Catat Tanggal Penting Dalam Perpajakan, Jangan Sampai Terlewat!

Berdasarkan Undang – Undang No. 28 Tahun 2007 pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan negara bagi seluruh kesejahteraan rakyat.

Sistem pemungutan pajak di Indonesia diantaranya yaitu Self –  Assessment System. Dalam Self – Assessment System, wajib pajak yang melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan secara aktif serta pemerintah yang melakukan pengawasan. Sebagai contoh yaitu PT X merupakan wajib pajak badan maka PT X melakukan perhitungan perpajakan secara aktif jika setelah dihitung memiliki pajak terutang maka PT X wajib melakukan pembayaran atau penyetoran pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan, kemudian melaporkan perpajakannya kepada Dirjen Pajak.

Dalam Self – Assessment System hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah tanggal penyetoran dan pelaporan pajak. Terdapat batas waktu yang telah ditentukan untuk pembayaran dan pelaporan perpajakan, jika terlewat melakukan pembayaran atau pelaporan perpajakan maka akan dikenakan denda atau sanksi. Untuk menghindari keterlambatan pembayaran maupun pelaporan perpajakan, catat tanggal penting perpajakan di bawah ini:

  • Batas Waktu Penyetoran

Penyetoran perpajakan memiliki batas waktu tersendiri dan memiliki batas tanggal yang berbeda setiap jenis pajaknya. Pembayaran pajak dilakukan jika setelah dilakukan perhitungan perpajakan terdapat pajak yang terutang. Berikut ini batas pembayaran perpajakan dalam sebulan:

  • Tanggal 10

Pada tanggal 10 di bulan atau masa pajak berikutnya merupakan batas penyetoran pajak berikut ini:

  • Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 merupakan PPh Final yang dipotong oleh pemotong Pajak Penghasilan. 
  • Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong Pajak Penghasilan. 
  • Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dipotong oleh pemotong Pajak Penghasilan. 
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut oleh Wajib Pajak tertentu. 
  • Tanggal 15

Pada tanggal 15 di bulan atau masa pajak berikutnya merupakan batas penyetoran pajak berikut ini:

  • Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.
  • Pajak Penghasilan Pasal 15 yang harus dibayar atau disetor sendiri.
  • Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi.
  • PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri.
  • PPN atas penggunaan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari Luar Daerah Pabean.
  • Akhir Bulan Berikutnya dan Sebelum Tanggal Pelaporan SPT Masa

Akhir bulan berikutnya dan sebelum tanggal pelaporan SPT Masa adalah batas penyetoran pajak sebagai berikut:

  • PPN dan PPnBM PKP
  • Batas Waktu Pelaporan

Untuk pelaporan perpajakan memiliki batas waktu sebagai berikut:

  • Tanggal 20

Tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir adalah batas pelaporan antara lain untuk pajak sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2
  • Pajak Penghasilan Pasal 15
  • Pajak Penghasilan Pasal 21/26
  • Pajak Penghasilan Pasal 22
  • Pajak Penghasilan Pasal 23/26
  • Pajak Penghasilan Pasal 25
  • Tanggal Terakhir Pada Bulan Setelah Masa Pajak Berakhir

Akhir bulan berikutnya dan sebelum tanggal pelaporan SPT masa adalah batas pelaporan pajak sebagai berikut:

  • PPN atas kegiatan membangun sendiri.
  • PPN atas penggunaan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari Luar Daerah Pabean.
  • PPN dan PPnBM PKP
  • Tanggal 31 Maret

Pada tanggal 31 Maret merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

  • Empat Bulan Setelah Berakhirnya Tahun Buku

Untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lambat yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku atau tahun pajak. Tanggal 30 April merupakan batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan jika menggunakan tahun buku Januari – Desember.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap pajak memiliki batas pembayaran dan pelaporan masing – masing. Jika batas pembayaran dan pelaporan bertepatan dengan tanggal libur maka pembayaran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 

You May Also Like

About the Author: Hana Komala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.