Ketentuan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia bagi WNA yang telah menjadi SPDN diatur dalam dasar hukum Pasal 7 dan 9 PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Warga negara asing hanya akan dikenai pajak atas penghasilan yang mereka terima atau peroleh dari Indonesia dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi SPDN.
Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan P3B Indonesia dengan mitra P3B tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.
Adapun jangka waktu 4 (empat) tahun pajak dihitung sejak WNA pertama kali menjadi SPDN Indonesia. Dalam hal pada jangka waktu 4 (empat) tahun pajak WNA meninggalkan Indonesia, batas akhir jangka waktu tersebut tetap dihitung sejak WNA pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri.
PMK ini menetapkan kriteria keahlian tertentu yang sebelumnya sempat menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat Indonesia. WNA dengan keahlian tertentu meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu (Ketentuan mengenai Pos Jabatan Tertentu tercantum dalam Lampiran II PMK-18/2021) dan peneliti asing, yang wajib memenuhi persyaratan mengenai penggunaan TKA yang ditetapkan Menaker atau peneliti asing yang ditetapkan Menristek/Kepala Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Adapun Kriteria Keahlian Tertentu, meliputi:
1. Berkewarganegaraan asing
2. Memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:
- sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia atau pemerintah asal tenaga kerja asing;
- ijazah pendidikan; dan/atau
- pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut
3. Kewajiban alih pengetahuan.
Bagimanakah mengenai tata cara pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia bagi WNA? WNA diberikan kebebasan untuk memilih dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia atau memanfaatkan P3B. Bagi WNA yang memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal saluran tertentu belum tersedia, permohonan diajukan tertulis secara langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke tempat Wajib Pajak terdaftar.
Lalu Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan, dan menerbitkan surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia atau surat penolakan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Dalam hal permohonan disetujui, pengenaan PPh dihitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sampai dengan berakhirnya jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak.
Demikian penjelasan mengenai ketentuan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia bagi WNA yang telah menjadi SPDN, kriteria keahlian tertentu, dan tata cara pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia bagi WNA. Dengan banyaknya WNA yang berkarya di Indonesia dengan keahlian yang mereka miliki, kita harus terus meningkatkan kompetensi diri supaya tidak kalah saing di negeri sendiri.