Seperti Apa Pencatatan Dalam Pajak?

Beberapa wajib pajak merasa masih bingung dengan konsep pembukuan dan pencatatan, walaupun pembukuan dan pencatatan merupakan bagian akuntansi komersil yang digunakan dalam kegiatan usaha. Pembukuan masih menjadi sesuatu yang sulit dilakukan oleh pelaku bisnis UMKM dikarenakan keterbatasan sumber daya yang dimiliki untuk mempu membuat pembukuan sesuai dengan standar yang berlaku. Oleh karena itu tidak semua pelaku bisnis diwajibkan untuk melakukan pembukuan atau bisa melakukan pencatatan yang lebih sederhana.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam pencatatan akan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2008, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Selain itu, yang diperbolehkan melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Bagaimana ketentuan pencatatan? berikut merupakan penjelasan mengenai pencatatan yang perlu Anda ketahui:

  1. Pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan. (Pasal 4 ayat (5) PER-4/PJ/2009).
  2. Pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Bahasa asing yang dapat digunakan dalam pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) UU KUP adalah bahasa Inggris (Pasal 1 KMK-543/KMK.04/2000).
  3. Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan. (Pasal 2 ayat (2) PMK-24/PMK.11/2012) dan Wajib Pajak Orang pribadi juga harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban (Pasal 2 ayat (3) PMK-24/PMK.11/2012).
  4. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan (Pasal 28 ayat (11) UU Nomor 28 TAHUN 2007).
  5. Pencatatan harus dibuat dalam suatu Tahun Pajak, yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember (Pasal 4 ayat (2) PER-4/PJ/2009). Pencatatan diselenggarakan dengan bentuk sesuai lampiran PER-4/PJ/2009 adalah:
    • Bagi WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (WP OP yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
    • Bagi WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

 

Demikian penjelasan mengenai pencatatan dan ketentuannya, jika Anda seorang pelaku bisnis UMKM dengan omzet dibawah 4,8 Miliar dan bukan PKP maka diperbolehkan melakukan pencatatan. Mudah bukan? Ayo laporkan pencatatan usaha dan lapor pajak Anda!

 


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.