Cipta kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Upaya untuk mewujudkan cipta kerja di antaranya adalah dengan menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Terbitnya aturan tersebut menjadi salah satu aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam PP Nomor 9 ini, salah satu aturan yang dimasukkan adalah penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh Pasal 26 atas bunga obligasi sesuai dengan amanat UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Jika pada pasal 26 ayat 1b, tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, maka dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 9 pasal 3 menjadi 10% atau sesuai dengan P3B atas penghasilan bunga obligasi (termasuk Syariah) yang diterima/diperoleh WPLN selain BUT.
Adapun bunga obligasi yang bisa mendapatkan penurunan tarif PPh Pasal 26 di antaranya adalah sebagai berikut:
- Bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
- Diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
- Diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Penurunan tarif mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak berlakunya PP-9/2021. Demikian penjelasan mengenai penurunan bunga obligasi dengan harapan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya dalam surat utang dalam negeri.