Mau Ubah Data Tanpa Harus ke KPP? Begini Caranya

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui akun sosial medianya menginformasikan mengenai perubahan data wajib pajak. Mulai 12 Oktober, wajib pajak yang ingin melakukan perubahan data tidak harus lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)  melainkan dapat dilakukan melalui saluran telepon Kring Pajak di nomor 1500200 atau saluran Live Chat pada laman www.pajak.go.id. Dengan adanya ketentuan tersebut, DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperbaharui informasi data diri.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, tidak semua perubahan data wajib pajak dapat dilakukan melalui Kring Pajak dan Live Chat. Adapun perubahan yang dapat dilakukan melalui saluran tersebut adalah :

  • Nomor Telepon ;
  • Nomor Handphone;
  • Alamat Email dan;
  • Alamat Domisili dalam satu wilayah kerja KPP yang sama.

Untuk perubahan data wajib pajak orang pribadi hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah dapat dilakukan oleh wakil wajib pajak.

Pada saat melakukan perubahan data, wajib pajak akan diminta menyiapkan  beberapa data untuk keperluan proses validasi, data tersebut antara lain :

1. Orang Pribadi :

NPWP, nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, email yang terdaftar di DJP dan nomor telepon/handphone yang terdaftar di DJP

2. Badan :

NPWP, nama, alamat email terdaftar di DJP, nomor telepon/HP terdaftar di DJP, dan EFIN salah satu pengurus dalam SPT Tahunan yang telah jatuh tempo

3. Warisan belum terbagi :

NPWP, nama, alamat email yang terdaftar di DJP dan nomor telepon/handphone yang terdaftar di DJP

4. Instansi Pemerintah

NPWP, nama, alamat email terdaftar di DJP dan nomor telepon/handphone yang terdaftar di DJP

 

Saat ini, pelayanan perubahan data wajib pajak melalui saluran Telepon Kring Pajak dan Live Chat hanya tersedia pada jam kerja, yakni hari Senin – Jumat jam 08.00-16.00 WIB. Dengan kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, diharapkan semakin mendorong wajib pajak agar lebih patuh dan taat dengan kewajiban perpajakan termasuk dalam melakukan update data diri.

 

You May Also Like

About the Author: Syifa Zahartika

100 Comments

          1. gimana ya gantinya pada pernyataan saya milihnya yg pertama menerima hak/dan kewajiban bukan pernyataan no 2 padahal saya belum berkerja

        1. Kenapa nik saya sudah terdaftar NPWP tetapi atasnama orang lain? Saya sudah menanyakan data saya di dukcapil data saya sudah sesuai dengan data saya.trus kenapa kok NPWP nya terdaftar dengan nama orang lain,Bagaimana solusinya?

          1. selamat malam bang, kalo boleh tau untuk masalah NPWP abang apakah sudah terselesaikan ? saya saat ini mengalami masalah yang sama. saya sudah menghubungi admin pajak tetapi tidak pernah tersambung. saya mau ke KPP tetapi tidak pernah mendapatkan tiket antrian karena slot selalu penuh.
            mohon bantuannya untuk share penyelesaiannya bang

        2. Saya ingin mengubah nama NPWP sekolah tertulis di kartu YAYASAN SDIT AL HAMBRA, seharusnya SDIT AL HAMBRA saja. Karena itu NPWP sekolah bukan yayasan.

          Bagaimana cara nya?

  1. saya ingin mengubah nama NPWP badan salah penulisan nama ..?

    tertulis nama : CV. CV. ABC (double CV Nya)
    seharusnya : CV. ABC

    Mohon Bantuan nya ibu/bapak

  2. Saya sudah pindah dari Padang, Sum-Bar ke Serang, Banten
    bagaimana cara merubah data alamat dan lokasi KPP pratma tanpa harus ke KPP Pratama Padang

  3. saya mau mengganti alamat Donisili saya karena tidak sesuai dengan data di KTP saya. pada saat penerbitan kartu NPWP saya tercantum alamat yang salah. saya mau mengganti secara online. terima kasih

      1. Bagaimana cara merubah data yg salah .karena saya salah memasukan data. Saya baru pertama kali mencoba untuk bikin npwp. Tks

  4. Yth,
    saya mau merubah database NPWP.
    ada perbedaan nama di KTP.
    & alamat sekarang sudah berubah
    (awalnya depok, sekarang jakarta timur)
    bagaimana caranya, tanpa perlu ke KPP?

    1. Bu Epi Herawati, slmt pagi.
      Bolehkah saya tahu bgmn cara mengubah dr pekerjaan karyawan menjadi pedagang?
      Terima kasih

  5. Jika masih dalam proses pendaftaran, jika ingin merubah badan menjadi pribadi bagaimana??
    Kemarin salah input, mau bikin lagi ternyata nik terpakai…

  6. berapa lama waktu tunggu setelah persyaratan perubahan data perusahaan diterima KPP, baru bisa mengajukan install aplikasi sertifikasi elektronik perusahaan ?

  7. Saat saya daftar NPWP istri pada tahap validasi data, muncul tulisan NIK pada NPWP suami tidak sesuai. Mohon pencerahannya…

  8. Assalamualaikum, selamat malam, saya mau tanya, jika pegawai bumdes yang dulu datanya dipakai untuk membuat NPWP Bumdes berhenti. sehingga ia minta data tersebut diganti, bagaimana prosedurnya? trimaksih

  9. bagaimana mengatasi permasalahan pendaftaran NPWP tp ketika menuliska NPWP suami tidak muncul nama. dan ada tulisan “Data Gagal Diproses, Wajib Pajak Pusat Tidak Punya KLU, Lakukan Perubahan Data WP Pusat” apakah bisa di lakukan perubahan tanpa tatap muka karena mendesak.

  10. Jika Ada sedikit perbedaan di alamat npwp dengan di ktp
    Apakah bisa jadi bermasalah atau tidak?

    Perbedaan nya di alamat npwp terdapat kata ” Jalan raya”
    Sedangkan di ktp dengan kata ” kp.klebet”

  11. Saya mau ubah profile pada anggota keluarga
    di KTP istri belum / tidak bekerja
    di KSK mengurus rumah tangga
    Sehingga tidak dapat validasi..

    Istri KTP Sidoarjo skrg tinggal di Balikpapan
    bagaimana solusinya ?

    Apakah saya harus ke KPP Balikpapan? atau by call bisa?

  12. Saya mau daftar npwp kategori Badan

    saat daftar lupa centang badan lalu bagaimana membuatnya menjadi Badan / bukan pribadi ?

    hingga saat ini tidak saya lanjut pendaftran nya, mohon saran dan arahan , terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.