Beli Gadget Di Luar Negeri? Yuk Simak Dulu Sebelum Beli!

Jika menurut kalian pembelian gadget didalam negeri lebih mahal dan lebih mengambil keputusan untuk melakukan pembelian diluar negeri maka anda harus mengikuti keputusan yang diberikan dirjen bea cukai  berdasarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang mulai berlaku pada April 2020 dengan membayar pajak :

– Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean;

– Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 

– Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 22 yang dikenakan sebesar 10%

 (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 

– Atau 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Seluler (SIBINA) yang terintegrasi dengan CEIR dan Sistem Informasi Industri Nasional SIINAS menjadi satu kesatuan sistem yang dioperasikan oleh pemerintah, dan telah bertransformasi dari peraturan sebelumnya dimana pengaturan IMEI telah diubah.

 Karena mengurangi masuknya ponsel ilegal, langkah ini dinilai efektif. Oleh karena itu, penggunaan data seluler tidak akan diizinkan jika ponsel tersebut belum mendaftarkan nomor IMEI ke KEMENPERIN dan masih dalam status ilegal.

IMEI akan didaftarkan ke KEMENPERIN atau Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel akan dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database. Selanjutnya nomor IMEI ini akan dicocokan dengan MSISDN atau angka identitas pada SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler.

Lalu bagaimana cara pembayaran pajak bea cukai agar bisa menggunakan gadget yang dibeli secara internasional di Indonesia?

Jika pembelian perangkat langsung dari luar negeri maka pendaftaran bisa dilakukan di bandara kedatangan secara langsung dan mengisi formular permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa :

– Informasi kontak penumpang atau awak moda transportasi;

– Nomor identitas penumpang atau awak;

– Nomor penerbangan, nomor pengapalan, atau nomor transportasi darat;

– Tanggal kedatangan moda transportasi;

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak alat angkut, lalu

– Sejumlah perangkat telekomunikasi (Maks. 2 Perangkat/orang)

– Semua jenis gadget telekomunikasi;

– Merk alat telekomunikasi;

– Jenis perangkat keras telekomunikasi; dan

– IMEI perangkat telekomunikasi.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Apabila penumpang telah keluar dari terminal bandar udara dan tidak sedang menjalani karantina, maka ia tetap dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan, meskipun belum memperoleh keistimewaan pembebasan bea masuk.

Jika gadget yang Anda dapatkan memiliki nilai kurang dari USD 500 (dapat dihitung dalam 1 unit), Anda tidak perlu lagi untuk membayar bea cukai. Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di kantor bea cukai terdekat, dan Anda harus membayar bea masuk dan pajak untuk mengimpor seluruh nilai HKT (Handphone, komputer genggam, tablet) yang terdaftar (tidak diberikan pengecualian sebesar USD 500). Jangka waktu pendaftaran IMEI adalah 60 (enam puluh) hari setelah penumpang atau awak sarana pengangkut tiba. (Sesuai PER-13/BC/2021)

Pejabat pemerintah memastikan ponsel BM yang tersambung ke jaringan seluler Indonesia sebelum 18 April masih bisa digunakan secara normal atau tidak dilarang. Anda tidak perlu khawatir meskipun nomor IMEI tidak dipublikasikan untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri sebelum peraturan IMEI diberlakukan.

You May Also Like

About the Author: Pravitha Damayanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.