Ketentuan Pengenaan Tarif Pajak Atas Hadiah Lomba Olahraga Berdasarkan Penerimanya

Jika seseorang atau organisasi menyelenggarakan pertandingan olahraga dan menerima pembayaran untuk itu, maka kegiatan tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Bergantung pada siapa yang akan mendapatkan uang, berlaku ketentuan berbeda untuk penerapan pajak atas hadiah atau penghargaan dari kompetisi, termasuk acara olahraga.

Pertama, hadiah atau penghargaan lomba dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Tarif Pasal Undang-Undang PPh dari jumlah bruto apabila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPDN).

Jumlah penghasilan bruto menjadi dasar penerapan pemotongan PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima.

Tarif PPh dikenakan terhadap total penghasilan bruto untuk setiap pembayaran utuh dan diskrit yang dilakukan kepada peserta kegiatan.

Kedua, dengan memperhatikan syarat-syarat perjanjian penghindaran pajak berganda yang bersangkutan, 20% dari jumlah bruto dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 26 jika penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT).

Bersifat final dan besarnya penghasilan bruto digunakan sebagai dasar pengenaan pengurangan PPh Pasal 26 atas hadiah yang diperoleh peserta pertandingan olahraga perorangan WPLN.

Sementara itu, penyelenggara sayembara wajib memotong/memungut pajak atas hadiah tersebut, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, mereka juga memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara untuk memberikan bukti pemotongan pajak kepada siapa saja yang menerima hadiah atau dipotong pajaknya.

Wajib pajak harus lebih terlibat dan peduli dengan pendapatan yang diterima dan memastikan bahwa semua persyaratan pajak telah dipenuhi jika dia sering mengikuti kompetisi dan memenangkan hadiah dari mereka. dan dapat mengonfirmasinya dengan penyelenggara kompetisi, memastikan untuk mendapatkan dokumentasi pajak yang dipotong dari hadiah yang diberikan sebagai bukti bahwa tanggung jawab pajak atas hadiah tersebut telah dipenuhi.

Demikian penjelasan mengenai perlakuan Perpajakan bagi pemenang lomba atau yang mendapatkan hadiah. 

You May Also Like

About the Author: Denashya Mayaretna Deswardani

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.