E-Form, Cara Pelaporan SPT Tahunan Yang Lebih Mudah

e-Form adalah metode baru pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang bisa dikerjakan secara offline. E-From merupakan salah satu kemudahan dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik tanpa memerlukan koneksi selama tahap pengisian data. Formulir SPT Tahunan elektronik ini berupa file berekstensi .xfdl dan dibuka menggunakan aplikasi viewer.

Lalu apa bedanya dengan e-Filing? Perbadingan e-Form dengan e-Filing yang paling signifikan adalah pada saat pengisian SPT yaitu e-Form dapat dilakukan secara offline. Hal ini berbeda saat menggunkan e-Filing, yang koneksi internet harus stabil dan tidak boleh terputus dalam seluruh tahapan. Jika koneksi terputus sebelum proses penyimpanan di tahap akhir, data yang diinput akan hilang.

Apakah semua jenis pelaporan pajak dapat menggunkan e-Form? Jenis layanan e-Form digunakan untuk SPT Tahunan PPh OP 1770s dan SPT Tahunan PPh OP 1770. Bagaimana menggunkan e-Form? Berikut alurnya yang perlu Anda ketahui:

  1. Login di djpoline.pajak.go.id dengan Akun Anda. Jika belum memiliki akun DJP Online, segera daftarkan diri Anda dengan menggunkan NPWP, email dan EFIN dengan mengakses laman registrasi di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
  2. Pilih e-Form pada menu Lapor pada Dashboard DJP Online.
  3. Unduh aplikasi Viewer dan File .xdfl. Klik icon e-Form di Dashboard DJP Online lalu buat SPT dan kirim permintaan maka file SPT akan terunduh dan kode verifikasi akan otomatis terkirim ke email Anda.
  4. Isi SPT Tahunan elektronik Anda dengan aplikasi Viewer. Jika setelah diterbitkan BPE ternyata SPT Elektronik yang WP sampaikan belum lengkap, maka KPP masih dapat meminta kelengkapan dokumen tersebut. Kode pembetulan pada formulir yang telah diunduh dapat diubah sesuai dengan kebutuhan, token tetap masih dapat digunakan, tidak perlu meminta token kembali dan anda bisa mengunggah lampiran PDF bila ada, khususnya SPT LB. WP dengan SPT Tahunan dengan status Kurang Bayar (KB) wajib menginput NTPN dan kode verifikasi/token tidak memiliki masa kadaluarsa.
  5. Kirim/Unggah SPT Tahunan Anda. Cek email kode verifikasi dan lakukan submit (pada saat ini jaringan internet harus terhubung) dan bukti penerimaan elektronik (BPE) akan otomatis terkirim ke email Anda.

 

Demikian penjelasan menggunaan e-Form yang mudah digunakan. Mau lapor SPT Tahunan tapi jaringan lemot? Pakai e-Form saja!

 


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

21 Comments

  1. Selamat siang, saya mau tanya. Saya sudah selesai mengisi e form. Tapi begitu saya submit, saya belum mendapatkan kode verifikasi. Apakah menunggu atau gimana ya kak ? Thanks

  2. Selamat siang…. saya juga mau tanya… seandainya kita download e-form-nya di kantor kemudian kita mengisi laporan e-form menggunakan komputer di rumah yang tidak ada koneksi internetnya. Apakah e-form yang kita isikan di rumah tersebut bisa di simpan di flashdisk kemudian di upload/submit di komputer yang ada di kantor yang terkoneksi internet?

  3. waktu saya masuk ke eform, yg keluar formulir IV, thn pjk sudah sesuai,pd pilihan pembukuan/pencatatan sdh saya pilih pencatatan. yg seterusnya A B dan C sdh terisi sama dengan spt thn lalu,karena tdk ada perubahan berarti sudah lengkap, tapi saya tdk bisa keformulir selanjutnya. keluar error 1 a 2 item belum diisi. Apa benar saya harus mengirimkan daftar jmlh peredaran bruto dlm bentuk file pdf?, cara ngirimnya bagaimana?

  4. selamat pagi saya juga mau tnya, saya sdh submit di hal berikutnya apakah kolom unggahan lampiran wajib di isi atau tidak

  5. Pagi, mau tanya.
    Jika sudah tdk kerja (tdk ad penghasilan rutin) namun masih isi SPT tahunan 1770. Pada saat isi e-form diharuskan upload jg file peredaran bruto, bagaimana ? Padahal tidak ada penghasilan. Terima kasih

  6. siang, mau tanya
    kenapa ketika hendak Unduh aplikasi Viewer dan File buat SPT dan kirim permintaan tp tidak bisa kedownload terus file nya, sudah ada kode verifikasi via email tp link untuk viewers nya tdk terdownload. itu kenapa ya?

  7. Saya mau tanya bagaimana caranya melaporkan sppt atas nama ayah saya ada 2x terbit dengan nama ibu saya dan ayah saya.jadi kami setiap tahun pajak dobel dengan nama berbeda tapi bidang tanah yang sama?

  8. halo, saya sudah lapor SPT Tahunan (status LB) dengan e-form, namun kantor pajak meminta kelengkapan lampiran SPT. Bagaimana saya uploadnya di djponline. Apakah buat e-form baru?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.