Bertemu Tanggal Merah? Begini Ketentuan Batas Waktu Pelaporan SPT Masa Yang Diperpanang

Seperti yang diketahui, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh dan PPN memiliki batas waktu penyampaian di setiap bulannya. Lalu bagaimana apabila terdapat hari libur yang bertepatan dengan deadline pelaporan SPT PPh?

SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek dan atau bukan obyek pajak dan atau harta dan kewajiban, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT terdiri dari SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak, sedangkan SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Berikut merupakan batas waktu standar penyampaian untuk SPT Masa PPh dan PPN:

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 09/PMK.03/2018, jika batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam tabel di atas bertepatan dengan hari libur, maka penyampaian SPT Masa dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur sebagaimana yang dimaksud yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.

Kini kita tak perlu khawatir dan terburu-buru yaa, setelah libur pun belum terlambat untuk menyampaikan SPT Masa.

 

You May Also Like

About the Author: Angreni Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.