaimana solusinya, terimakasih π
npwp dapat ditanyakan ke pihak yg dimaksud
setiap kegiatan penyerahan barang sampel yang dilakukan oleh PKP, maka PKP harus membuat dan menerbitkan Faktur Pajak untuk mencatat nominal penyerahan barang sampel tersebut. benar seperti ini kah?
Betul
bagaimana dengan pemberian barang agar menarik minat customer untuk daftar di kegiatan usaha jasa yg kita lakukan? apakah bisa masuk biaya promosi juga
Bebas saja kok
apakah pemberian sampel produk penjualan secara cuma-cuma harus dilakukan pemotongan pph juga?
karena saya lihat di daftar nominatif harus tertera
-Besarnya biaya
-Nomor bukti pemotongan dan
-Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
mohon pencerahannya
tidak kak
Mau tanya ..
1. Apakah biaya pemasaran masuk juga dalam daftar nominatif ?
2. Apabila transaksi promosi nya tidak mengandung pph ( tidak ada bupot) apakah bisa masuk ke dalam daftar nominatif
“1. tidak
2. bisa”