Peraturan Baru Pengenaan PPN Pada Jasa Agen Asuransi

Pada 30 Maret 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru tentang pemungutan PPN atas jasa yang diberikan oleh agen asuransi, maka kita perlu memperluas basis pajak. Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/PMK.O3/2022 tentang PPN atas pemberian jasa oleh agen asuransi, jasa perantara asuransi, dan jasa perantara reasuransi.

Bonarsius Sipayung, Kasubdit PPN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membidangi perdagangan, jasa dan pajak tidak langsung lainnya, mengatakan sebagian besar agen asuransi adalah orang pribadi dan oleh karena itu umumnya tidak dapat diperlakukan seperti PKP, maka PP diklaim oleh perusahaan asuransi itu sendiri. Oleh karena itu, Pasal 16A [UU PPN] diubah, dan  menuerahkan pelaporan kepada penanggung.

Dengan demikian agen asuransi tidak perlu menanggung beban administrasi walaupun terdapat PPN  atas jasa agen asuransi, dan diharapkan polis ini dapat memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor yang sejauh ini masih belum sepenuhnya terjangkau. Peraturan ini  diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan mulai efektif pada 1 April 2022.

Ada tiga pokok pengaturan dalam peraturan kebijakan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut,

  1. Sebagai pemungut PPN, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pembayaran komisi jasa agen asuransi dan jasa pialang asuransi/reasuransi.
  2. PPN dipungut dengan besaran tertentu. Untuk agen asuransi, yaitu 10% × tarif PPN Pasal 7 (1) U HPP atau 1,1% x komisi/fee. Sedangkan untuk broker atau pialang asuransi/reasuransi adalah 20% x tarif PPN Pasal 7 (1) UU HPP atau 2,2% x komisi/fee.
  3. Penyederhanaan administrasi untuk agen asuransi, agen asuransi wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kemudian dianggap telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), tidak wajib e-faktur, dan tidak melaporkan SPT Masa PPN.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUl), Bern Dwyanto, mengatakan, sejumlah penyesuaian perlu dilakukan oleh perusahaan asuransi terkait penerapan PMK Nomor 67/PMK.03/2022, maka sejumlah penyesuaian pada sisi administrasi, sistem, dan terkait biaya pada perusahaan asuransi akan menjadi beban terkait dengan berlakunya PMK No.67/PMK.03/2022. Namun meski menimbulkan beban AAUI dan perusahaan anggotanya akan berusaha agar tarif premi yang dikenakan kepada konsumen masih dalam tingkat yang wajar.

Sedangkan menurut Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menyatakan, ketentuan PM Nomor 67 bahwa PMK.03/2022 telah sesuai dengan harapan dan memberikan kejelasan bagi agen asuransi. Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAl Henny E Dondocambey mengatakan, besaran PP yang dikenakan sudah sesuai dengan usulan PAAl yang menginginkan besaran PPN 1%.

 

You May Also Like

About the Author: Denashya Mayaretna Deswardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.