Pajak Penambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan kepada pengguna/konsumen atas setiap pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa di dalam daerah pabean Republik Indonesia. PPN dalam bahasa Inggris disebut dengan Value Added Tax (VAT) atau Good and Services Tax (GST). Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Transaksi barang atau jasa yang dikenakan PPN dalam bentuk jual beli, pemanfaatan jasa, dan sewa menyewa.
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan PPN, kecuali jenis barang dan jenis jasa yang ditetapkan dalam undang-undang. Barang yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang disebut dengan Barang Kena Pajak (BKP) dan jasa yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang disebut dengan Jasa Kena Pajak (JKP).
Dasar hukum utama penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 yang mengalami perubahan yaitu UU No. 11 Tahun 1994, UU No. 18 Tahun 2000, UU No. 42 Tahun 2009, dan UU HPP. Dalam UU No. 42 Tahun 2009 tarif PPN sebesar 10%.
Dalam UU HPP yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021 terdapat peraturan baru yang diterapkan pada PPN. Peraturan baru di antaranya yaitu mengenai tarif PPN yang terdapat pada UU HPP Pasal 7. Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Adapun tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak. Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan APBN.
Adapun barang yang tidak dikenai PPN berdasarkan UU HPP Pasal 4A yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah serta uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Dapat disimpulkan bahwa PPN merupakan pajak yang dikenakan kepada pengguna atas suatu barang atau jasa yang dikenakan pajak. Tarif PPN bersifat tunggal dengan tarif sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% paling lambat berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 berdasarkan UU HPP.