Peraturan Perpajakan Untuk Agen properti

Salah satu bidang usaha yang masih berkembang di Indonesia adalah real agen properti. Bukan hal yang baru jika wajib pajak dikenakan pajak dalam setiap transaksi jual beli properti karena merupakan bidang usaha yang legal. Baik penjual maupun pembeli properti akan dikenakan sejumlah pajak. 

Kebanyakan penjual rumah terkadang hanya mempertimbangkan nilai jual properti yang akan dilakukan. Wajib pajak tidak boleh membatasi pertimbangan sebagai penjual properti pada penjualan. Namun juga harus mempertimbangkan pajak dan biaya lainnya yang akan wajib pajak keluarkan sebagai penjual properti.

Dasar hukum untuk agen property

Ketentuan mengenai komisi agen sebenarnya sudah ada dan sudah ada sejak lama. Klausul ini sebelumnya ada dalam Permendag No. 33/M-DAG/PER/8/2008 yang telah diperbarui pada tahun 2017. Berdasarkan peraturan sebelumnya, pemerintah diwajibkan untuk menetapkan pagu komisi minimal bagi agen properti sebesar 2% dari total nilai transaksi. Tidak diperlukan batas atas. Namun, pemerintah juga telah menyempurnakan regulasi untuk menghindari atau mencegah perilaku sewenang-wenang agen properti yang dapat berdampak pada sulitnya penjualan properti.

Lantas, bagaimana peraturan perpajakannya?

Ketentuan pajak dan biaya administrasi yang harus dibayar oleh agen property sebagai berikut :

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak yang harus dibayar (NJOP). Pemerintah secara berkala mengubah pengaturan NJOP. Anda akan mempelajari nama wajib pajak, perhitungan, dan nilai PBB melalui Surat Pemberitahuan Hutang Pajak atau SPPT. SPPT juga memberikan informasi mengenai bank yang menerima pembayaran PBB.

Sebelum melakukan penjualan, pemilik properti harus melunasi pajak tanah dan properti mereka. Hal ini dikarenakan salah satu syarat dalam proses Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh notaris dan pembeli adalah melampirkan bukti pembayaran PBB minimal lima tahun sebelumnya. Agen Properti hanya mencakup tahun di mana penjualan atau pembelian terjadi. Setelah transaksi jual beli, pembeli properti akan menanggung PBB.

2. Pajak Penghasilan PPh (Pajak Properti) Final

Pajak penghasilan final adalah jenis pajak penghasilan yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dipungut dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima pada tahun berjalan.

Jumlahnya dihitung dengan membagi Nilai Transaksi dengan Nilai Transisi, ditambah 2,5%. Harta dalam hal ini adalah pembayaran pajak penghasilan yang harus dibayar atas penghasilan tersebut.

Contohnya adalah penjualan rumah tipe 250/200 Alam Sutera senilai Rp 2,5 miliar. Pemilik akan bertanggung jawab untuk membayar pajak penghasilan final yang dihitung 2,5% x 2,5 miliar rupiah. Jadi, total PPh adalah 62,5 juta rupiah.

  1. PPh 21

PPh 21 dapat berlaku bagi agen real estate yang bekerja pada perusahaan real estate sebagai karyawan tetap, sebagai berikut:

  • Bagi hasil dengan batas tahunan Rp 60.000.000 dikenakan 5%.
  • 15% dari Rp 60.000.000 sampai Rp 250.000.000 bagi hasil per tahun dapat berubah.
  • 25% bagi hasil antara Rp 250.000.000 dan Rp 500.000.000 per tahun diatur.
  • 30% bagi hasil antara Rp 500.000.000 dan Rp 5.000.000.000 per tahun diatur.
  • Pajak 35% diterapkan untuk bagi hasil lebih dari Rp 5.000.000.000 per tahun.

 

Berikut penjelasan terkait hukum dan ketentuan perpajakan untuk agen property yang berlaku di Indonesia.

You May Also Like

About the Author: Denashya Mayaretna Deswardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.