Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan (1 – Gambaran Umum)

Pada peraturan UU Cipta Kerja yang mulai berlaku sejak Februari 2021, klaster perpajakan merupakan salah satu bagian yang paling disorot karena adanya perubahan sekaligus dalam tiga Undang-Undang Perpajakan Indonesia. UU Perpajakan tersebut adalah UU pasal 111 (mengubah UU Pajak Penghasilan), UU pasal 112 (UU PPN), dan UU pasal 113 (mengenai perubahan UU KUP). Aturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja ini diatur dalam PP NOMOR 9 TAHUN 2021 tentang perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dan PMK NOMOR 18/PMK.03/2021.

Peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Penurunan tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang (PP 9 pasal 3) mengenai tarif pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi (termasuk Syariah) yang diterima/diperoleh WPLN selain BUT diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai P3B dan penurunan tarif mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak berlakunya PP Kemudahan Berusaha.
  • Persyaratan subjek pajak orang pribadi (PMK 18 Pasal 2 s.d 6) yang memberikan kepastian hukum mengenai orang pribadi yang merupakan SPDN, orang pribadi yang merupakan SPLN termasuk WNI yang dapat menjadi SPLN, persyaratan WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan untuk menjadi SPLN, dan perlakuan PPh bagi WNI SPLN.
  • Kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan pajak penghasilan bagi warga negara asing (PMK 18 Pasal 7 s.d 13) mengenai ketentuan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia bagi WNA yang telah menjadi SPDN, Kriteria keahlian tertentu, dan tata cara pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia bagi WNA.
  • Kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak, serta perubahan batasan dividen yang diinvestasikan (PP 9 Pasal 14 yang merupakan perubahan PP 94/2010 Pasal 2A dan Pasal 14 s.d. Pasal 43).
  • Dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PMK 18 Pasal 44 s.d. Pasal 47)
  • Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (Pasal 48 s.d Pasal 53)

Demikian merupakan pengenalan atas gambaran umum mengenai perubahan Undang-undang Cipta Kerja di bidang Pajak Penghasilan yang akan dijelaskan lebih detail satu per satu pada artikel selanjutnya.

 

 

 

 

 

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.