Apa Itu Hubungan Istimewa? Kenali Konsep Hubungan Istimewa Dari Aspek Perpajakan

Pada era globalisasi saat ini, perusahaan multinasional mulai tumbuh dan berkembang. Kemajuan teknologi yang pesat, perkembangan transportasi serta komunikasi telah memberikan kemudahan bagi perusahaan multinasional untuk menempatkan usaha di berbagai negara di dunia. Karena perkembangan ini, kompleksitas dari transaksi perdagangan dalam ranah internasional yang melibatkan perusahaan multinasional dalam satu grup semakin meningkat. Transaksi tersebut juga mengakibatkan kompleksitas dalam memahami dan menganalisis transaksi tersebut termasuk hal nya untuk kepentingan perpajakan. Jika transaksi independen yang tidak melibatkan pihak – pihak berelasi atau yang memiliki hubungan istimewa, maka harga yang terbentuk di pasar ditentukan oleh kekuatan pasar atau yang dikenal dengan hukum permintaan dan penawaran. Namun akan berbeda jika transaksi yang terjadi melibatkan pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa, harga yang terbentuk menjadi tidak wajar karena dalam hal ini tidak berlaku kekuatan pasar. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

  • – kepemilikan atau penyertaan modal, apabila:
  • Wajib Pajak yang memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain;
  • Hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada 2 Wajib Pajak atau lebih.
  • – Penguasaan, apabila:
  • Satu pihak menguasai atau dikuasai oleh pihak lain secara langsung dan/atau tidak langsung.
  • 2 pihak atau lebih berada dibawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung.
  • Terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada 2 pihak atau lebih.
  • Para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam 1 grup usaha yang sama.
  • Satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.
  • – hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

        

You May Also Like

About the Author: Cindy Novita Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.