PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Mulai tanggal 1 Juli 2020, dengan adanya PMK Nomor 48 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/ atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE. PPN yang terutang ini berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri dengan Pembeli Barang dan/ atau Penerima Jasa secara langsung, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.
Pada tanggal 7 Juli 2020, dengan dikeluarkannya Siaran Pers nomor SP-29/2020, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia untuk gelombang pertama, yaitu :
- Amazon Web Services Inc.
- Google Asia Pacific Pte. Ltd.
- Google Ireland Ltd.
- Google LLC.
- Netflix International B.V.
- Spotify AB.
Lalu, pada tanggal 8 September 2020, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Siaran Pers nomor SP-41/2020 untuk menunjuk dua belas perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia untuk gelombang kedua. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
- LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
- McAfee Ireland Ltd.
- Microsoft Ireland Operations Ltd.
- Mojang AB
- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
- Skype Communications SARL
- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
- Twitter International Company
- Zoom Video Communications, Inc.
- PT Jingdong Indonesia Pertama
- PT Shopee International Indonesia
Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
PPN yang dibayarkan pada pelaku usaha atas pembelian barang atau jasa yang digunakan untuk kegiatan usaha ini dapat diklaim sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, Pajak Masukan dari produk digital luar negeri ini bisa dikreditkan.