Pelaporan Realisasi Insentif PPh 21 Dan Final Ditanggung Pemerintah

Dengan adanya wabah Corona yang membawa imbas bagi perekonomian di Indonesia, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam bidang perpajakan, yaitu dengan memberikan insentif pajak bagi para Wajib Pajak. Salah satu dari insentif pajak yang diberikan, yaitu insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).

Namun tidak semua Wajib Pajak mendapatkan insentif tersebut. Untuk dapat menggunakan Insentif tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.

Bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif Pajak PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), memiliki kewajiban untuk melaporkan laporan realisasi insentif COVID-19 kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui www.pajak.go.id dan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Berikut langkah – langkah untuk dapat melakukan pelaporannya :

  1. loginke laman DJP Online
  2. pilih tab Profil, lalu klik menu Aktivasi Fitur Layanan dan berikan centang pada menu eReportingInsentif COVID-19, lalu klik ubah.
  3. setelah itu, secara otomatis Wajib Pajak akan keluar dari laman DJP Online, sehingga Wajib Pajak perlu melakukan loginkembali
  4. setelah loginkembali, pilih tab Layanan, lalu klik menu eReportingInsentif COVID-19 yang sebelumnya telah di aktivasi
  5. klik di menu Tambah yang berada di atas kanan halaman, lalu pilih jenis pelaporan realisasi PPh Final UMKM DTP atau PPh 21 DTP
  6. Pilih masa pajak dan upload file laporan realisasinya, lalu klik

Wajib Pajak dapat mengunduh format excel realisasi yang diberikan oleh DJP yang dapat diunduh langsung di kolom petunjuk di laman ketika memilih jenis pelaporan realisasi. Kemudian pastikan pemberian nama file excel realisasi telah sesuai dengan ketentuan standar.

Contoh penamaan file sesuai format :

AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx

  1. A : 15 digit (NPWP),
  2. B : 2 digit (Masa Pajak Awal),
  3. C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),
  4. D : 4 digit (Tahun Pajak),
  5. E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
  6. F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)

 

Kode Pelaporan Realisasi PPh Final DTP menggunakan 01, sedangkan untuk PPh 21 DTP menggunakan 02. Jika pelaporan normal kode pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.

Demikian penjelasan mengenai cara untuk melaporkan laporan realisasi yang menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak yang telah memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan oleh pemerintah. Dengan penjelasan tersebut semoga Wajib Pajak dapat lebih mudah mempelajari cara pelaporan realisasinya.

 


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Angreni Wijaya

2 Comments

  1. Gimana dengan perusahaan yang memiliki misalnya 2 karyawan, Yang satu berhak mendapatkan insentif karena penghasilan bruto setahun kurang dari 200jt. Sedangkan satunya lagi penghasilan diatas 200jt sehingga tidak berhak dapat insentif. Laporan bagaimana yang harus dibuat?

    1. Apabila perusahaan memiliki karyawan yang dengan penghasilan bruto diatas dan dibawah 200 juta dalam setahun. Maka pada saat melakukan pelaporan realisasi PPh 21 DTP, yang perlu dilaporkan hanya pegawai yang memiliki bruto dibawah 200 juta..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.