Wajib Pajak terutama yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk melaporkan kewajiban perpajakannya yaitu jumlah harta dan kewajiban melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan aplikasi perpajakan guna mempermudah administrasi perpajakan bagi setiap Wajib Pajak. Aplikasi yang telah dikembangkan antara lain e-SPT, e-Filing, e-Form, dan lain sebagainya. E-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak yang ditujukan bagi Wajib Pajak untuk memudahkan dalam melakukan penyampaian SPT.
Pemerintah mengeluarkan PER-03/PJ/2015 yang membahas mengenai pelaporan pajak secara online melalui e-Filing (Electronic Filing System) dan e-Form. E-Filing berguna sebagai proses penyampaian SPT elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui koneksi internet yang dapat diakses di website Direktorat Jenderal Pajak. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum menggunakan e-Filing antaranya Wajib Pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN merupakan nomor identitas yang unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang nantinya digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Jika Wajib Pajak sudah mendapatkan nomor EFIN maka Wajib Pajak dapat menggunakan layanan pajak secara online.
Pelaporan SPT selain menggunakan e-Filing juga dapat menggunakan e-Form. Aplikasi e-Form sama halnya seperti e-Filing yang dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Pajak yaitu djponline.pajak.go.id. E-Form merupakan aplikasi formulir SPT elektronik dengan ekstensi file .xfdl yang dimana Wajib Pajak dapat melakukan pengisian secara offline dengan menggunakan aplikasi form viewer yang telah disediakan oleh DJP. Saat SPT tahunan telah dibuat secara offline selanjutnya Wajib Pajak dapat melakukan upload SPT secara online. Kelebihan dari menggunakan e-Form dibandingkan e-Filing yaitu dengan menggunakan aplikasi e-Filing Wajib Pajak harus membutuhkan koneksi internet sementara e-Form dapat diakses secara offline. Terdapat beberapa jenis formulir SPT yaitu:
- 1770 → dikenakan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan berasal dari pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau NPPN dari satu atau lebih pemberi kerja. Dikenakan PPh Final dari penghasilan lain.
- 1770 S → dikenakan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri. Dikenakan PPh Final atau bersifat final.
- 1771 → formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan guna melaporkan penghasilan, biaya, serta perhitungan PPh terutang dalam satu tahun pajak.
Namun terjadi perubahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dimana kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan yang dimana dalam melakukan pelaporan menggunakan aplikasi e-SPT maka akan diubah menggunakan aplikasi e-Filing dan e-Form. Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-5/PJ.09/2022 Direktorat Jenderal Pajak menyediakan aplikasi e-Form yaitu untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 dengan tujuan mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan SPT, maka dari itu DJP memutuskan untuk menutup salah satu saluran pelaporan SPT Tahunan yaitu melalui aplikasi e-SPT dengan tujuan agar dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. Pada saat menggunakan e-Form, Wajib Pajak melaporkan SPT secara online dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan dalam format .pdf. Penutupan aplikasi e-SPT sendiri mulai akan diterapkan secara bertahap, yaitu:
- Formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022 pada pukul 16.00 WIB
- Formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022 pada pukul 15.00 WIB.
Maka dari itu dapat disimpulkan jika dalam pelaporan SPT sudah tidak menggunakan e-SPT melainkan menggunakan e-Filing dan e-Form.
Saya ingin mengubah data” saya tidak sesuai dengan KTP saya. Nik saya dan alamat tempat tinggal saya
silahkan hubungi kpp tempat terdaftar
Nik saya dan alamat tidak sesuai dengan KTP saya
silahkan hubungi kpp tempat terdaftar.