PPh Final PP23/2018 Resmi Dicabut, PP55/2022 Jadi Landasan Terbaru

Berdasarkan keterangan resmi yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP), dengan adanya PP55/2022, maka jangka waktu pengenaan pada PPh final dikenakan tarif sebesar 0,5% pada peredaran bruto atau omzet dan tetap meneruskan ketentuan yang terdapat pada PP23/2018.

Beberapa regulasi tetap dicabut seperti bidang PPh, seperti usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM). Tidak adanya pengulangan dari awal untuk jangka waktu tertentu pada pengenaan PPh final berdasarkan PP23/2018.

PP55/2022 menjadi landasan baru bagi kebijakan PPh. Beleid tersebut turut serta dalam mencabut PP30/2020 yang berisikan tentang penurunan tarif PPh bagi WP dalam negeri yang bersifat perseroan terbuka.

WP Pribadi dan WP Badan terbentuk sebagai koperasi persekutuan komanditer, firma dan perseroan terbatas dimana sudah terdaftar pada berlakunya PP23/2018, jangka waktu tersebut terhitung dari 2018 sampai :

  1. Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 PP 23/2018 yakni selama WP masih berlaku dan memenuhi kriteria maka dapat digunakan hingga berakhirnya jangka waktu.
  2. WP sudah tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenakan PPh final terkait PP55/2022 meski jangka waktu belum berakhir (Poin 1).

Lalu, WP pribadi dan badan yang berbentuk koperasi, persekutuan,komanditer, firma, serta perseroan terbatas yang sudah terdaftar sebelum di sahkan nya PP55/2022 dan Sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan kewajiban dalam urusan perpajakan tidak lagi dikenakan PPh final berdasarkan PP55/2022.

DJP menyampaikan bahwa PP55/2022, otoritas dalam kegiatan penyesuaian pengaturan yang masih terkait dengan PPh final dari penghasilan usaha  dengan peredaran bruto tertentu hingga Rp. 4,8 miliar (PPh final UMKM) yang sudah diatur sebelumnya dalam PP23/2018.

Selain pengenaan perhitungan pajak  PPh final UMKM, ada juga hal terkait dengan instrumen untuk pencegahan serta penghindaran pajak yang diatur dalam PP55/2022. Dan bahasan tentang skema penilaian natura serta kenikmatan yang didapatkan oleh wajib pajak. Juga, selain orang pribadi, pada subjek pajak WP badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas,  BUMDes atau badan usaha milik desa.

  • Jangka Waktu Pada PPh Final PP55/2022

Pasal 59 PP55/2022 menjelaskan bahwa jangka waktu pengenaan PPh final UMKM dapat berlangsung selama 7 tahun untuk pajak orang pribadi, 4 tahun untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, BUMDes, serta perseroan perorangann yang didirikan dari 1 orang, dan 3 tahun untul pajak perseroan terbatas.

  • Pencegahan Penghindaran Pada Pajak

Berdasarkan laporan yang disampaikan DJP, sesuai dengan PP55/2022, instrumen spesifik pencegahan dapat digunakan sebagai skema penghindaran dalam beberapa pajak tertentu juga menerapkan prinsip untuk pengakuan substansi ekonomi diatas bentuk formal.

  • Penilaian Penghasilan dalam Bentuk Natura juga Kenikmatan

Tata cara penilaian natura dan kenikmatan yang sudah diterima dari WP dari pihak yang memberi pekerjaan dimuat dalam PP55/2022. Penilaian dilakukan berdasarkan harga pasar sebagai penerimaan penggantian atau imbalan.

  • Pemeriksaan Terhadap Bukper

Terkait dengan cara pemeriksaan sebagai bukti permulaan (Bukper) tindak pidana pada bidang perpajakan. PMK 177/2022 berlaku pada 60 hari dari tanggal yang diundangkan pada 5 Desember 2022, yaitu 3 Februari 2023 sebagaimana yang telah dinyatakan oleh DJP.

 

You May Also Like

About the Author: Pravitha Damayanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.