Tag: SPT Tahunan

Wajib Pajak Lupa lapor SPT, Siap-Siap Di Denda Segini Ya!!!

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah suatu keharusan yang harus dilakukan oleh semua wajib pajak (WP). Hal ini menjadi salah satu proses yang dilakukan wajib pajak setelah membayarkan pajak mereka, yakni melaporkannya kepada negara.

Read More »

Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

Dalam hakikatnya jika SPT sudah dalam tahap pemeriksaan DJP kita sebagai WP akan takut untuk membetulkan SPTnya, padahal WP yang telah ataupun belum melakukan pembetulan SPT masih diberikan waktu dan kesempatan karena kesadaran dirinya mengungkap dari ketidakbenaran dalam…

Read More »

Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Form Dan e-Filing

Wajib Pajak terutama yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk melaporkan kewajiban perpajakannya yaitu jumlah harta dan kewajiban melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan aplikasi perpajakan guna mempermudah administrasi perpajakan…

Read More »

E-Form, Cara Pelaporan SPT Tahunan Yang Lebih Mudah

e-Form adalah metode baru pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang bisa dikerjakan secara offline. E-From merupakan salah satu kemudahan dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik tanpa memerlukan koneksi selama tahap pengisian data. Formulir SPT Tahunan elektronik ini…

Read More »

Hindari Sanksi Denda Terlambat Lapor SPT Tahunan PPh

Tanggal 31 Maret adalah batas waktu penyampaian laporan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Penghasilan untuk individual atau orang pribadi. Tiap Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh paling tidak 1 kali tiap tahunnya. Laporan tersebut berisi informasi…

Read More »

Memilih Jenis Formulir SPT Tahunan PPh Perorangan

Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk individual akan menggunakan formulir 1770. Formulir tersebut akan terbagi lagi menjadi 3 variasi, yaitu formulir jenis 1770, jenis 1770 S, dan jenis 1770 SS. Lalu bagaimana kita memilihnya? Variasi 3 jenis formulir diatas…

Read More »