Pada tanggal 8 Juni 2018, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dengan adanya peraturan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mengatur mengenai penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final yaitu adalah Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam 1 Tahun Pajak.
Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu paling lama:
- 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
- 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma
- 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Jangka waktu tersebut terhitung sejak:
- Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, atau
- Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Dalam hal Wajib Pajak Badan telah terdaftar pada tahun 2018, maka pengenaan PPh Final berlaku:
- Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berlaku hingga akhir Tahun Pajak 2020
- Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma berlaku hingga akhir Tahun Pajak 2021
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, Wajib Pajak badan yang telah habis masa berlakunya untuk menggunakan tarif PPh Final harus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan umum UU PPh untuk Tahun Pajak berikutnya.
Tarif pajak badan yang berlaku sesuai dengan ketentuan umum UU PPh yaitu sebesar 25%, namun dengan adanya kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020, yang mengatur mengenai penurunan tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu sebesar:
- 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
- 20% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.