Pemberian Beasiswa, Akankah Dikenakan Pajak?

Menempuh Pendidikan yang tinggi merupakan impian bagi seluruh orang, baik orang yang berkecukupan maupun orang yang kurang bercukupan. Nah, untuk itu banyak instansi baik itu pemerintah  ataupun swasta menyediakan program beasiswa. 

Beasiswa yang bersifat Pendidikan, karena prestasi tetapi ada juga beasiswa karena keterbelakangan ekonominya. Sekarang ini ada beberapa perusahaan bahkan secara rutin mengadakan beasiswa kepada karyawannya, kepada pelajar, dan mahasiswa. 

Pemberian beasiswa merupakan perwujudan tanggung jawab social dari pemerintah dan perusahaan kepada masyarakat untuk ikut serta berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Antara lain pemberian beasiswa yang diadakan oleh perusahaan diharapkan juga dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut di mata masyarakat.

Pajak bagi Pemberi Beasiswa 

Sebagaimana yang sudah di atur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, pihak yang mengeluarkan biaya berupa beasiswa, biaya beasiswa tersebut dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto (deductible expense) dalam menentukan besaran penghasilan kena pajaknya.

Lalu, Peratutan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2020 mengganti peraturan PM246/2002 s.t.t.d. PMK 154 154/2009 dan menegaskan pengaturan tentang perlakuan pajak khususnya untuk pajak penghasilan (PPh) atas beasiswa.

Pajak bagi penerima Beasiswa

Untuk penerima, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu merupakan jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh. Hal ini sudah diatur dalam Pasak 4 ayat(3) huruf i UU Pajak Penghasilan.

Selanjutnya adapun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  68 Tahun 2020, penghasilan berupa beasiswa yang diterima oleh : 

  1. Oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); dan
  2. Untuk mengikuti Pendidikan formal dan Pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. Maksudnya pedidikan formal disini adalah jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang diantaranya Pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan Pendidikan tinggi. Sedangkan yang dimaksud dengan Pendidikan nonformal ialah jalur pendidikan di luar dari Pendidikan yang formal dan bisa dilaksanakan secara testruktur dan berjenjang.

 

You May Also Like

About the Author: Leony Zikra Hafiza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.