Ketentuan Perpajakan Untuk Alat Berat

Alat berat adalah alat yang dirancang untuk membantu pekerjaan konstruksi dan teknik sipil yang sulit diselesaikan dengan hanya menggunakan tenaga manusia, dioperasikan dengan motor, dan tidak melekat secara permanen pada suatu lokasi tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada area yang digunakan untuk pertambangan, perkebunan, kehutanan , dan konstruksi. Alat berat dikenakan pajak berdasarkan Pasal 17 UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.

Pajak Alat Berat atau sering disebut PAB atau Pajak atas Kepemilikan dan/atau Penguasaan Alat Berat adalah pajak atas kepemilikan tersebut. Nilai jual alat berat berdasarkan rata-rata harga pasar umum alat berat tersebut menjadi dasar pengenaan Pajak Alat Berat (PAB). Berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang tepat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya, harga pasar rata-rata umum dihitung. Pemerintah provinsi mengumpulkan PAB.

Setelah dinilai oleh Menteri Keuangan, pemilihan dasar penerapan PAB diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Setidaknya setiap tiga tahun, dasar pemikiran penerapan PAB dievaluasi dengan mempertimbangkan indeks harga perubahan ekonomi. Tarif PAB maksimum adalah 0,2%, sebagaimana ditentukan oleh peraturan daerah.

Dasar pengenaan PAB dikalikan tarif PAB selama 12 bulan berturut-turut untuk menentukan besarnya pokok PAB yang terutang, dan Wajib Pajak dapat meminta pengembalian PAB yang telah dibayarkan untuk bagian dari jangka waktu yang belum habis dalam hal terjadi force majeure yang mengakibatkan penggunaan alat berat belum mencapai 12 bulan. Peraturan gubernur akan mengatur ketentuan tambahan yang berkaitan dengan langkah-langkah yang diambil untuk melaksanakan restitusi.

Lahirnya Permendagri ini, menurut Hendriwan, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, merupakan respon atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017, ada pajak alat berat dalam UU HKPD. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa alat berat dapat dikenakan pajak. Namun, alat berat tidak boleh dikenakan pajak kendaraan bermotor.

Harga jual alat berat atau rata-rata harga pasar umum alat berat yang bersangkutan menjadi dasar pengenaan pajak alat berat. Setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan peraturan yang menetapkan rata-rata harga pasar umum. Setidaknya setiap tiga tahun, basis pajak untuk alat berat akan dinilai kembali dengan mempertimbangkan indeks harga dan tren ekonomi yang lebih luas.

Berikut penjelasan terkait keetentuan perpajakan untuk alat berat.

You May Also Like

About the Author: Denashya Mayaretna Deswardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.