Simak! Mekanisme Perhitungan Pajak Bagi Selebgram Berdasarkan UU KUP (Lanjutan)

Sebagai selebgram yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi juga diharuskan membayar pajak penghasilan, sama seperti wajib pajak yang berprofesi lainnya sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), profesi selebgram yang merupakan WP Orang Pribadi dengan ketentuan perhitungan penghasilan neto adalah sebagai berikut:

  1. Selebgram Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Selebgram merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan tidak berada di naungan agensi manapun wajib menyelenggarakan pembukuan, jika penghasilan yang diperoleh lebih dari Rp4,8 miliar setahun, berikut rumus perhitungannya :

Penghasilan Bruto – Biaya -/+ Koreksi Fiskal

  • Jika penghasilan selebgram kurang dari Rp4,8 miliar setahun, dan bisa melakukan pencatatan, berikut rumus perhitungannya :

Penghasilan Bruto x NPPN

  • Jika selebgram berhak dikenakan PPh Final PP No.23/2018, maka rumusnya :

Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%

  1. Selebgram yang Dinanungi Agensi 
  • Jika selebgram di bawah naungan agensi, maka perhitungan pemotongan PPh ini sama dengan pemotongan PPh 21 yang dilakukan perusahaan pada umumnya terhadap karyawannya, jika selebgram hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotongan PPh 21/26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya, berikut rumus perhitungannya:

Rumus : (50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto – PTKP per bulan) x Tarif PPh Pasal 17

  • Jika selebgram mendapatkan penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26, serta mendapatkan penghasilan lainnya, maka rumusnya adalah:

Rumus: 50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto x Tarif PPh Pasal 17

Perhitungan Pajak selebgram sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat beberapa pilihan metode perhitungannya, sebagai berikut :

  1. Menggunakan Mekanisme PPh Orang pribadi secara NPPN

Perhitungan PPh selebgram dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan KLU NPWP 90002 (Kegiatan pekerja Seni). Perhitungan dengan mekanisme NPPN ini bagi yang tidak menyelenggarakan pembukuan, norma perhitungan ini bisa digunakan oleh wajib pajak dengan predaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Contoh Perhitungan :

Tania seorang selebgram orang pribadi dengan penghasilan bruto selama 2022 sebesar Rp600.000.000 dalam setahun (asumsikan jumlah penghasilan tersebut sama rata jumlahnya setiap bulan), maka Rp600 juta dibagi 12 bulan.

Dengan status Tania menikah dan memiliki 1 anak serta tinggal di Jakarta adalah 50%

Maka perhitungannya sebagai berikut:

Penghasilan Bruto = Rp600.000.000

Tarif NPPN =                     50% (x)

Penghasilan Neto = Rp300.000.000

PTKP (K/0) = Rp   58.500.000 (-)

Pendapatan Kena Pajak = Rp241.500.000

PPh Terutang:

5% x Rp60.000.000 = Rp  3.000.000

15% x Rp181.500.000 = Rp27.225.000 (+)

Jumlah PPh Terutang =Rp   30.225.000

PPh Terutang sebulan =Rp30.225.000/12 =Rp     2.518.750

 2. Menggunakan Mekanisme PPh Orang Pribadi Umum Metode Pembukuan

Mekanisme umum ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dengan melakukan pembukuan. Pembukuan dalam arti adalah proses pencatatan keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya. Lalu jumlah harga perolehan atas penyerahan barang atau jasa ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Contoh Perhitungan :

Tania seorang selebgram orang pribadi, status lajang dengan penghasilan bruto selama 2022 yang dicatatakan menggunakan metode pembukuan sebesar Rp5.000.000.000 dalam setahun. Dan biaya yang digunakan untuk membuat konten endorsement mencapai Rp1.500.000.000 (asumsikan jumlah penghasilan dan biaya setahun itu jika dibagi per bulannya adalah sama rata nilainya).

Maka perhitungannya sebagai berikut:

Penghasilan Bruto = Rp7.500.000.000

Biaya-biaya = Rp1.000.000.000 (-)

Penghasilan Neto (asumsi tidak ada koreksi fiskal) = Rp6.500.000.000

PTKP (TK) = Rp      54.000.000 (-)

Pendapatan Kena Pajak = Rp6.446.000.000

PPh Terutang:

5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

15% x Rp250.000.000 = Rp37.500.000

25% x Rp500.000.000 = Rp125.000.000

35% x Rp5.636.000.000 = Rp1.972.600.000 (+)

Jumlah PPh Terutang = Rp2.138.100.000

PPh Terutang sebulan = Rp2.138.100.000/12 = Rp178.175.000

Perhitungan pajak selebgram yang dinanungi manajemen/agensi

Tania seorang selebgram mendapatkan penghasilan bruto selama 2022 sebesar Rp3.000.000.000 setahun sebagai selebgram. Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk aktivitas selebgram ini sebesar Rp200.000.000.

Status Tania lajang dan bertempat tinggal di Jakarta. Tania juga mendapat upah dari jasa agen PT XXX sebesar Rp650.000.000 setahun dan sudah dipotong PPh 21 oleh PT XXX.

Maka perhitungannya sebagai berikut:

Penghasilan bruto = Rp3.000.000.000

Biaya-biaya = Rp   200.000.000 (-)

Penghasilan neto = Rp2.800.000.000

Penghasilan neto selebgram PT XXX = Rp   650.000.000 (-)

Total penghasilan (asumsi tidak ada koreksi fiskal) = Rp2.150.000.000

PTKP (K/3) = Rp      54.000.000 (-)

Penghasilan kena pajak = Rp2.096.00.000

PPh terutang:

5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

15% x Rp250.000.000 = Rp37.500.000

25% x Rp500.000.000 = Rp125.000.000

30% x Rp1.286.000.000 = Rp385.800.000

Jumlah PPh terutang = Rp551.300.000

PPh Terutang sebulan = Rp551.300.000/12 = Rp  45.941.666

Berikut penjelasan terkait mekanisme perhitungan pajak bagi selebgram yang melakukan konten endorsement.

You May Also Like

About the Author: Denashya Mayaretna Deswardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.