Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang terbaru Bea Meterai Tahun 2020. Undang-Undang Bea Meterai yang baru ini akan Menggantikan Undang-Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 yang telah berlaku selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan. Tujuan dari pengesahan Undang-Undang ini adalah :
- Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik;
- Tujuan Keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta dan;
- Meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik.
Berdasarkan Undang-Undang Bea Meterai yang dimaksud dari pengertian dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Oleh karena itu, Bea Meterai akan dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana yag dimaksud pada Undang-Undang Bea Materai Pasal 3 Ayat 1 Huruf A, meliputi :
- Surat Perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Jika pada UU No 13 Tahun 1985 objek bea meterai dikenakan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp. 250.00,00, pada UU Bea Meterai terbaru Tahun 2020 dikenakan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 yang mnyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Terdapat dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai, Dokumen tersebut berupa :
- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang
- Segala bentuk ijazah
- Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud
- Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan Lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan Lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
- Surat Gadai;
- Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
- Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
- Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang – Undang Bea Meterai 2020, Tarif Bea Meterai yang dikenakan untuk dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebesar Rp.10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah). Tarif tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021 dan diturunkan atau dinaikkan dengan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).