Aplikasi e-Bupot Unifikasi adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Sama halnya dengan e-Bupot PPh 23, namun e-Bupot Unifikasi di dalamnya memuat pelaporan berbagai jenis pajak yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, penerapan SPT Masa PPh Unifikasi ini terbagi menjadi dua fase yaitu:
- Mulai masa Pajak Januari 2022, diwajibkan bagi Pemotong/Pemungut PPh yang telah membuat Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan PER 23/PJ/2020.
- Dapat dimulai masa pajak Januari 2022 dan harus dimulai masa pajak April 2022 bagi yang belum pernah membuat Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan PER-23/PJ/2020. Definisi “dapat” di atas, berarti WP tersebut masih diberikan kesempatan untuk memilih apakah ingin membuat Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan PER 24/PJ/2021 atau masih ingin menggunakan ketentuan yang lama.
Sebelum menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi, Pemotong/Pemungut PPh harus memenuhi persyaratan memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk menggunakan akun DJP Online dan memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP untuk menandatangani Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi. Lalu bagaimana alur pengunaan e-Bupot Unifikasi? Berikut merupakan Langkah-langkah pengunaan e-Bupot Unifikasi:
- Aplikasi e-Bupot Unifikasi dapat diakses dengan mengunjungi laman djp online, maka Anda harus login pada laman djponline (https://djponline.pajak.go.id) dan melakukan aktvasi fitur pada menu profil untuk menampilkan apliasi e-Bupot Unifikasi pada laman DJP Anda.
- Melakukan pengaturan penandatanganan, ada 2 (dua) tipe pihak penandatangan yaitu, Wakil Wajib Pajak (pengurus) dan Kuasa Wajib Pajak. Dua pilihan identitas yaitu NPWP atau NIK.
- Aplikasi e-Bupot Unifikasi akan berada pada menu pelaporan, lalu pada bagian pajak penghasilan didalam menu tersebut terdapat 5 (lima) sub menu utama,yaitu PPh yang disetor sendiri, PPh Pasal 4 ayat (2),15,22,23, PPh Non Residen, Impor Data PPh dan Posting. Anda dapat membuat bukti potput, menyiapkan SPT pada menu tersebut.
- Melakukan perekaman bukti penyetoran, anda dapat membuat Billing pada aplikasi e-Bupot secara otomatis atau membuat Billing melalui sarana lain seperti sse2.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak. Yang terpenting adalah memastikan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setor (KJS) sesuai antara yang terutang dengan yang dibayarkan sesuai.
- Langkah terakhir adalah mengirim SPT, Anda harus pastikan kembali bahwa SPT Masa PPh Unifikasi selesai dilengkapi.
Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi, keterlambatan pelaporan dikenakan sanksi denda Rp100.000, sedangkan keterlambatan penyetoran dikenakan sanksi bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP. Adapun ketentuan setor dan pelaporan sama seperti jenis SPT sebelum unifikasi, yakni Pemotong/Pemungut PPh wajib melakukan penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dan penyetoran PPh yang harus dibayar sendiri paling lama 15 (lima belas) hari setelah Masa Pajak berakhir. Lalu, untuk penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Demikian penjelasan mengenai E-bupot Unifikasi dan diharapkan dapat mengurangi beban administrasi Wajib Pajak dalam penyampaian SPT dan meminimalisir timbulnya kekeliruan pengisian yang akan merugikan Wajib Pajak itu sendiri. Selain itu, kehadiran SPT Masa PPh Unifikasi ini juga diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak dan membantu peningkatan penerimaan negara. Apakah anda sudah mempersiapkan pelaporan e-Bupot Unifikasi?