Pajak Karbon Mulai Berlaku 1 April 2022

Kementerian Keuangan RI telah menetapkan tonggak sejarah baru terkait dukungan pada perubahan iklim dunia. Pada 7 Oktober 2021, pajak karbon lahir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim. Pajak karbon terdapat di dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pada Bab VI Pasal 13 yang terdiri dari 16 ayat.

Berdasarkan Bab VI Pasal 13 ayat 1 menjelaskan bahwa pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Subjek pajak karbon adalah individu dan industri yang menggunakan bahan bakar fosil seperti minyak bumi, batubara, dan gas alam. Sedangkan yang menjadi objek dari pajak karbon adalah setiap kegiatan yang memakai bahan bakar fosil yang menimbulkan emisi karbon. Arah pengenaan pajak karbon dengan memperhatikan peta jalan pasar karbon dan/atau peta jalan pajak karbon yang memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan serta keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Tujuan dari pengenaan pajak karbon yaitu untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon serta mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang. Selain itu, pajak karbon untuk mendorong pengembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah emisi karbon, dan berwawasan ramah lingkungan. Adapun prinsip penerapan pajak karbon yaitu adil yang berdasarkan pada “prinsip pencemar membayar” (polluters-pay-principle), terjangkau dengan memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas, dan bertahap dengan memperhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan masyarakat.

Implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemajuan implementasi pasar karbon, pencapaian target target Kontribusi yang ditentukan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. Pajak karbon mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan pihak yang pertama kali dikenakan yaitu badan yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.

Pajak karbon mulai ditetapkan pada PLTU batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbondioksida ekuivalen atau satuan setaranya dengan skema cap and tax. Saat terutang pajak karbon yaitu pada ada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu.

Pengenaan pajak karbon memiliki manfaat diantaranya dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dari sumber emisi dan penerimaan pajak karbon dapat digunakan untuk menambah dana pembangunan,  adaptasi dan mitigasi perubahan iklim investasi ramah lingkungan, serta  dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk bantuan sosial. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengenaan pajak karbon mulai berlaku pada 1 April 2022 dan pajak karbon memiliki manfaat baik untuk lingkungan maupun masyarakat.

You May Also Like

About the Author: Hana Komala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.