Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), penghasilan didefinisikan sebagai peningkatan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi tertentu dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal. Sedangkan norma penghitungan neto adalah norma yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.

Menurut beberapa orang, untuk menghitung penghasilan neto itu rumit. Namun Undang-Undang Pajak Penghasilan sudah memberikan fasilitas berupa norma yang fungsinya untuk menghitung penghasilan neto dengan lebih sederhana. Lalu berapa besarnya norma untuk menghitung penghasilan neto?

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-17/PJ/2015, Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah seperti, 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak, ibukota propinsi lainnya, dan daerah lainnya.

Wajib Pajak yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Siapa sajakah yang dapat menggunakan norma? Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan sesaui Pasal 14 ayat (2) UU PPh dan jika tidak maka dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan (Pasal 14 ayat (4) UU PPh).

Wajib Pajak yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyeIenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Jadi, penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah dan penghasilan neto dihitung dengan cara penghasilan bruto/omzet bruto dikalikan dengan norma penghitungan penghasilan neto. Sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00, sudahkah Anda memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan untuk menggunakan norma? Yuk segera lapor kepada Direktur Jenderal Pajak agar dapat menggunkan norma!


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

12 Comments

  1. Halo, untuk melaporkan norma perhitungan penghasilan neto nya dapat melalui online kah? kalau bisa, bagaimana cara step” melaporkannya ya? terima kasih

      1. saya sudah ke step untuk memunculkan info KSWP. untuk keperluan nya itu saya pilih yang mana yaa? soalnya pas saya pilih pemberitahuan penggunaan NPPN result list nya kosong. terima kasih

          1. Jadi di bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. di bagian untuk keperluan nya saya udh pilih “pemberitahuan Penggunaan NPPN” dan isi tahun NPPN nya 2021. setelah itu click tombol cek data. result nya di list nya muncul tulisan tidak ditemukan. ini lapor NPPN nya itu apa saya harus lapor nya nanti di tahun 2022? soalnya saya mulai freelance nya januari 2021

          1. Mohon maaf, pesan ini terlewat direply.
            jika gagal diajukan secara online maka silahkan ajukan secara manual dengan mengisi formulir dan mengirimkannya ke KPP tempat terdaftar

  2. Dalam UU nomor berapakah yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.?
    Dan mengapa Medan ,Palembang ,jakarta dan beberapa provinsi lainnya yang disebutkan diatas masuk dalam pengelompokan wilayah norma penghitungan penghasilan neto?

Tinggalkan Balasan ke Admin FlazzTax.com Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.