Pemerintah Menetapkan seluruh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04 / PJ / 2017. Pemotong PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 mulai Masa Pajak September 2020.
Terhadap Wajib Pajak yang:
- telah terdaftar sebelum 1 September 2020
- baru terdaftar sejak 1 September 2020
keharusan membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 berlaku sejak Masa Pajak Wajib Pajak memenuhi ketentuan pada nomor 1 dan 2. Untuk membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik, pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 wajib memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 dilakukan secara tertulis oleh Wajib Pajak Badan dengan ketentuan sebagai berikut:
- permintaan Sertifikat Elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh:
- salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, untuk Wajib Pajak Badan dengan status pusat; atau
- pimpinan cabang Wajib Pajak Badan atau pengurus cabang lainnya, untuk Wajib Pajak Badan dengan status cabang;
- pengurus yang dimaksud menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
- dokumen identitas diri salah satu pengurus yang meliputi:
- bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP;
- bagi Warga Negara Asing, yaitu fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
- dokumen pendirian badan usaha, meliputi:
- akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan selain bentuk usaha tetap; atau
- surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap; dan
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, bagi Wajib Pajak Badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
- pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.