Golongan Usaha Yang Tidak Mendapat PPh Final UMKM

Pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Secara lebih jelas, pengertian UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Dalam Undang-Undang no.20 Tahun 2008 dimaksud dengan:

  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
  4. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Selain itu, dengan hadirnya UMKM diharapkan perekonomian Negara juga dapat mengalami peningkatan. Untuk pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar dikenakan tarif sebesar 0,5% yang berlaku mulai bulan Juli 2018 hingga sekarang. Tarif ini mengalami penurunan dari yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar 1%.

Perubahan tarif UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah tersebut menggantikan peraturan yang sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

PPh Final untuk pajak UMKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Adapun, pokok-pokok perubahan PP No 46/2013 menjadi PP No 23/2018 adalah sebagai berikut:

  1. Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
  2. Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut:
    • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
    • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun;
    •  Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan badan yang dipungut atau dipungut oleh wajib pajak dengan penghasilan bruto tertentu, pajak penghasilan final bagi pelaku UMKM adalah pajak atas penghasilan usaha yang wajib pajaknya memiliki total penghasilan yang diterima. peredaran atau penjualan kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Beberapa kriteria tidak memenuhi syarat untuk menggunakan PP 23 2018

  1. wajib pajak orang pribadi dan mereka adalah wiraswasta. Penghasilan dari pekerjaan lepas, seperti dokter, pengacara, akuntan.
  2. Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri berhak atas pemotongan atau tunggakan di luar negeri.
  3. Wajib Pajak yang penghasilannya dikenai aturan tarif final khusus, misalnya pajak penghasilan jasa konstruksi. Jika menggunakan tarif pajak khusus, wajib pajak tidak lagi menggunakan PPh.
  4. Wajib Pajak yang penghasilannya tidak dikenakan pajak penghasilan, seperti tunjangan, warisan, asuransi, atau beasiswa. Wajib pajak orang pribadi dan badan dapat memilih biaya 0,5% berdasarkan PP No. 23 2018 atau biaya umum.

 

 

You May Also Like

About the Author: Tania Labibha Maisun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.