Menurut UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) tarif PPN sebesar 11% mulai dikenakan tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Menurut PMK No. 69/PMK.03/2022 tarif PPN sebesar 11% dan menyetorkan pemotongan atas PPh Pasal 23 serta PPh Pasal 26 untuk fintech mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Berdasarkan PMK No. 69/PMK.03/2022 Bab I Pasal 1 yang dimaksud Penyelenggara Teknologi Finansial (Financial Technology) yang disebut fintech adalah kegiatan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/ atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
Berdasarkan Bab III Pasal 6 PMK No. 69/PMK.03/2022 PPN dikenakan atas penyerahan jasa fintech oleh pengusaha yaitu jasa yang berupa:
- penyediaan jasa pembayaran
- penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi
- penyelenggaraan penghimpunan modal
- layanan pinjam meminjam
- penyelenggaraan pengelolaan investasi
- layanan penyediaan produk asuransi online
- layanan pendukung pasar
- layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
Penyediaan jasa pembayaran yang dikenakan PPN berupa: uang elektronik (e-money); dompet elektronik (e-wallet); gerbang pembayaran; layanan switching; kliring; penyelesaian akhir; dan transfer dana. PPN dikenakan atas biaya administrasi dari jasa pembayaran atau transaksi pada fintech.
Untuk pengertian uang elektronik (electronic money) atau e-money merupakan instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar sumber dana berupa nilai uang rupiah yang disetor terlebih dahulu kepada penyedia jasa pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana dan sumber dana tersebut berupa nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip. Menurut Pasal 7 PMK No. 69/PMK.03/2022 jenis layanan uang elektronik berupa pendaftaran pemilik uang elektronik, isi ulang (top up), pembayaran, transfer, dan tarik tunai.
Adapun jenis layanan dompet elektronik (e-wallet) yaitu berupa isi ulang (top up), tarik tunai dengan pihak lain yang bekerja sama dengan dompet elektronik, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana, dan layanan paylater.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPN dan PPh dikenakan pada fintech mulai 1 Mei 2022 yang telah diatur dalam PMK No. 69/PMK.03/2022 yang dikenakan atas jasa fintech. PPN pada fintech dikenakan atas layanan transaksi, pembayaran, dan peminjaman. PPh yang dikenakan pada fintech wajib disetor pada kas negara.