Langkah Agar Lancar Berperkara Di Pengadilan Pajak

Undang Undang yang mengatur tentang pengadilan pajak menyatakan dalam Pasal 1 ayat 6 Nomor 14 Tahun 2002 bahwa banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang undangan perpajakaan yang berlaku, sedangkan dalam Pasal 1 ayat 7 Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Maka agar dapat berjalan dengan lancar untuk melakukan  banding atau gugatan di dalam pengadilan pajak diperlukan pengetahuan terkait langkah-langkah yang dapat dipersiapkan wajib pajak terlebih dahulu. Nah, maka dari itu FlazzTax bersama Komunitas Pajak Mania memberikan wadah untuk memberikan pemahaman dan berdiskusi dalam pembahasan perkara di pengadilan pajak untuk dapat mengetahui langkah dan persiapan apa yang harus dipersiapkan. Kelas Pajak Mania kali ini diadakan secara online melalui zoom (03/09/2022) dengan tema “Lancar Berperkara di Pengadilan Pajak”.

Simak! Hal-hal apa saja sih yang perlu diketahui sebelum mengajukan banding atau gugatan di pengadilan pajak

  1. Formal Banding
    • Surat Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan ke Pengadilan Pajak
    • Banding diajukan dalam waktu 3 bulan sejak diterimanya keputusan komparatif.
    • Satu banding diajukan per keputusan.
    • Banding diajukan dengan alasan yang jelas dan disertai tanggal penerimaan keputusan diibandingkan.
    • Salian banding dan keputusan yang diisengketakan;
  • Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (namun jumlah tersebut belum menjadi utang pajak sampai dengan putusan banding diterbitkan)

 

  1. Formal Gugatan
    • Surat Gugatan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan ke pengadilan pajak
    • Gugatan dilakukan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya tanggal pelaksanaan
  • Surat Gugatan terhadap keputusan selain atas pelaksanaan penagihan pajak disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang diguga
  • Terhadap 1 pelaksanaan penagihan atau 1 keputusan diajukan 1 Surat Gugatan
  • Gugatan memuat alasan-alasan gugatan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan yang diguga
  • Lampiran salinan keputusan yang digugat

 

  1. SUB dan Surat Tanggapan

Tergugat menyerahkan surat uraian banding atau surat tanggapan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding dan 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan

 

  1. Surat Bantahan

Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian Banding atau Surat Tanggapan penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan penjelasan, pengaduan atau Surat Tanggapan.

 

  1. Siap Sidang

Apabila tergugat tidak memenuhi ketentuan yang ada, maka pengadilan pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Banding atau Gugatan. Hakim sudah mulai bersidang dalam jangka waktu 6 bulan sejakditerimanya surat banding. Dalam hal gugatan, Hakim Tunggal sudah mulai sidang dalam jangka wkatu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat gugatan.

 

Demikian Penjelasan terkait langkah-langkah dalam pengajuan banding atau gugatan di pengadilan pajak, agar dapat berjalan dengan lancar dalam menghadapi proses siding berlangsung.

 

You May Also Like

About the Author: Denashya Mayaretna Deswardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.