Berdasarkan PMK No. 71/PMK.03/2022 pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa kena pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. Jasa kena pajak yang dikenakan PPN meliputi:
- Jasa pengiriman paket
- Jasa biro perjalanan wisata atau jasa agen perjalanan wisata
- Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding)
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan
- Jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucher, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program).
Adapun besaran pajak yang dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak yaitu:
- Jasa pengiriman paket yaitu sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan penggantian.
- Jasa biro perjalanan wisata atau jasa agen perjalanan wisata sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi.
- Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan sebesar 10% dari PPN dikali dengan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain atau 5% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan.
- Jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucher sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual voucher.
Berikut contoh perhitungan PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak:
1. PT X merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa ekspedisi yang mengirimkan paket kepada Tuan Y. Jasa pengiriman yang dikenakan terhadap paket Tuan Y yaitu sebesar Rp500.000. Maka PPN yang dikenakan atas jasa pengiriman paket pada Tuan Y yaitu:
= 10% x 11% x Rp500.000
= 1,1% x Rp500.000
= Rp5.500
Maka, total yang harus dibayarkan oleh Tuan Y atas jasa pengiriman paket yaitu biaya pengiriman ditambah dengan PPN sebesar:
= Rp500.000 + Rp5.500
= Rp505.500
Berdasarkan uraian yang telah disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa kena pajak dikenakan PPN sebesar tarif yang telah ditetapkan kemudian dikali dengan PPN lalu dikalikan dengan biaya penggantian.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarahkatu, kak kalau seandainya mengajak karyawan wisata dan mengeluarkan dana Rp. 20.000.000,00 kepada biro pariwisata itu apakah di kenakan tarif 1,1 % juga ??
belum tentu, tergantung jg dari status PKP nya si penjual jasa