Ringkasan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Lanjutan …..

Bab IV Pajak Pertambahan Nilai (PPN) UU HPP mengatur tentang pengecualian objek PPN dan fasilitas PPN, tarif PPN, serta kemudahan PPN. Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran, namun dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil sama sekali tidak akan terbebani kenaikan harga karena perubahan UU PPN.

Tarif PPN terdiri dari tarif umum dan tarif khusus. Tarif umum PPN ditunjukkan pada tabel berikut:

Tabel 5. Tarif Umum PPN

UU PPN

UU HPP

Tarif

Berlaku Tarif

Berlaku

10%

s.d. Maret 2022 11%

Mulai 1 April 2022

12%

Paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025

 

Tarif khusus PPN untuk kemudahan dalam pemungutan PPN atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN ‘final’ misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pada UU HPP Bab V Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:

  1. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak; dan
  2. pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

Pada UU HPP Bab VI Pajak Karbon diantaranya mengatur tentang pajak karbon yang dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. UU HPP mengamanatkan pembuatan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon. Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen. Implementasi pertama kali 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara.

Bab VII UU HPP mengatur tentang cukai diantaranya penegasan dengan penambahan jenis Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik, mengubah prosedur penambahan pengurangan jenis Barang Kena Cukai, penegakan Hukum Pidana Cukai dengan mengedepankan Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara. Wajib Bayar diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara dengan membayar sanksi:

Tabel 6. Perbedaan Sanksi pada UU Cukai dan UU HPP

Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara

UU Cukai

UU HPP

Saat Penelitian

Belum diatur

Membayar sanksi denda sebesar 3x nilai Cukai yang seharusnya dibayar

Saat Penyidikan

Membayar pokok Cukai + sanksi 4x Cukai kurang dibayar

Membayar sanksi denda sebesar 4x nilai Cukai yang seharusnya dibayar

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa  UU HPP mengatur tentang KUP, Pajak Penghasilan, PPN, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. UU HPP mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

You May Also Like

About the Author: Hana Komala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.